Beli Tanah 15 Tahun Lalu, Kini Diduga Dicekik dan Diintimidasi PNS Kelurahan: ‘Saya Ada Bukti’

- Redaksi

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


SEMARANG || Portaljatengnews.com – Sengketa kepemilikan tanah seluas 150 meter persegi di Desa Ngempon, Kecamatan Bergas, yang sudah diperjualbelikan sejak 2009, berujung pada laporan dugaan penipuan ke Polres Semarang, Kamis (29/1/2026). Korban berinisial PI merasa dipermalukan dan ditekan setelah pihak penjual yang awalnya mengakui transaksi, kini tiba-tiba meminta kembali tanah beserta rumah yang telah dibangun selama bertahun-tahun.

Tanah yang menjadi pusat perselisihan tercatat dalam Surat Hak Milik Adat C Nomor 1379 atas nama SM. PI mengaku telah membeli tanah tersebut pada 2009 dengan harga Rp20 juta, yang langsung diserahkan oleh orang tuanya (PS) kepada penjual berinisial SD. Sejak saat itu, PI membangun rumah dan tinggal di sana tanpa ada seorang pun yang mengajukan klaim atau keberatan.

Baca Juga :  Predikat Summa Cumlaude Hiasi Wisuda ke-75 USM, Marcellino Valent Gusna Jadi Lulusan Terbaik

“Selama belasan tahun saya tinggal di sana, tidak ada masalah sedikit pun. Saya bahkan membangun rumah dengan penuh harapan untuk menetap,” ujar PI dengan nada kesal.

Masalah baru muncul pada tahun 2025, ketika suami PI mengurus proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Saat dokumen dibutuhkan untuk proses tersebut, SD justru menyatakan telah memiliki sertifikat baru dan ingin mengambil kembali tanahnya.

Sebelumnya, pada 2 Maret 2025, mediasi telah dilakukan di Kelurahan Ngempon dan SD bahkan mengakui telah menjual tanah serta menerima uang pembelian. Namun, pengakuan itu kemudian dibatalkan secara sepihak.

“Mereka sudah mengaku di depan pihak kelurahan, tapi kemudian balik lagi. Padahal tanah sudah saya miliki dan gunakan bertahun-tahun – ini jelas tidak adil,” jelas PI.

Baca Juga :  Ditpolairud Polda Jateng Lakukan Pengecekan Sejumlah Dermaga, Antisipasi Laka Laut

Tak berhenti di situ, PI mengaku mendapat tekanan dari SH, seorang PNS kelurahan yang merupakan suami SM. Menurutnya, SH sempat mengirim pesan WhatsApp yang mengandung intimidasi, bahkan menuduh PI memalsukan tanda tangan dan menyerobot tanah.

“Padahal saya punya bukti transaksi yang jelas. Saya tidak pernah melakukan hal yang mereka tuduhkan, malahan mereka yang mengancam akan melaporkan saya ke polisi,” ungkapnya.

Akibat hal itu, PI memutuskan untuk mengambil langkah hukum dan melaporkan kasus ini ke Polres Semarang. Laporan telah diterima dan dituangkan dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) Nomor: STTLP/23/1/2026/Reskrim/Polres Semarang untuk proses lebih lanjut.

Hingga saat berita ini diterbitkan, pihak SD dan SM belum dapat dikonfirmasi terkait klaim dan tuduhan yang diajukan PI. (VS/*)

Editor : Heri

Berita Terkait

Polda Jateng Ajak Masyarakat Bijak Menyikapi Informasi Ajakan Aksi di Media Sosial
BNPT Dorong Ponpes Al Muttaqin Bangun Kemandirian Ekonomi
Kombes Pol Slamet Loesiono Ubah Limbah Menjadi Produk Bernilai melalui Proyek “EKSPRESI HIJAU”
Kapolda Jateng Berikan Penghargaan Kepada 37 Personel Polri dan 12 Masyarakat yang Berprestasi
Alas Hak Sudah Dinyatakan Palsu Pengadilan, Perpanjangan SHGB No.722 Tetap Berjalan Tanpa Penindakan
Biddokkes Polda Jateng Bantu Warga Ketahui Kondisi Kesehatan Sejak Dini Melalui Skrining TB Paru Gratis di Sam Poo Kong
Polda Jateng Tindak Tegas Tawuran Antar Kelompok, 4 Remaja Ditetapkan Tersangka, 17 Lainnya DPO
“Tak Enak Tak Bayar”, Durian Pak Eko Semarang Tuai Kepercayaan Warga

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:18 WIB

Polda Jateng Ajak Masyarakat Bijak Menyikapi Informasi Ajakan Aksi di Media Sosial

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:43 WIB

BNPT Dorong Ponpes Al Muttaqin Bangun Kemandirian Ekonomi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:14 WIB

Kombes Pol Slamet Loesiono Ubah Limbah Menjadi Produk Bernilai melalui Proyek “EKSPRESI HIJAU”

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:16 WIB

Kapolda Jateng Berikan Penghargaan Kepada 37 Personel Polri dan 12 Masyarakat yang Berprestasi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:29 WIB

Alas Hak Sudah Dinyatakan Palsu Pengadilan, Perpanjangan SHGB No.722 Tetap Berjalan Tanpa Penindakan

Berita Terbaru