SEMARANG || Portaljatengnews.com – Kasus dugaan penipuan investasi yang melibatkan Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) kini menjadi fokus penanganan lintas instansi. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah telah menjalin koordinasi erat dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk mengusut kasus tersebut, mengingat jangkauan korban yang menyebar lintas daerah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Djoko Julianto, menyatakan bahwa Bareskrim Polri berperan sebagai pembina fungsi dalam penanganan perkara ini.
“Kami berkomunikasi intensif dengan Bareskrim. Nantinya, pihak Bareskrim kemungkinan akan meminta laporan terkait kasus ini dari berbagai polda lain, seperti di Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali,” ujar Djoko di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Rabu (11/3/2026).
Selain berkoordinasi dengan Bareskrim, pihaknya juga bekerja sama dengan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri untuk memeriksa sejumlah barang bukti yang telah diamankan, termasuk perangkat laptop.
“Pemeriksaan barang bukti ini menjadi langkah penting untuk mengungkap detail kasus secara akurat,” tambahnya.
Djoko menjelaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan berkelanjutan. Penyidik saat ini tengah mengumpulkan keterangan saksi dan melengkapi barang bukti untuk mengembangkan kasus yang diduga telah menelan korban hingga puluhan ribu orang.
“Kami baru saja mengikuti rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI dan menyampaikan bahwa proses penyidikan sudah berjalan. Hingga saat ini, satu kepala cabang koperasi telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk menetapkan tersangka lain seiring dengan perkembangan penyidikan.
“Dari keterangan saksi dan bukti-bukti yang terus kami kumpulkan, kami akan mengembangkan penyidikan untuk menjerat pihak-pihak lain yang terlibat,” lanjut Djoko.
Untuk memudahkan masyarakat yang merasa menjadi korban, Ditreskrimsus Polda Jateng telah membuka posko pengaduan khusus bagi nasabah Koperasi BLN.
“Kami menyediakan posko ini agar nasabah yang dirugikan dapat dengan mudah menyampaikan laporan. Setiap laporan akan kami terima dan proses dengan sebaik mungkin,” katanya.
Terkait total kerugian yang dialami para nasabah, Djoko menyebut bahwa pihaknya masih melakukan penghitungan bersama lembaga terkait, antara lain Kementerian Koperasi dan UKM, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Kami masih menyelesaikan perhitungan kerugian tersebut, dan akan melakukan upaya semaksimal mungkin untuk menuntaskan kasus ini serta memulihkan hak-hak korban,” tegasnya.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng telah melakukan penggeledahan di kantor Koperasi BLN yang terletak di Jalan Fatmawati Nomor 188, Kelurahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Salatiga. Dari hasil penyelidikan awal, polisi menduga koperasi tersebut telah menipu puluhan ribu nasabah yang tersebar di berbagai wilayah Jawa Tengah dan luar daerah, termasuk sebagian kabupaten dan kota di Jawa Timur.
(Vio Sari)
Editor : Heri







