Polres Tegal Ungkap Kasus Curat di Alfamart Lebakwangi

- Redaksi

Jumat, 7 November 2025 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H. saat ungkap kasus pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H. saat ungkap kasus pencurian dengan pemberatan.


TEGAL || Portaljatengnews.com – Polres Tegal berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di gerai Alfamart Desa Lebakwangi RT 01 RW 01, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal. Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/03/X/2025/SPKT.Polsek Jatinegara/Polres Tegal/Polda Jawa Tengah pada tanggal 24 Oktober 2025.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Jumat, 26 September 2025 sekira pukul 06.18 WIB, ketika karyawan Alfamart hendak membuka toko dan mendapati rak penjualan rokok dalam keadaan kosong. Setelah dilakukan pengecekan bersama pihak manajemen, diketahui bahwa barang dagangan berupa rokok berbagai merek telah hilang, dengan total kerugian mencapai Rp33.677.000,-.

Hasil penyelidikan mengungkap dua orang pelaku, yakni Fajar Sodikul Amar (37) dan Muhammad Daryono (42), keduanya warga Desa Bogares Kidul, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal.

Baca Juga :  Kapolsek Adiwerna Tegal Dapat Kejutan Ulang Tahun dari Warga

Dalam melancarkan aksinya, pelaku mencari sasaran toko menggunakan Google Maps, kemudian memanjat tembok, membuka baut atap, memotong atap galvalum, serta masuk melalui plafon toko.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tegal berhasil menangkap kedua pelaku di Jl. Letjen Suprapto, Slawi, Kabupaten Tegal. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya alat perkakas seperti obeng, gunting kawat, kunci T, sarung tangan, tali tambang, pakaian pelaku, dua helm, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam biru tahun 2014 yang digunakan saat beraksi.

Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Luis Beltran, S.T.K., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Jo Pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Baca Juga :  Hadiri Mini Soccer HUT ke-425 Tegal, Wahyudin Noor Aly Ajak Warga Rawat Kebersamaan

“Kami akan terus melakukan upaya hukum tegas terhadap para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” kata Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Luis Beltran. Jumat (7/11/2025).

Sementara itu, Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H. mengapresiasi kinerja anggota di lapangan serta dukungan masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Ia menegaskan bahwa Polres Tegal berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban wilayah, khususnya dalam mencegah tindak kriminalitas di kawasan pemukiman dan pertokoan.

Laporan: Bambang Amin

Editor : Heri

Berita Terkait

975 Warga Ikuti Bakti Kesehatan Gratis, Kapolda Jateng Tegaskan Komitmen Hadir untuk Masyarakat
PT Restu Karya Bersama Fasilitasi Calon ABK di Rumah Singgah
Warga dan Kades Sepakat: Pembangunan Menara Seluler Dinilai Ilegal
Jeritan ABK Migran di Tegal: Gaji Ditahan Uang Jaminan Amblas, Diduga Jadi Korban Eksploitasi
Hadiri Mini Soccer HUT ke-425 Tegal, Wahyudin Noor Aly Ajak Warga Rawat Kebersamaan
Skandal “Buku Hitam” Obat Keras di Tegal: Tujuh Warung Dibongkar, Wali Kota Siap Seret Oknum Beking ke Hukum
PN Tegal Vonis Karyawan Wins Karaoke 1,10 Tahun Penjara Kasus Penggelapan
Proyek Swakelola atau Penunjukan? Ketua Panitia SDN 04 Kertasari Sebut Rekanan Ditunjuk Anggota Dewan

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:19 WIB

PT Restu Karya Bersama Fasilitasi Calon ABK di Rumah Singgah

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:02 WIB

Warga dan Kades Sepakat: Pembangunan Menara Seluler Dinilai Ilegal

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:43 WIB

Jeritan ABK Migran di Tegal: Gaji Ditahan Uang Jaminan Amblas, Diduga Jadi Korban Eksploitasi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:41 WIB

Hadiri Mini Soccer HUT ke-425 Tegal, Wahyudin Noor Aly Ajak Warga Rawat Kebersamaan

Sabtu, 28 Maret 2026 - 19:00 WIB

Skandal “Buku Hitam” Obat Keras di Tegal: Tujuh Warung Dibongkar, Wali Kota Siap Seret Oknum Beking ke Hukum

Berita Terbaru

Jepara

Polres Jepara Gerak Cepat Salurkan 6.000 Liter Air Bersih

Rabu, 24 Jun 2026 - 17:03 WIB