Wartawan Diduga Menjadi Korban Kekerasan dan Penyekapan di Semarang

- Redaksi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ardianto usai melaporkan dugaan tindakan kekerasan dan penyekapan di Polrestabes Semarang.

Ardianto usai melaporkan dugaan tindakan kekerasan dan penyekapan di Polrestabes Semarang.


SEMARANG || Portaljatengnews.com – Dunia jurnalistik kembali menghadapi tantangan serius. Seorang wartawan media online Jejakkasusindonesianews.com, Ardianto, diduga menjadi korban serangkaian tindakan kekerasan, penyekapan, intimidasi, serta perampasan properti pribadi yakni handphone. Tindakan tersebut diduga melibatkan oknum dari kalangan perusahaan swasta di Kota Semarang. Sabtu (13/12/2025).

Insiden itu terjadi pada tanggal 10 Desember 2025, sekitar pukul 19.10 WIB, di area sekitar lapangan Jalan Sapta Prastya, Kecamatan Pedurungan, Semarang. Menurut keterangan korban, ia dihampiri oleh sekitar tujuh orang, termasuk individu berinisial JN yang disebut berasal dari PT STMJ (Angker Bir), serta VT dan YYN dari PT RPS (Repro Putra Sukses).

Korban menuturkan bahwa YYN, yang diduga menjabat sebagai Manajer di PT RPS, diduga menjadi pelaku utama dalam tindakan kekerasan tersebut. Korban mengaku mengalami pemukulan, penjambakan rambut, penahanan paksa, diseret, hingga ditendang, sebelum akhirnya dipaksa masuk ke dalam mobil Grand Max berwarna putih dengan kaca yang ditutup rapat.

Baca Juga :  Perum Perhutani Tinjau Tanaman Gamal di KPH Semarang, Siap Jadi Komoditas Strategis Energi Hijau

Tindakan tersebut diduga kuat melanggar ketentuan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, serta Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan Seseorang, yang memiliki implikasi hukum yang serius.

Ironisnya, setelah mengalami kejadian tersebut, korban tidak serta-merta mendapatkan perlindungan hukum yang semestinya. Ardianto sempat dibawa ke Polsek Ngaliyan sekitar pukul 21.00 hingga 00.30 WIB, namun laporan yang hendak disampaikannya belum dapat diterima.

Hal itu menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai jaminan akses keadilan bagi korban tindak kekerasan, terutama bagi mereka yang berprofesi sebagai wartawan.

Baca Juga :  Polisi Amankan Guru Madrasah Pelaku Pencabulan Santriwati di Demak

Alih-alih dibebaskan, korban justru kembali dibawa ke lokasi PT RPS di Kawasan Industri Candi Blok 17/2 Semarang dan diduga ditahan selama kurang lebih 13 jam, mulai pukul 01.30 hingga 14.30 WIB, di pos keamanan perusahaan, dengan pengawasan ketat dari dua petugas keamanan.

Dugaan penahanan itu semakin memperkuat indikasi pelanggaran terhadap Pasal 333 KUHP.

Pada sekitar pukul 15.00 WIB, korban kembali dibawa ke Polrestabes Semarang. Namun, laporan kembali belum dapat diterima hingga rekan-rekan wartawan memberikan dukungan pendampingan. Setelah itu, korban diarahkan untuk melengkapi persyaratan administrasi laporan serta menjalani pemeriksaan visum sebagai bagian dari pengumpulan bukti.

Baca Juga :  Sidang Perdata Kasus Korban Longsor Perumahan Permata Puri Semarang Mulai Digelar

Dalam peristiwa tersebut, terdapat saksi mata, yaitu pasangan suami istri yang berprofesi sebagai penjual angkringan di sekitar lokasi kejadian. Keduanya menyaksikan langsung insiden tersebut dan sempat memberikan peringatan verbal saat dugaan tindakan kekerasan berlangsung. “Jangan bertengkar di sini,” tuturnya.

Rincian biaya perawatan dari RSU Kariadi.

Atas kejadian tersebut, Ardianto secara resmi telah melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Semarang. Perkara tersebut sedang dalam proses penanganan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Kasus ini telah menarik perhatian luas dari berbagai elemen masyarakat karena menyangkut isu keselamatan jurnalis oleh pihak-pihak tertentu. Publik berharap agar kasus ini dapat diinvestigasi secara menyeluruh dan transparan, serta pelaku dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(Vio Sari)

Editor : Heri

Berita Terkait

Perkuat Keamanan Libur Imlek, Perhutani KPH Semarang Tingkatkan Intensitas Patroli
KPH Semarang Ikuti Kegiatan Audit Kepatuhan dan Evaluasi Perjanjian Kerja Sama Lingkup Divre Jawa Tengah
KPH Telawa Ikuti Audit Kepatuhan dan Evaluasi Perjanjian Kerja Sama Perhutani Jateng
Predikat Summa Cumlaude Hiasi Wisuda ke-75 USM, Marcellino Valent Gusna Jadi Lulusan Terbaik
Ruwahan Jelang Ramadan: PT Bintang Vio Sari Jalin Silaturahmi dan Persiapan Spiritual
Perum Perhutani Tinjau Tanaman Gamal di KPH Semarang, Siap Jadi Komoditas Strategis Energi Hijau
Aksi Tidak Terpuji di Media Sosial: Oknum Kades di Ambarawa Dituding Melanggar Etika Pejabat
Kios di Johar Diduga Dialihkan Tanpa Dasar Jelas, Pedagang N Perjuangkan Haknya ke Inspektorat

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:16 WIB

Perkuat Keamanan Libur Imlek, Perhutani KPH Semarang Tingkatkan Intensitas Patroli

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:34 WIB

KPH Semarang Ikuti Kegiatan Audit Kepatuhan dan Evaluasi Perjanjian Kerja Sama Lingkup Divre Jawa Tengah

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:28 WIB

KPH Telawa Ikuti Audit Kepatuhan dan Evaluasi Perjanjian Kerja Sama Perhutani Jateng

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:52 WIB

Predikat Summa Cumlaude Hiasi Wisuda ke-75 USM, Marcellino Valent Gusna Jadi Lulusan Terbaik

Sabtu, 7 Februari 2026 - 08:13 WIB

Ruwahan Jelang Ramadan: PT Bintang Vio Sari Jalin Silaturahmi dan Persiapan Spiritual

Berita Terbaru

Boyolali

Perhutani KPH Telawa Gelar Pembinaan dan Kesamaptaan Polhut

Kamis, 19 Feb 2026 - 12:34 WIB