Dugaan Penipuan Koperasi BLN, Satu Kepala Cabang Sudah Ditetapkan Tersangka

- Redaksi

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


SEMARANG || Portaljatengnews.com – Kasus dugaan penipuan investasi yang melibatkan Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) kini menjadi fokus penanganan lintas instansi. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah telah menjalin koordinasi erat dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk mengusut kasus tersebut, mengingat jangkauan korban yang menyebar lintas daerah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Djoko Julianto, menyatakan bahwa Bareskrim Polri berperan sebagai pembina fungsi dalam penanganan perkara ini.

“Kami berkomunikasi intensif dengan Bareskrim. Nantinya, pihak Bareskrim kemungkinan akan meminta laporan terkait kasus ini dari berbagai polda lain, seperti di Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali,” ujar Djoko di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Rabu (11/3/2026).

Baca Juga :  Perhutani KPH Semarang Salurkan Bantuan Hewan Korban Kepada Masyarakat Sekitar Hutan  

Selain berkoordinasi dengan Bareskrim, pihaknya juga bekerja sama dengan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri untuk memeriksa sejumlah barang bukti yang telah diamankan, termasuk perangkat laptop.

“Pemeriksaan barang bukti ini menjadi langkah penting untuk mengungkap detail kasus secara akurat,” tambahnya.

Djoko menjelaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan berkelanjutan. Penyidik saat ini tengah mengumpulkan keterangan saksi dan melengkapi barang bukti untuk mengembangkan kasus yang diduga telah menelan korban hingga puluhan ribu orang.

“Kami baru saja mengikuti rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI dan menyampaikan bahwa proses penyidikan sudah berjalan. Hingga saat ini, satu kepala cabang koperasi telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Baca Juga :  Aksi Tidak Terpuji di Media Sosial: Oknum Kades di Ambarawa Dituding Melanggar Etika Pejabat

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk menetapkan tersangka lain seiring dengan perkembangan penyidikan.

“Dari keterangan saksi dan bukti-bukti yang terus kami kumpulkan, kami akan mengembangkan penyidikan untuk menjerat pihak-pihak lain yang terlibat,” lanjut Djoko.

Untuk memudahkan masyarakat yang merasa menjadi korban, Ditreskrimsus Polda Jateng telah membuka posko pengaduan khusus bagi nasabah Koperasi BLN.

“Kami menyediakan posko ini agar nasabah yang dirugikan dapat dengan mudah menyampaikan laporan. Setiap laporan akan kami terima dan proses dengan sebaik mungkin,” katanya.

Terkait total kerugian yang dialami para nasabah, Djoko menyebut bahwa pihaknya masih melakukan penghitungan bersama lembaga terkait, antara lain Kementerian Koperasi dan UKM, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca Juga :  Optimalisasi Lahan Hutan, Upaya KPH Semarang Lindungi Aset  

“Kami masih menyelesaikan perhitungan kerugian tersebut, dan akan melakukan upaya semaksimal mungkin untuk menuntaskan kasus ini serta memulihkan hak-hak korban,” tegasnya.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng telah melakukan penggeledahan di kantor Koperasi BLN yang terletak di Jalan Fatmawati Nomor 188, Kelurahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Salatiga. Dari hasil penyelidikan awal, polisi menduga koperasi tersebut telah menipu puluhan ribu nasabah yang tersebar di berbagai wilayah Jawa Tengah dan luar daerah, termasuk sebagian kabupaten dan kota di Jawa Timur.

(Vio Sari)

Editor : Heri

Berita Terkait

Kawal Hak Wong Cilik, Fraksi PDIP DPRD Kota Semarang Desak Perusahaan Bayar THR Penuh dan Tepat Waktu
Penganiayaan Wartawan di Semarang, Kasus Naik ke Tahap Penyidikan
SMSI Tunjukkan Sikap Strategis Terkait Perjanjian Dagang Digital Indonesia-Amerika Serikat
Jalan Licin di Kalialang Makan Korban: Seorang Anak Harus Jalani Operasi Akibat Tergelincir Lumpur Galian C
Polda Jateng Hadirkan Chatbot ‘Si Polan’, Layanan Digital Permudah Akses Informasi Publik Selama Mudik 2026
Perkuat Profesionalisme Penyidik, Polda Jateng Gelar Seminar Hukum Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Program MBG Perlu Evaluasi Ulang, IWOI Jateng Minta Tindakan Tegas Terhadap Pelanggar
Dugaan Perundungan Massal di Undip, Korban Alami Luka Serius

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:52 WIB

Dugaan Penipuan Koperasi BLN, Satu Kepala Cabang Sudah Ditetapkan Tersangka

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:04 WIB

Kawal Hak Wong Cilik, Fraksi PDIP DPRD Kota Semarang Desak Perusahaan Bayar THR Penuh dan Tepat Waktu

Minggu, 8 Maret 2026 - 12:23 WIB

Penganiayaan Wartawan di Semarang, Kasus Naik ke Tahap Penyidikan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 19:01 WIB

SMSI Tunjukkan Sikap Strategis Terkait Perjanjian Dagang Digital Indonesia-Amerika Serikat

Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:50 WIB

Jalan Licin di Kalialang Makan Korban: Seorang Anak Harus Jalani Operasi Akibat Tergelincir Lumpur Galian C

Berita Terbaru

Boyolali

Polda Jateng Ungkap Kasus Mi Basah Berformalin di Boyolali

Rabu, 11 Mar 2026 - 19:28 WIB