SPPG MBG Tegal Timur Berhenti Beroperasi, Investor Rugi Besar Akibat Dugaan Korupsi Mark-Up Anggaran

- Redaksi

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


TEGAL || Portaljatengnews.com – Satuan Pelayanan dan Pengelolaan Gizi (SPPG) Panggung – Tegal Timur 02 resmi berhenti beroperasi sepenuhnya. Penutupan mendadak program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional ini memicu kerugian finansial besar bagi para investor, sekaligus mengungkap dugaan praktik korupsi berupa penggelembungan atau mark-up anggaran yang dilakukan oleh pihak pengelola.

Kasus ini mencuat ke permukaan setelah sejumlah investor melayangkan pengaduan resmi kepada DPC Persatuan Wartawan Online Independen Nasional (PWO-IN) Kabupaten Tegal pada Selasa (26/5/2026) lalu. Di hadapan awak media, mereka secara terang-terangan membongkar indikasi penyalahgunaan dana yang dinilai telah merugikan banyak pihak.

“Dapur pelayanan itu sudah tutup total. Uang yang kami tanamkan lenyap tanpa kejelasan nasib maupun pengembalian. Kami mendapatkan informasi kuat bahwa pihak pengelola ketahuan melakukan mark-up anggaran secara sengaja. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan pelanggaran berat yang sudah masuk ranah tindak pidana,” ungkap salah satu perwakilan investor dengan nada penuh kekecewaan.

Baca Juga :  Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tegal Turun ke Pasar Margasari, Tampung Keluhan Pedagang

Para investor menegaskan bahwa kerugian yang dialami tidak hanya berupa hilangnya potensi keuntungan, namun modal pokok yang disetorkan juga tidak dapat dikembalikan hingga saat ini. Dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung keberhasilan program ketahanan pangan dan gizi pemerintah, justru menghilang tanpa adanya pertanggungjawaban yang transparan dan akuntabel.

Merespons pengaduan tersebut, DPC PWO-IN Kabupaten Tegal menyatakan sikap tegas untuk mengawal kasus ini sampai tuntas dan terungkap seluruh fakta hukumnya. Pihak pengurus menekankan bahwa dugaan penyelewengan dana tersebut sangat merugikan negara dan masyarakat luas.

Baca Juga :  Hadiri Mini Soccer HUT ke-425 Tegal, Wahyudin Noor Aly Ajak Warga Rawat Kebersamaan

“Masyarakat berhak mengetahui kebenarannya. Uang milik negara maupun uang rakyat jangan dijadikan lahan mencari keuntungan pribadi. Jika dugaan ini terbukti, pelaku harus bertanggung jawab secara pidana maupun perdata sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas pengurus PWO-IN.

Ambruknya operasional SPPG ini menjadi bukti nyata adanya celah pengawasan yang dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Kini, sorotan publik tertuju pada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan tersebut, sekaligus membongkar apakah kasus ini merupakan peristiwa tunggal atau bagian dari praktik korupsi yang lebih luas dalam pengelolaan program MBG di wilayah Tegal.

Laporan: Bambang Amin

Editor : Portaljatengnews.com

Berita Terkait

Jeritan ABK Migran di Tegal: Gaji Ditahan Uang Jaminan Amblas, Diduga Jadi Korban Eksploitasi
Hadiri Mini Soccer HUT ke-425 Tegal, Wahyudin Noor Aly Ajak Warga Rawat Kebersamaan
Skandal “Buku Hitam” Obat Keras di Tegal: Tujuh Warung Dibongkar, Wali Kota Siap Seret Oknum Beking ke Hukum
PN Tegal Vonis Karyawan Wins Karaoke 1,10 Tahun Penjara Kasus Penggelapan
Proyek Swakelola atau Penunjukan? Ketua Panitia SDN 04 Kertasari Sebut Rekanan Ditunjuk Anggota Dewan
Kapolsek Adiwerna Tegal Dapat Kejutan Ulang Tahun dari Warga
Geger Dugaan Penahanan ATM Bansos di Desa Penujah Tegal, Kades DY Bungkam
Diduga Ada Konflik Kepentingan, Pemdes Plumbungan Tegal Hentikan Kerjasama dengan UD Milik Anak Pendamping Desa

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:07 WIB

SPPG MBG Tegal Timur Berhenti Beroperasi, Investor Rugi Besar Akibat Dugaan Korupsi Mark-Up Anggaran

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:43 WIB

Jeritan ABK Migran di Tegal: Gaji Ditahan Uang Jaminan Amblas, Diduga Jadi Korban Eksploitasi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:41 WIB

Hadiri Mini Soccer HUT ke-425 Tegal, Wahyudin Noor Aly Ajak Warga Rawat Kebersamaan

Sabtu, 28 Maret 2026 - 19:00 WIB

Skandal “Buku Hitam” Obat Keras di Tegal: Tujuh Warung Dibongkar, Wali Kota Siap Seret Oknum Beking ke Hukum

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:01 WIB

PN Tegal Vonis Karyawan Wins Karaoke 1,10 Tahun Penjara Kasus Penggelapan

Berita Terbaru