Polres Tegal Ungkap Kasus Curat di Alfamart Lebakwangi

- Redaksi

Jumat, 7 November 2025 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H. saat ungkap kasus pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H. saat ungkap kasus pencurian dengan pemberatan.


TEGAL || Portaljatengnews.com – Polres Tegal berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di gerai Alfamart Desa Lebakwangi RT 01 RW 01, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal. Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/03/X/2025/SPKT.Polsek Jatinegara/Polres Tegal/Polda Jawa Tengah pada tanggal 24 Oktober 2025.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Jumat, 26 September 2025 sekira pukul 06.18 WIB, ketika karyawan Alfamart hendak membuka toko dan mendapati rak penjualan rokok dalam keadaan kosong. Setelah dilakukan pengecekan bersama pihak manajemen, diketahui bahwa barang dagangan berupa rokok berbagai merek telah hilang, dengan total kerugian mencapai Rp33.677.000,-.

Hasil penyelidikan mengungkap dua orang pelaku, yakni Fajar Sodikul Amar (37) dan Muhammad Daryono (42), keduanya warga Desa Bogares Kidul, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal.

Baca Juga :  Hadiri Mini Soccer HUT ke-425 Tegal, Wahyudin Noor Aly Ajak Warga Rawat Kebersamaan

Dalam melancarkan aksinya, pelaku mencari sasaran toko menggunakan Google Maps, kemudian memanjat tembok, membuka baut atap, memotong atap galvalum, serta masuk melalui plafon toko.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tegal berhasil menangkap kedua pelaku di Jl. Letjen Suprapto, Slawi, Kabupaten Tegal. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya alat perkakas seperti obeng, gunting kawat, kunci T, sarung tangan, tali tambang, pakaian pelaku, dua helm, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam biru tahun 2014 yang digunakan saat beraksi.

Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Luis Beltran, S.T.K., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Jo Pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Baca Juga :  Diduga Ada Konflik Kepentingan, Pemdes Plumbungan Tegal Hentikan Kerjasama dengan UD Milik Anak Pendamping Desa

“Kami akan terus melakukan upaya hukum tegas terhadap para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” kata Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Luis Beltran. Jumat (7/11/2025).

Sementara itu, Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H. mengapresiasi kinerja anggota di lapangan serta dukungan masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Ia menegaskan bahwa Polres Tegal berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban wilayah, khususnya dalam mencegah tindak kriminalitas di kawasan pemukiman dan pertokoan.

Laporan: Bambang Amin

Editor : Heri

Berita Terkait

LPK Nakula Kesatria di Tegal Tutup Misterius, Ratusan Juta Uang Korban Lenyap
Pungut Puluhan Juta Tanpa Pelatihan, LPK Nakula Kesatria Indonesia Tegal Kini ‘Menghilang’ dan Tutup
Hak KPM di Bukateja Tegal Dipangkas, Diduga Demi Akomodasi Warga Miskin Non Data
975 Warga Ikuti Bakti Kesehatan Gratis, Kapolda Jateng Tegaskan Komitmen Hadir untuk Masyarakat
PT Restu Karya Bersama Fasilitasi Calon ABK di Rumah Singgah
Warga dan Kades Sepakat: Pembangunan Menara Seluler Dinilai Ilegal
Jeritan ABK Migran di Tegal: Gaji Ditahan Uang Jaminan Amblas, Diduga Jadi Korban Eksploitasi
Hadiri Mini Soccer HUT ke-425 Tegal, Wahyudin Noor Aly Ajak Warga Rawat Kebersamaan

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 00:43 WIB

LPK Nakula Kesatria di Tegal Tutup Misterius, Ratusan Juta Uang Korban Lenyap

Senin, 13 Juli 2026 - 13:37 WIB

Pungut Puluhan Juta Tanpa Pelatihan, LPK Nakula Kesatria Indonesia Tegal Kini ‘Menghilang’ dan Tutup

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:40 WIB

Hak KPM di Bukateja Tegal Dipangkas, Diduga Demi Akomodasi Warga Miskin Non Data

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:18 WIB

975 Warga Ikuti Bakti Kesehatan Gratis, Kapolda Jateng Tegaskan Komitmen Hadir untuk Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:19 WIB

PT Restu Karya Bersama Fasilitasi Calon ABK di Rumah Singgah

Berita Terbaru