Tiga Kades di Grobogan Dipanggil Dispermades Terkait Penggunaan Dana Desa

- Redaksi

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Dispermasdes Grobogan.

Kantor Dispermasdes Grobogan.


GROBOGAN || Portaljatengnews.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, baru-baru ini memanggil tiga kepala desa (kades) terkait pengelolaan Dana Desa.

Ketiga kades tersebut adalah Sutrimo dari Desa Trisari (Kecamatan Gubug), Suwarno dari Desa Papanrejo (Kecamatan Gubug), dan Agus Mulyono dari Desa Ngambakrejo (Kecamatan Tanggungharjo).

Pemanggilan itu dilakukan karena ketiga kades tersebut telah menalangi pos anggaran Dana Desa untuk pembayaran honor guru PAUD, Linmas, dan Posyandu, padahal Dana Desa tahap II non-earmark di desa mereka belum cair. Diketahui, ketiga desa itu termasuk dalam 12 desa di Grobogan yang Dana Desa tahap II non-earmark-nya belum cair, dengan total nilai sekitar Rp 3,6 miliar.

Baca Juga :  Panen Kedua Agroforestry Tebu Mandiri di Petak 62F KPH Purwodadi Capai 1000 Ton Lebih

“Ketiga desa tersebut telah menalangi pembayaran honor dengan menggunakan pinjaman bank, masing-masing desa antara Rp 20 juta hingga Rp 70 juta,” ungkap Kabid Pembangunan Desa Dispermades Grobogan, Rifqi Syamsul Huda, pada Jumat (12/12/2025).

Rifqi menjelaskan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk mengidentifikasi permasalahan terkait penggunaan anggaran yang telah terpakai. Penyelesaian masalah ini akan mengacu pada Surat Edaran Bersama Menteri Desa PDTT, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga :  Beredar Video Proyek Pembangunan Pagar SMPN 2 Tanggungharjo Grobogan, Dikaitkan Adanya OTT Oknum Wartawan

“Dalam surat edaran tersebut, terdapat panduan bagi desa untuk menyelesaikan pembayaran kegiatan dari dana non-earmark yang tidak tersalurkan,” imbuhnya.

Surat edaran tersebut memberikan beberapa opsi penyelesaian kepada desa, antara lain:

– Menggunakan sisa Dana Desa yang ditentukan penggunaannya (earmark) untuk membayar kegiatan non-earmark yang belum terbayarkan.

– Memanfaatkan dana penyertaan modal desa ke lembaga-lembaga ekonomi yang belum disalurkan dan belum digunakan, termasuk penyertaan modal BUMDes atau BUMDes Bersama untuk ketahanan pangan.

Baca Juga :  Polres Grobogan Gelar Sertijab dan Pelantikan, Dua Pejabat Mutasi ke Polda Jateng

– Memanfaatkan sisa anggaran tahun berjalan, termasuk pendapatan selain Dana Desa, serta menunda kegiatan yang belum dilaksanakan.

– Menggunakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) 2025.

Jika opsi-opsi tersebut belum mencukupi, kekurangan dapat dicatat dan dibayarkan pada tahun 2026 melalui pendapatan selain Dana Desa.

“Kewajiban yang belum dibayarkan harus dicantumkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) 2025,” tandas Rifqi.

Editor : Heri

Berita Terkait

Bakteri E-Coli Jadi Penyebab Keracunan Makanan MBG di Gubug Grobogan
Perhutani Gelar Silaturahmi dengan Dandim 0717 Grobogan, Jalin Sinergi untuk Kelestarian Hutan
Polres Grobogan Gelar Sertijab dan Pelantikan, Dua Pejabat Mutasi ke Polda Jateng
Kebakaran Rumah Diduga Korsleting Listrik di Desa Dempel: Balita 11 Bulan Tewas Mengenaskan
Korban Keracunan MBG di Grobogan Capai 803 Orang
Geger Keracunan Massal di Grobogan, Puluhan Santri Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Santap MBG
Sidang Korupsi Kades Kalirejo Grobogan, Negara Diduga Rugi Rp 445 Juta
Ki Ageng Selo, Nama Legenda Hidupkan Semangat Batalyon Baru di Grobogan

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 05:25 WIB

Bakteri E-Coli Jadi Penyebab Keracunan Makanan MBG di Gubug Grobogan

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:58 WIB

Perhutani Gelar Silaturahmi dengan Dandim 0717 Grobogan, Jalin Sinergi untuk Kelestarian Hutan

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:23 WIB

Polres Grobogan Gelar Sertijab dan Pelantikan, Dua Pejabat Mutasi ke Polda Jateng

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:07 WIB

Kebakaran Rumah Diduga Korsleting Listrik di Desa Dempel: Balita 11 Bulan Tewas Mengenaskan

Kamis, 15 Januari 2026 - 10:59 WIB

Korban Keracunan MBG di Grobogan Capai 803 Orang

Berita Terbaru