Kades Cangkring Grobogan Divonis 1 Tahun Penjara atas Korupsi APBDes

- Redaksi

Kamis, 11 Desember 2025 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majlis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, saat membacakan putusan vonis penjara.

Majlis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, saat membacakan putusan vonis penjara.


SEMARANG || Portaljatengnews.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Kepala Desa Cangkring, Maryoko, atas kasus korupsi pengelolaan APBDes tahun anggaran 2019-2024. Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (08/12/2025).

Ketua Majelis Hakim Dame P. Pandiangan menyatakan Maryoko terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain pidana penjara, Maryoko juga dikenakan denda Rp 50 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan 3 bulan.

Baca Juga :  Berita SPBU Pulorejo Grobogan untuk "Ngangsu" Solar Subsidi Gunakan Tangki Modifikasi Tidak Benar, Berikut Kata Mandor SPBU

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang Dame P. Pandiangan.

Pengadilan juga menghukum Maryoko untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 397.944.870. Jika dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayar, maka jaksa penuntut umum dapat menyita harta benda terdakwa. Apabila harta benda tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Grobogan Tindak Aksi Tawuran, 13 Pelaku Berikut 35 Sajam Diamankan

Uang tunai barang bukti sebesar Rp 349.145.000 dirampas untuk negara sebagai pembayaran uang pengganti. Dokumen persidangan dikembalikan kepada Pemerintah Desa Cangkring.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Perkelahian Dua Orang Warga Gunungtumpeng Diupayakan Jalur Mediasi

Maryoko menerima putusan tersebut, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Grobogan masih mempertimbangkan untuk banding. Jika JPU tidak mengajukan banding dalam 7 hari, putusan akan berkekuatan hukum tetap.

Seorang penggiat anti korupsi menyayangkan vonis ringan ini, khawatir akan mendorong pejabat lain melakukan korupsi serupa. Ia berharap JPU mengajukan banding karena vonis tidak sebanding dengan kerugian negara yang disebabkan. (Putra/*)

 

Editor : Heri

Berita Terkait

Sinaga Resmi Laporkan Penyebar Berita Hoax ke Polres Grobogan
Agung Yulianto Klarifikasi Video Viral di Medsos yang Menyudutkan Anggota LSM
Grobogan Berkomitmen Bebas HIV/AIDS: Peringatan Hari AIDS Sedunia di Gubug Jadi Momentum
Pihak Ali Mursid Berharap Besar Kepada Wapres Gibran, Kebenaran Dapat Terungkap
Aduannya Diterima Wapres Gibran, Burita Bakal Ungkap Kebenaran
Bagas Pamenang N, SH, MH, Apresiasi Polres Grobogan Cepat Tangani Laporan Dugaan Perusakan Rumah
Momen Hari Santri, 10 Ponpes di Grobogan Dapat Bantuan Sembako dari Mas Gibran
Korkab Mas Gibran Salurkan Bantuan Kepada Korban Banjir di Grobogan

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 15:12 WIB

Kades Cangkring Grobogan Divonis 1 Tahun Penjara atas Korupsi APBDes

Senin, 8 Desember 2025 - 18:55 WIB

Sinaga Resmi Laporkan Penyebar Berita Hoax ke Polres Grobogan

Jumat, 5 Desember 2025 - 23:45 WIB

Agung Yulianto Klarifikasi Video Viral di Medsos yang Menyudutkan Anggota LSM

Jumat, 5 Desember 2025 - 23:15 WIB

Grobogan Berkomitmen Bebas HIV/AIDS: Peringatan Hari AIDS Sedunia di Gubug Jadi Momentum

Sabtu, 15 November 2025 - 06:41 WIB

Pihak Ali Mursid Berharap Besar Kepada Wapres Gibran, Kebenaran Dapat Terungkap

Berita Terbaru