SEMARANG || Portaljatengnews.com – Bambang Raya, pemilik Mansion KTV dan Bar Semarang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyediaan pornografi. Bambang yang juga Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah itu diduga menyediakan penari telanjang di tempat hiburan miliknya.
Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya melakukan penggerebekan di Mansion KTV Bar Semarang pada Kamis-Jumat (27-28/2/2025)
Saat penggerebekan, polisi mengamankan 16 pemandu karaoke hingga penyedia jasa yang biasa dipanggil ’mami’ dan ’papi’. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya dugaan striptis yang dilakukan beberapa orang.
”Beberapa orang kami bawa ke kantor, dari managernya, papi, mami, dan ada 16 orang LC,” jelasnya.
Kemudian setelah gelar perkara oleh Ditreskrimum Polda Jateng pada tanggal 2 Juni 2025, Bambang Raya ditetapkan sebagai tersangka.
Bambang Raya dijerat dengan Pasal 30 juncto Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 296 KUHP tentang pelanggaran kesusilaan.
Menanggapi hal itu, Bambang Raya merasa difitnah dan dipermalukan. Ia meminta agar penetapan tersangka terhadap dirinya perlu diluruskan, karena dirinya bukan pengelola usaha tersebut.
Menurutnya dirinya sebagai pemilik gedung yang kemudian disewa untuk usaha karaoke. Ia membantah kabar mengelola operasional karaoke itu.
”Saya memang pemilik gedung dan izin karaoke. Sebagai pihak ke-1, sesuai dengan surat perjanjian bersama bahwa operasional menjadi tanggung jawab penuh pihak ke-2. Jadi kalau di dalam operasionalnya ada kegiatan atau program pornografi dan polisi bilang ini kasus pornografi, ya dicari aja siapa yang melakukan, siapa yang buat program,” kata Bambang, seperti dikutip dari Detik.com.
Bambang menyebut, selama ini mendukung penuh langkah-langkah polisi dalam melaksanakan tugasnya, khususnya dalam penanganan masalah pornografi di Mansion.
Laporan: Putra/*







