Dituding Rugikan Masyarakat Kecil, Pengelola Kios UMKM di Desa Semampir Pati Beri Tanggapan

- Redaksi

Sabtu, 18 Januari 2025 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diana, pengelola central usaha atau kios UMKM di Desa Semampir, Kec. Pati, Kab. pati.

Diana, pengelola central usaha atau kios UMKM di Desa Semampir, Kec. Pati, Kab. pati.

PATI || Portaljatengnews.com – Pengelola proyek Central Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) atau kios di Desa Semampir, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati dituding telah membongkar bangunan warung lama tanpa prosedur. Sehingga seolah-olah pihak pelaksana terkesan menindas masyarakat kecil.

Diana, pelaksana proyek Central UMKM di Desa Semampir membantah keras atas pernyataan Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Peduli Keadilan (MPK) yang menyampaikan sepihak, dan tidak berdasar sama sekali.

Baca Juga :  Upacara Pemakaman Iptu Wasis Wibawa, Polres Jepara Beri Penghormatan Terakhir

Menurutnya, sebagai pelaksana proyek, pihaknya telah mentaati segala aturan yang menjadi tanggung jawab. Bahkan sebelumnya sudah ada penyampaian teguran ke tiga kepada pihak-pihak terkait. Bahkan PSDA Provinsi menilai ada pelanggaran keberadaan kios/ warung yang telah mengganggu pengembangan investor agar segera melakukan tindakan pengosongan/membongkar atau merapihkan.

Sebelumnya, Diana beberapa kali melakukan upaya untuk mencarikan solusi dengan tidak  merugikan pihak lain.

Baca Juga :  Dandim Pati Bersama Ketua Persit Kodim Pati Berbagi Ratusan Takjil Kepada Pengguna Jalan

“Dalam mediasi pada beberapa tahun yang lalu belum membuahkan titik terang. Kemudian sejumlah teguran dilayangkan dari PSDA Provinsi untuk mengosongkan tempat tersebut,” ungkapnya, pada Jumat (17/1/2025) sore.

Pekerja proyek pembangunan kios ruko central usaha UMKM di Desa Semampir, Kec. pati, Kab. Pati, saat dimintai keterangan usai diduga diintimidasi oleh sejumlah oknum.

Salah satu pekerja pembangunan ruko mengaku, jika ia merasa terancam setelah didatangi puluhan orang dan sebagian dari mereka mengaku pemilik ruko.

“Ada beberapa orang mengaku pemilik Rumah Toko (Ruko) yang ikut datang ke lokasi. Dan waktu itu, Kartu Tanda Penduduk (KTP) sempat dipaksa diminta,” tuturnya.

Baca Juga :  Dituding Kumpul Kebo, Kades Tanjungrejo Pati Digerebek Warga

Ditambahkan pekerja lain, jika pada waktu itu, ia juga mengalami intervensi dari orang yang bak bergaya seperti preman, dan saya hendak di hantam dengan sebilah potongan bambu.

“Akibat kejadian itu, kami merasa trauma. Dia juga meminta agar mengembalikan bangunan seperti semula, serta saya dituding telah mencuri barang miliknya, padahal barangnya masih utuh,” paparnya.

Laporan: Budi

Editor : Heri

Berita Terkait

Dugaan Jebakan di Balik OTT Wartawan Mojokerto, Vio Sari: Tangkap Juga Pelaku Penyuap!
Jenazah Tanpa Identitas Ditemukan di Demak, Polisi Cari Keluarga Korban
Majelis Hakim PN Pati Jatuhkan Vonis 6 Bulan Pengawasan kepada Botok dan Teguh
Dugaan Perundungan Massal di Undip, Korban Alami Luka Serius
Tanah Bergerak di Sukabumi: 90 Rumah Terdampak, 355 Jiwa Mengungsi
Kuasa Hukum Warga Penambuhan Laporkan PT Fuhua ke Kejaksaan Negeri Pati
Polresta Pati Fasilitasi Penyidik KPK Lakukan Pemeriksaan Saksi Kasus OTT
Setelah Bupati Sudewo Jadi Tersangka, Ahmad Husein dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Berpotensi Diperiksa KPK

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:11 WIB

Dugaan Jebakan di Balik OTT Wartawan Mojokerto, Vio Sari: Tangkap Juga Pelaku Penyuap!

Senin, 9 Maret 2026 - 11:04 WIB

Jenazah Tanpa Identitas Ditemukan di Demak, Polisi Cari Keluarga Korban

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:55 WIB

Majelis Hakim PN Pati Jatuhkan Vonis 6 Bulan Pengawasan kepada Botok dan Teguh

Kamis, 5 Maret 2026 - 09:28 WIB

Dugaan Perundungan Massal di Undip, Korban Alami Luka Serius

Rabu, 4 Maret 2026 - 05:43 WIB

Tanah Bergerak di Sukabumi: 90 Rumah Terdampak, 355 Jiwa Mengungsi

Berita Terbaru