Sinaga Resmi Laporkan Penyebar Berita Hoax ke Polres Grobogan

- Redaksi

Senin, 8 Desember 2025 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sinaga anggota LSM LPKKN Jawa Tengah, saat menunjukan bukti laporan polisi. Senin (8/12/2025).

Sinaga anggota LSM LPKKN Jawa Tengah, saat menunjukan bukti laporan polisi. Senin (8/12/2025).


GROBOGAN || Portaljatengnews.com – Merasa dirugikan akibat pemberitaan yang dinilai bohong di media sosial TikTok, Wahyu Hidayat alias Sinaga resmi melaporkan penyebar berita diduga hoax ke Polres Grobogan, pada Senin (8/12/ 2025).

Laporan itu dibuat oleh Sinaga karena para terduga pelaku tidak segera mengklarifikasi berita yang sudah tersebar.

Menurut Sinaga, artikel yang dimuat bersifat fitnah dan mencemarkan nama baik.

“Jadi mereka ini asal memuat berita tanpa konfirmasi terlebih dahulu,” kata Sinaga.

Baca Juga :  Nahas, Ibu dan Anak Tewas Tertabrak KA Blora Jaya di Perlintasan Desa Boloh Grobogan

Ia menuturkan terkejut saat mendapatkan video dirinya dengan sopir oli bekas di akun TikTok bahwa dirinya dituduh memeras.

“Kami LSM, tugas kami sosial kontrol, jika ada aktivitas mencurigakan, kami berhak menanyakan izinnya, seperti halnya kemarin armada memuat sejumlah drum oli bekas atau limbah jenis B3 racun. Jika tidak berizin harus dilaporkan ke pihak berwajib,” jelasnya.

Sinaga telah melaporkan para terduga pelaku ke Polres Grobogan dengan bukti Laporan aduan polisi Nomor 641/XII/2025/SPKT/Res Grob/Polda Jateng, yang dibuat tanggal 8 Desember 2025, pukul 10.00 WIB.

Baca Juga :  Rayakan HUT ke-3, Portaljatengnews.com Teguhkan Komitmen Independensi dan Sinergitas Insan Pers

“Hari ini saya resmi melaporkan oknum penyebar berita bohong atas dugaan pelanggaran UU ITE Pasal 27 dan atau 45, serta Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. Mereka adalah Fakta Pinggir Jurang, @anonimousungkapfakta, PetromasTerkini @petromasterkini, dan Insiden24. Saya berharap mereka bertanggung jawab atas perbuatannya,” tegas Sinaga.

(Samsul/*)

Editor : Heri

Berita Terkait

Rayakan HUT ke-3, Portaljatengnews.com Teguhkan Komitmen Independensi dan Sinergitas Insan Pers
Pungutan Rp150 Ribu Dikembalikan Usai Terungkap, Perangkat Desa: Hanya Ikuti Kebiasaan Lama
Urus Surat Pindah Nikah di Kantor Desa Putatnganten, Warga Dusun Bogor Dipungut Rp150 Ribu
Perhutani KPH Telawa Gelar Inspeksi penggunaan B3 di Persemaian blok Karetan
Dianggap Mampu Bawa Perubahan Desa Jipang, Sosok Jimat Tuai Dukungan Warga Jelang Pilkades 2026
Perhutani hadiri Rakor Siaga Kebakaran hutan dan lahan di Polres Grobogan
Jalin Komunikasi Terbuka, Kecamatan Godong Perkuat Kemitraan dengan Media
Sinergi KPH Semarang dan KTH Mekar Jaya: Kelancaran Angkutan Kayu Balsa Terjamin

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:40 WIB

Rayakan HUT ke-3, Portaljatengnews.com Teguhkan Komitmen Independensi dan Sinergitas Insan Pers

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:44 WIB

Pungutan Rp150 Ribu Dikembalikan Usai Terungkap, Perangkat Desa: Hanya Ikuti Kebiasaan Lama

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:47 WIB

Urus Surat Pindah Nikah di Kantor Desa Putatnganten, Warga Dusun Bogor Dipungut Rp150 Ribu

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:07 WIB

Perhutani KPH Telawa Gelar Inspeksi penggunaan B3 di Persemaian blok Karetan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:04 WIB

Dianggap Mampu Bawa Perubahan Desa Jipang, Sosok Jimat Tuai Dukungan Warga Jelang Pilkades 2026

Berita Terbaru