Simak Penjelasan Kades Mangin Soal Laporan Polisi Oknum Perangkat Desa Jual Tanah Kas Desa

- Redaksi

Selasa, 31 Desember 2024 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto kolase: Suryanto Kepala Desa (Kades) Mangin, Kec. Karangrayung, Kab. Grobogan, dan kantor desa.

Foto kolase: Suryanto Kepala Desa (Kades) Mangin, Kec. Karangrayung, Kab. Grobogan, dan kantor desa.

GROBOGAN || Portaljatengnews.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Mangin, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, menyayangkan adanya laporan ke Polres Grobogan atas tuduhan bahwa oknum perangkat desa Mangin menjual tanah kas desa, terlebih hal itu dibesar-besarkan di media sosial.

“Untuk pemberitaan di medsos intinya semua itu tidak pas, untuk bukti valid kebenarannya dari pemerintah desa Mangin kan sudah ada, C desa ada, tumpinya juga ada, kalau itu benar-benar milik warga bukan milik desa, hanya kebetulan saja letak tanahnya berdampingan dengan tanah bondo desa,” jelas Suryanto Kepala Desa Mangin. Selasa (31/12/2024).

Baca Juga :  Jalin Sinergitas, Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto Gelar Silaturahmi dengan Wartawan

Suryanto mengatakan bahwa yang menjual tanah itu adalah ahli waris pemilik tanah kepada tetangganya.

“Intinya bukti valid berkas-berkasnya di desa lengkap komplit. Apabila ada masyarakat yang ingin bertanya dan meminta keterangan lebih jelas bisa datang ke kantor desa Mangin, nanti akan dijelaskan sejelas-jelasnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Tradisi Pedang Pora Kapolres Grobogan, AKBP Dedy Anung Resmi Digantikan AKBP Ike Yulianto

Menurut Suryanto, adanya pemberitaan itu seharusnya konfirmasi dulu ke pemerintah desa.

“Jangan sampai kemudian malah menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Langsung diviralkan di medsos kan tidak seharusnya seperti itu,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang warga desa Mangin bernama Budiono (38) melaporkan oknum perangkat desa Mangin ke Polres Grobogan terkait dugaan kasus penggelapan jual beli tanah kas desa, dengan bukti surat laporan Polisi Nomor: Rekom/465/XII/2024/SPKT/Polres Grobogan/Polda Jateng, Tanggal 27 Desember 2024. Hal tersebut dibenarkan Minarno selaku kuasa hukumnya.

Baca Juga :  Polsek Gabus Grobogan Berikan Bantuan Sosial Kepada Penderita Kanker Mata
Surat laporan polisi dugaan tindak pidana penggelapan tanah kas desa Mangin.

Menurut Minarno, bahwa tanah yang dijual belikan itu sudah masuk agenda lelang dari pemerintah desa dari turun temurun. Minarno juga menyebut bahwa proses pemindahtanganan tanah kas desa kepihak lain, kepala desa Mangin didampingi Sekdes tanpa melalui prosedur hukum dan pengurusan administrasi.

Penulis : Tatang S

Berita Terkait

Demo Anarkis di Grobogan Kerugian Mencapai Rp 400 Juta
Bangunan Sumur di Dukuh Pepe Hasil Bantuan TJSL Diresmikan Perhutani KPH Semarang
Demo Anarkis di Grobogan, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Kasus Perkelahian Dua Orang Warga Gunungtumpeng Berakhir Damai
KPH Telawa Dorong Mitra Sukseskan Tanaman Alpukat di Lahan Perhutani
Kasus Dugaan Perkelahian Dua Orang Warga Gunungtumpeng Diupayakan Jalur Mediasi
Dua Tersangka Kasus Penipuan Janjikan Kerja Ke Korea Resmi Ditahan Kejari Grobogan
Polres Grobogan Gelar Upacara Sertijab 3 Kasat dan 5 Kapolsek

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 21:16 WIB

Demo Anarkis di Grobogan Kerugian Mencapai Rp 400 Juta

Rabu, 3 September 2025 - 12:33 WIB

Bangunan Sumur di Dukuh Pepe Hasil Bantuan TJSL Diresmikan Perhutani KPH Semarang

Selasa, 2 September 2025 - 22:36 WIB

Demo Anarkis di Grobogan, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 06:28 WIB

Kasus Perkelahian Dua Orang Warga Gunungtumpeng Berakhir Damai

Jumat, 29 Agustus 2025 - 11:58 WIB

KPH Telawa Dorong Mitra Sukseskan Tanaman Alpukat di Lahan Perhutani

Berita Terbaru

Blora

Haul Kecamatan Jati Gelar Zikir dan Maulid Nabi

Kamis, 18 Sep 2025 - 07:51 WIB