DEMAK || Portaljatengnews.com – Proses penjaringan perangkat desa di Desa Grogol, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, tengah menjadi sorotan publik. Beberapa pihak menilai adanya dugaan “rekayasa atau politik uang” pada pelaksanaan penjaringan perangkat desa tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemerintah desa Grogol melaksanakan penjaringan perangkat desa dengan satu formasi yaitu kepala dusun (kadus). Dalam prosesnya, peserta yang ikut dalam kontestasi penjaringan perangkat desa berjumlah 7 orang.
Namun isu yang beredar, salah satu calon perangkat desa sudah dikondisikan menduduki jabatan kadus. Hal itupun dibantah kepala desa Grogol, Suripan.
Menurut Suripan, pengisian perangkat desa formasi Kadus sudah jauh-jauh hari direncanakan.
“Jadi kekosongan jabatan kadus ini sejak saya belum menjabat kades, kemudian pada tahun 2024 kami menganggarkan pengisian perangkat desa formasi kadus,” katanya, Senin (6/10/2025).
Kades mengatakan, bahwa setelah dirinya mengeluarkan surat keputusan (SK) terkait penjaringan perangkat desa, kemudian dia menyerahkan sepenuhnya kepada panitia pelaksana.
Disebutkan kades Grogol, dirinya tidak mengetahui universitas mana yang nantinya bekerjasama dalam penjaringan perangkat desa.
“Soal universitas mana, saya tidak tahu, tanya saja langsung ke panitia. Intinya pelaksanaan penjaringan perangkat desa berdasarkan undang-undang dan perda yang berlaku, dan tidak ada politik uang,” ujarnya.
Saat awak media mencoba menghubungi ketua panitia penjaringan perangkat desa via telpon, menanyakan perihal tersebut, namun tidak tersambung.

Sementara Edi Bondan dari Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN-LAI) Jawa Tengah, mengatakan, proses penjaringan perangkat desa sangat rawan politik uang. Ia meminta kepada kalangan masyarakat, khususnya warga masyarakat desa Grogol agar diawasi prosesnya.
Bondan menuturkan bahwa pihaknya terima informasi adanya salah satu peserta calon perangkat desa yang sudah dikondisikan bakal menduduki jabatan kadus.
“Itu hanya isu yang berkembang di masyarakat, semoga saja pelaksanaannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan transparan, namun jika dalam pelaksanaannya terbukti ada pelanggaran “setor uang”, kami tidak segan-segan menindaklanjuti ke aparat penegak hukum,” tandasnya. (Putra/*)
Editor : Heri







