BLORA || Portaljatengnews.com – Program GeMAR (Gerakan Menanam Anti Rugi) yang diluncurkan oleh PT Agro Nusantara Tani Milenia (ANTaM) yang sempat dikerjasamakan dengan beberapa desa di Kabupaten Blora sejak Juli 2025 lalu kini menjadi polemik dan menjadi sorotan publik.
Pasalnya, sejumlah pemerintah desa yang telah menjalin kerja sama dan menyetorkan dana pembinaan sebesar Rp 30 juta per desa mengaku belum menerima progres maupun pendampingan hingga memasuki bulan keenam.
Sejumlah Kades yang berhasil dikonfirmasi mengatakan, jika sampai saat ini tidak ada pendampingan yang dilakukan oleh PT. ANTaM terhadap BUMDes.
“Sampai saat ini tidak berprogres sama sekali. Sangat disayangkan,” ujar salah seorang Kades di Blora selatan yang meminta namanya tidak ditulis. Senin (9/3/2026).
Iapun, berencana meminta kembali uang yang telah dibayarkan kepada PT. ANTaM. Dikarenakan hingga bulan keenam belum ada perkembangan yang menunjukkan kearah positif sesuai dengan komitmen awal.
“Saya mau minta kembali uangnya, itu uang BUMDes. Daripada tidak Berprogres,” tandasnya.
Sementara itu, Kades lain, mengaku, uang sebesar Rp 30 juta telah dikembalikan lagi ke rekening BUMDes. “Iya karena pertimbangan tidak ada kemajuan dan tidak ada kegiatan nyata di lapangan, uang saya minta kembali. Alhamdulillah sudah clear dan sudah saya masukkan lagi ke rekening BUMDes,” jelas Kades yang meminta namanya dirahasiakan.
Diketahui, PT. ANTaM sebelumnya diresmikan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto, dengan membawa program GeMAR yang digadang-gadang menjadi solusi penguatan sektor pertanian desa.
Hasil pantauan dilapangan, kantor PT ANTaM yang beralamat di Jalan Taman Bahagia, Jalan Nglajo No. 11, Cepu, Kecamatan Cepu, menunjukkan kondisi kantor terlihat sepi tanpa aktivitas berarti. Beberapa sumber menyebutkan sebagian besar karyawan telah mengundurkan diri.
“Saya sudah lama resign dari PT ANTaM,” ujar salah satu mantan karyawan yang tidak bersedia disebutkan namanya.
Ia juga membenarkan bahwa dalam beberapa bulan terakhir tidak terlihat aktivitas operasional yang signifikan.
Terpisah Direktur Utama PT. ANTam, Andi Restu Wibowo, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan, jika saat ini dirinya sedang berada di Jakarta.
“Maaf belum bisa konfirmasi secara langsunh, hari ini saya masih berada di Jakarta. Besok akan kita klarifikasi kalau ketemu,” ucapnya.
Pelaksanaan program yang melibatkan dana dari pemerintah desa seharusnya mengacu pada regulasi yang berlaku, antara lain prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam pengelolaan kerja sama desa sebagaimana diatur dalam regulasi Kementerian Desa dan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan desa.
Kerja sama desa dengan pihak ketiga idealnya dituangkan dalam perjanjian resmi yang memuat hak dan kewajiban para pihak, rencana kerja yang jelas, tahapan pelaksanaan, serta mekanisme evaluasi dan pengawasan. Selain itu, penggunaan anggaran desa juga harus sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan dapat dipertanggungjawabkan.
Laporan: Wawan
Editor : Heri







