Tiga Kades di Grobogan Dipanggil Dispermades Terkait Penggunaan Dana Desa

- Redaksi

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Dispermasdes Grobogan.

Kantor Dispermasdes Grobogan.


GROBOGAN || Portaljatengnews.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, baru-baru ini memanggil tiga kepala desa (kades) terkait pengelolaan Dana Desa.

Ketiga kades tersebut adalah Sutrimo dari Desa Trisari (Kecamatan Gubug), Suwarno dari Desa Papanrejo (Kecamatan Gubug), dan Agus Mulyono dari Desa Ngambakrejo (Kecamatan Tanggungharjo).

Pemanggilan itu dilakukan karena ketiga kades tersebut telah menalangi pos anggaran Dana Desa untuk pembayaran honor guru PAUD, Linmas, dan Posyandu, padahal Dana Desa tahap II non-earmark di desa mereka belum cair. Diketahui, ketiga desa itu termasuk dalam 12 desa di Grobogan yang Dana Desa tahap II non-earmark-nya belum cair, dengan total nilai sekitar Rp 3,6 miliar.

Baca Juga :  500 Takjil Gratis Ludes Dibagikan Oleh Mitra MBG Sambak Danyang di GSG Dewi Sri Purwodadi

“Ketiga desa tersebut telah menalangi pembayaran honor dengan menggunakan pinjaman bank, masing-masing desa antara Rp 20 juta hingga Rp 70 juta,” ungkap Kabid Pembangunan Desa Dispermades Grobogan, Rifqi Syamsul Huda, pada Jumat (12/12/2025).

Rifqi menjelaskan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk mengidentifikasi permasalahan terkait penggunaan anggaran yang telah terpakai. Penyelesaian masalah ini akan mengacu pada Surat Edaran Bersama Menteri Desa PDTT, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri.

“Dalam surat edaran tersebut, terdapat panduan bagi desa untuk menyelesaikan pembayaran kegiatan dari dana non-earmark yang tidak tersalurkan,” imbuhnya.

Surat edaran tersebut memberikan beberapa opsi penyelesaian kepada desa, antara lain:

Baca Juga :  Pilkades Serentak Desember 2026, Amin Ahmadi Siap Menangkan dan Wujudkan Dempel Bermartabat

– Menggunakan sisa Dana Desa yang ditentukan penggunaannya (earmark) untuk membayar kegiatan non-earmark yang belum terbayarkan.

– Memanfaatkan dana penyertaan modal desa ke lembaga-lembaga ekonomi yang belum disalurkan dan belum digunakan, termasuk penyertaan modal BUMDes atau BUMDes Bersama untuk ketahanan pangan.

– Memanfaatkan sisa anggaran tahun berjalan, termasuk pendapatan selain Dana Desa, serta menunda kegiatan yang belum dilaksanakan.

– Menggunakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) 2025.

Jika opsi-opsi tersebut belum mencukupi, kekurangan dapat dicatat dan dibayarkan pada tahun 2026 melalui pendapatan selain Dana Desa.

“Kewajiban yang belum dibayarkan harus dicantumkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) 2025,” tandas Rifqi.

Editor : Heri

Berita Terkait

Senin Pagi Rumah Hangus Terbakar di Karanganyar Karangrayung, Diduga Korsleting Listrik
Pilkades Serentak Desember 2026, Amin Ahmadi Siap Menangkan dan Wujudkan Dempel Bermartabat
Semarak HUT Kemerdekaan RI ke-81: Warga Sambirejo RT 01 Putatnganten Gelar Jalan Sehat Bertabur Doorprize
Rayakan HUT ke-3, Portaljatengnews.com Teguhkan Komitmen Independensi dan Sinergitas Insan Pers
Pungutan Rp150 Ribu Dikembalikan Usai Terungkap, Perangkat Desa: Hanya Ikuti Kebiasaan Lama
Urus Surat Pindah Nikah di Kantor Desa Putatnganten, Warga Dusun Bogor Dipungut Rp150 Ribu
Perhutani KPH Telawa Gelar Inspeksi penggunaan B3 di Persemaian blok Karetan
Dianggap Mampu Bawa Perubahan Desa Jipang, Sosok Jimat Tuai Dukungan Warga Jelang Pilkades 2026

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:06 WIB

Senin Pagi Rumah Hangus Terbakar di Karanganyar Karangrayung, Diduga Korsleting Listrik

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:33 WIB

Pilkades Serentak Desember 2026, Amin Ahmadi Siap Menangkan dan Wujudkan Dempel Bermartabat

Senin, 17 Agustus 2026 - 01:00 WIB

Semarak HUT Kemerdekaan RI ke-81: Warga Sambirejo RT 01 Putatnganten Gelar Jalan Sehat Bertabur Doorprize

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:40 WIB

Rayakan HUT ke-3, Portaljatengnews.com Teguhkan Komitmen Independensi dan Sinergitas Insan Pers

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:44 WIB

Pungutan Rp150 Ribu Dikembalikan Usai Terungkap, Perangkat Desa: Hanya Ikuti Kebiasaan Lama

Berita Terbaru