Vio Sari Korban Pencemaran Nama Baik Lapor Polisi, Berharap Pelaku Cepat Ditangkap

- Redaksi

Selasa, 14 Oktober 2025 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat tanda terima laporan polisi.

Surat tanda terima laporan polisi.


SEMARANG || Portaljatengnews.com – Vio Sari, warga Sembungharjo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, yang merupakan pimpinan perusahaan salah satu media online di Jawa Tengah, mendatangi Polrestabes Semarang, pada Selasa (14/10/2025) sore.

Vio Sari didampingi kedua rekannya melaporkan kasus pencemaran nama baik setelah sejumlah fotonya digunakan sebagai foto profil oleh akun tak dikenal di aplikasi MiChat.

Baca Juga :  HUT Media Viosarinews.com ke-7 Berlangsung Cukup Meriah, Simak Pesannya

“Saya merasa dirugikan oleh akun yang telah memasang foto-foto saya dan dijadikan profil pada aplikasi MiChat untuk dugaan sarana prostitusi online open BO, padahal akun saya hanya TikTok dan Facebook, tapi FB sudah lama enggak aktif,” ungkap Vio Sari.

Vio menuturkan, bahwa dirinya dichating oleh seorang pria yang mengaku tinggal di wilayah Kota Semarang. Dia mengajak dirinya untuk berkencan longtime.

Baca Juga :  Moment Perhutani KPH Semarang Peringati Tahun Baru Islam Sebagai Spirit Kinerja

“Jadi tiba-tiba saya dichat oleh seorang pria, dia minta kencan, saat itu saya kaget. Saya tanya, dari mana kamu tahu saya, terus dia jawab dari MiChat, kemudian dia tunjukan aplikasinya,” tutur Vio Sari, yang selalu eksis di akun TikTok miliknya.

Baca Juga :  Edy Warga Semarang Menduga Dalang Perusakan Tembok Rumah Adalah S

Dikatakan Vio Sari, bahwa dirinya sudah membuat laporan polisi di Polrestabes Semarang.

“Saya sudah buat laporan polisi. Semoga kasus yang menerpa saya ini, cukup sekali saja dan tidak terjadi pada perempuan-perempuan lain. Semoga aparat penegak hukum khususnya kepolisian Polrestabes Semarang dapat mengungkap kasus ini, dan menangkap pelakunya,” tandas Vio Sari.

(Putra/*)

Editor : Heri

Berita Terkait

Polda Jateng Tempatkan Oknum AKBP B Dalam Patsus Selama 20 Hari Diduga Langgar Kode Etik Profesi
Diperiksa Hakim Tipikor Gus Yasid mengaku Terima Uang Rp 20 Miliar
Usut TPPU BUMD Cilacap Rp 237 Miliar, Pengadilan Tipikor Semarang Periksa Gus Yasid Sebagai Saksi
Usai Ganti Kehilangan, Budi Minta Polsek Semarang Selatan Ungkap Kasus Pencurian di Pasar Peterongan
Diduga Korupsi Rp 2,2 Miliar, Oknum Mantri Bank BRI di Kota Semarang Ditahan.
Perhutani KPH Semarang Salurkan Bantuan TJSL untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan TK Tunas Rimba
Perhutani KPH Semarang Gelar Sosialisasi Hasil ESRA Pengunaan Pestisida Kimia di Kawasan Hutan
Korban Pengeroyokan di Tempat Karaoke Bandungan Semarang Lapor Polisi

Berita Terkait

Sabtu, 22 November 2025 - 12:50 WIB

Polda Jateng Tempatkan Oknum AKBP B Dalam Patsus Selama 20 Hari Diduga Langgar Kode Etik Profesi

Selasa, 18 November 2025 - 11:57 WIB

Diperiksa Hakim Tipikor Gus Yasid mengaku Terima Uang Rp 20 Miliar

Senin, 17 November 2025 - 19:05 WIB

Usut TPPU BUMD Cilacap Rp 237 Miliar, Pengadilan Tipikor Semarang Periksa Gus Yasid Sebagai Saksi

Minggu, 16 November 2025 - 13:59 WIB

Usai Ganti Kehilangan, Budi Minta Polsek Semarang Selatan Ungkap Kasus Pencurian di Pasar Peterongan

Kamis, 13 November 2025 - 11:55 WIB

Diduga Korupsi Rp 2,2 Miliar, Oknum Mantri Bank BRI di Kota Semarang Ditahan.

Berita Terbaru

Jepara

Aparat Gabungan Amankan Aksi Damai Ormas GRIB di Jepara

Minggu, 7 Des 2025 - 15:10 WIB