Jeritan ABK Migran di Tegal: Gaji Ditahan Uang Jaminan Amblas, Diduga Jadi Korban Eksploitasi

- Redaksi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi: ABK menjerit karena gaji ditahan.

Gambar Ilustrasi: ABK menjerit karena gaji ditahan.


TEGAL || Portaljatengnews.com  – Sejumlah Anak Buah Kapal (ABK) migran yang bernaung di bawah PT Ocean Star Marine, sebuah perusahaan pengerah tenaga kerja kapal luar negeri, melayangkan tuntutan keras. Mereka mendesak perusahaan segera mengembalikan uang jaminan (deposit) dan melunasi sisa gaji yang selama ini ditahan.

​Kasus dugaan praktik pemotongan sepihak ini kini mencuat ke publik dan dinilai sebagai potret kelam eksploitasi pekerja yang mengarah pada bentuk perbudakan modern.

​Kuasa hukum para ABK, Wahyu Triyanto, S.H., mengungkapkan bahwa sejak awal penempatan, pihak perusahaan secara rutin memotong gaji bulanan para pekerja dengan dalih sebagai uang jaminan.

​”Uang tersebut dijanjikan akan dikembalikan utuh saat kontrak berakhir. Namun, begitu kewajiban kerja selesai, dana tersebut justru tak kunjung dicairkan. Ini jelas pelanggaran hak ketenagakerjaan,” ujar Wahyu dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).

​Mediasi di Disnaker Gagal Total

Suasana mediasi dengan antara pihak ABK dengan Disnaker Kabupaten Tegal.

​Sebelum memutuskan membawa kasus ini ke jalur hukum yang lebih tinggi, perwakilan ABK sebenarnya telah mengadukan persoalan ini ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tegal. Sayangnya, upaya mediasi yang difasilitasi oleh Disnaker berakhir buntu tanpa titik temu.

Baca Juga :  Polres Tegal Berhasil Menangkap Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Shabu

​Saat dikonfirmasi, Manajer PT Ocean Star Marine, Lukman, berdalih bahwa pihak perusahaanlah yang justru dirugikan. Menurutnya, para ABK dianggap telah melanggar kesepakatan karena tidak menyelesaikan masa kontrak kerja penuh selama dua tahun.

​Pernyataan tersebut langsung ditepis oleh kuasa hukum pekerja. Wahyu menilai argumen perusahaan tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan hanya dijadikan pembenaran untuk menahan hak para pelaut.

​”Uang yang dipotong setiap bulan itu adalah hak sah pekerja. Alasan perusahaan kami nilai tidak berdasar secara hukum dan hanya akal-akalan untuk menghindari kewajiban membayar,” tegas Wahyu.

​Menyoroti “Darurat Kemanusiaan” di Sektor Maritim

Pihak PT penyalur tenaga kerja

Kasus ini memantik reaksi keras dari aktivis sosial kemasyarakatan yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPK Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Kabupaten Tegal, Nawang. Menurutnya, sengkarut yang menimpa ABK PT Ocean Star Marine ini fenomena gunung es yang kerap menjerat pekerja migran sektor domestik maupun internasional.

Baca Juga :  Diduga Ada Konflik Kepentingan, Pemdes Plumbungan Tegal Hentikan Kerjasama dengan UD Milik Anak Pendamping Desa

​”Di industri pelayaran dan perikanan, penahanan deposit dan pemotongan gaji sepihak masih menjadi keluhan utama. Posisi tawar pekerja kita sering kali dilemahkan karena keterbatasan pemahaman hukum,” tutur Nawang.

​Nawang mengkritik keras dan menganggap kasus ini sebagai sinyal darurat kemanusiaan akibat lemahnya perlindungan negara terhadap garda terdepan sektor bahari.

​”Ini bukan sekadar pelanggaran ketenagakerjaan biasa, melainkan bentuk nyata perbudakan modern yang merampas martabat manusia. Apakah negara akan terus membiarkan wilayah laut kita menjadi ruang tanpa hukum?” cetus Nawang.

​Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi lanjutan dari manajemen PT Ocean Star Marine selain argumen penolakan yang telah disampaikan sebelumnya. Di sisi lain, kuasa hukum ABK menegaskan siap menempuh segala jalur hukum yang tersedia demi memastikan seluruh hak kliennya terpenuhi secara utuh.

Laporan: Bambang Amin

Editor : Portaljatengnews.com

Berita Terkait

Hadiri Mini Soccer HUT ke-425 Tegal, Wahyudin Noor Aly Ajak Warga Rawat Kebersamaan
Skandal “Buku Hitam” Obat Keras di Tegal: Tujuh Warung Dibongkar, Wali Kota Siap Seret Oknum Beking ke Hukum
PN Tegal Vonis Karyawan Wins Karaoke 1,10 Tahun Penjara Kasus Penggelapan
Proyek Swakelola atau Penunjukan? Ketua Panitia SDN 04 Kertasari Sebut Rekanan Ditunjuk Anggota Dewan
Kapolsek Adiwerna Tegal Dapat Kejutan Ulang Tahun dari Warga
Geger Dugaan Penahanan ATM Bansos di Desa Penujah Tegal, Kades DY Bungkam
Diduga Ada Konflik Kepentingan, Pemdes Plumbungan Tegal Hentikan Kerjasama dengan UD Milik Anak Pendamping Desa
Pengelolaan Dana Ketahanan Pangan Desa Kemuning Rp189 Juta Jadi Sorotan, Sekdes Mengaku Tak Tahu Menahu

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:43 WIB

Jeritan ABK Migran di Tegal: Gaji Ditahan Uang Jaminan Amblas, Diduga Jadi Korban Eksploitasi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:41 WIB

Hadiri Mini Soccer HUT ke-425 Tegal, Wahyudin Noor Aly Ajak Warga Rawat Kebersamaan

Sabtu, 28 Maret 2026 - 19:00 WIB

Skandal “Buku Hitam” Obat Keras di Tegal: Tujuh Warung Dibongkar, Wali Kota Siap Seret Oknum Beking ke Hukum

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:01 WIB

PN Tegal Vonis Karyawan Wins Karaoke 1,10 Tahun Penjara Kasus Penggelapan

Kamis, 5 Februari 2026 - 07:37 WIB

Proyek Swakelola atau Penunjukan? Ketua Panitia SDN 04 Kertasari Sebut Rekanan Ditunjuk Anggota Dewan

Berita Terbaru