Simak Penjelasan Kades Mangin Soal Laporan Polisi Oknum Perangkat Desa Jual Tanah Kas Desa

- Redaksi

Selasa, 31 Desember 2024 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto kolase: Suryanto Kepala Desa (Kades) Mangin, Kec. Karangrayung, Kab. Grobogan, dan kantor desa.

Foto kolase: Suryanto Kepala Desa (Kades) Mangin, Kec. Karangrayung, Kab. Grobogan, dan kantor desa.

GROBOGAN || Portaljatengnews.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Mangin, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, menyayangkan adanya laporan ke Polres Grobogan atas tuduhan bahwa oknum perangkat desa Mangin menjual tanah kas desa, terlebih hal itu dibesar-besarkan di media sosial.

“Untuk pemberitaan di medsos intinya semua itu tidak pas, untuk bukti valid kebenarannya dari pemerintah desa Mangin kan sudah ada, C desa ada, tumpinya juga ada, kalau itu benar-benar milik warga bukan milik desa, hanya kebetulan saja letak tanahnya berdampingan dengan tanah bondo desa,” jelas Suryanto Kepala Desa Mangin. Selasa (31/12/2024).

Baca Juga :  Pihak Ali Mursid Berharap Besar Kepada Wapres Gibran, Kebenaran Dapat Terungkap

Suryanto mengatakan bahwa yang menjual tanah itu adalah ahli waris pemilik tanah kepada tetangganya.

“Intinya bukti valid berkas-berkasnya di desa lengkap komplit. Apabila ada masyarakat yang ingin bertanya dan meminta keterangan lebih jelas bisa datang ke kantor desa Mangin, nanti akan dijelaskan sejelas-jelasnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Grobogan Berkomitmen Bebas HIV/AIDS: Peringatan Hari AIDS Sedunia di Gubug Jadi Momentum

Menurut Suryanto, adanya pemberitaan itu seharusnya konfirmasi dulu ke pemerintah desa.

“Jangan sampai kemudian malah menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Langsung diviralkan di medsos kan tidak seharusnya seperti itu,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang warga desa Mangin bernama Budiono (38) melaporkan oknum perangkat desa Mangin ke Polres Grobogan terkait dugaan kasus penggelapan jual beli tanah kas desa, dengan bukti surat laporan Polisi Nomor: Rekom/465/XII/2024/SPKT/Polres Grobogan/Polda Jateng, Tanggal 27 Desember 2024. Hal tersebut dibenarkan Minarno selaku kuasa hukumnya.

Baca Juga :  Wartawan Grobogan Network Bersama Squad Nusantara Berbagi 100 Paket Takjil Gratis untuk Berbuka Puasa
Surat laporan polisi dugaan tindak pidana penggelapan tanah kas desa Mangin.

Menurut Minarno, bahwa tanah yang dijual belikan itu sudah masuk agenda lelang dari pemerintah desa dari turun temurun. Minarno juga menyebut bahwa proses pemindahtanganan tanah kas desa kepihak lain, kepala desa Mangin didampingi Sekdes tanpa melalui prosedur hukum dan pengurusan administrasi.

Penulis : Tatang S

Berita Terkait

Patroli Bersama Perkuat Pengamanan, Kawasan Hutan RPH Kalimaro Terpantau Kondusif
Perkuat Pengamanan Hutan, BKPH Tanggungharjo KPH Semarang Sinergi dengan TNI dan Polri
Jurnalis Difabel Jatim Turun ke Grobogan, Desak Polisi Tangkap Heri Swekke
Dinilai Kontennya Melanggar Norma, Emak-emak Grobogan Geruduk Polres Laporkan Heri Swekke
Satu Unit RTLH Desa Sembungharjo Belum Rampung, Tak Berarti Mangkrak
Mitra MBG Sambak-Danyang Purwodadi Bagikan 500 Takjil Gratis, Hitungan Menit Ludes
500 Takjil Gratis Ludes Dibagikan Oleh Mitra MBG Sambak Danyang di GSG Dewi Sri Purwodadi
BPR BKK Purwodadi Gelar Bukber Bersama Jurnalis Grobogan, Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 17:22 WIB

Patroli Bersama Perkuat Pengamanan, Kawasan Hutan RPH Kalimaro Terpantau Kondusif

Jumat, 10 April 2026 - 16:31 WIB

Perkuat Pengamanan Hutan, BKPH Tanggungharjo KPH Semarang Sinergi dengan TNI dan Polri

Jumat, 3 April 2026 - 11:06 WIB

Jurnalis Difabel Jatim Turun ke Grobogan, Desak Polisi Tangkap Heri Swekke

Kamis, 2 April 2026 - 19:50 WIB

Dinilai Kontennya Melanggar Norma, Emak-emak Grobogan Geruduk Polres Laporkan Heri Swekke

Rabu, 1 April 2026 - 11:59 WIB

Satu Unit RTLH Desa Sembungharjo Belum Rampung, Tak Berarti Mangkrak

Berita Terbaru