TEGAL || Portaljatengnews.com – Pengelolaan Dana Ketahanan Pangan tahun anggaran 2025 di Desa Kemuning, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, mulai memicu pertanyaan terkait transparansi dan koordinasi internal perangkat desa. Dana sebesar Rp189.000.000 yang dialokasikan untuk ketahanan pangan tersebut dilaporkan dikelola sepenuhnya oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kemuning.
Ketidaksinkronan di Internal Pemerintahan Desa
Bendahara Desa Kemuning mengonfirmasi bahwa dana tersebut telah dicairkan dan diserahkan untuk dikelola oleh BUMDes. Namun, kejanggalan muncul saat dikonfirmasi kepada Sekretaris Desa (Sekdes) Kemuning, Fiksi. Ia mengaku sama sekali tidak mengetahui secara detail mengenai peruntukan atau teknis penggunaan dana ratusan juta rupiah tersebut di lapangan.
Ketidaktahuan pucuk pimpinan administrasi desa ini menimbulkan spekulasi mengenai lemahnya koordinasi antarperangkat desa dalam pengawasan anggaran negara.
Rincian Anggaran dan Proyek Kandang Ayam
Pengurus BUMDes Kemuning, Umam, memberikan klarifikasi mengenai aliran dana tersebut. Menurut keterangannya, dana Rp189 juta itu dialokasikan untuk beberapa sektor utama:
Rp80.000.000: Pembangunan fisik kandang ayam.
Sisa Anggaran: Pembelian bibit ayam petelur dan pengadaan pakan.
Meskipun anggaran telah dicairkan sejak 12 Desember 2025, pengerjaan fisik kandang ayam terpantau belum rampung hingga pertengahan Januari 2026.
“Pembangunan kandang memang belum selesai saat ini, namun kami targetkan akan rampung pada akhir bulan Januari ini,” ujar Umam saat memberikan keterangan kepada awak media.
Hubungan Kekerabatan dan Arahan Kepala Desa
Selain masalah keterlambatan fisik, pengakuan mengejutkan datang dari Umam terkait posisi dan penunjukkannya. Ia secara terbuka mengakui bahwa dirinya masih memiliki hubungan kekerabatan dengan Kepala Desa (Kades) Kemuning.
Dalam menjalankan proyek ketahanan pangan ini, Umam menyatakan bahwa dirinya hanya menjalankan instruksi dan keinginan sang Kades. “Untuk masalah ini, saya hanya mengimbangi apa yang menjadi keinginan Kades,” tambahnya.
Hal ini memicu kekhawatiran warga dan pengamat kebijakan publik mengenai potensi konflik kepentingan (conflict of interest) dalam tata kelola keuangan desa, mengingat dana yang dikelola berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang seharusnya bersifat transparan dan akuntabel.
Laporan: Bambang Amin
Editor : Heri







