Kades Cangkring Grobogan Divonis 1 Tahun Penjara atas Korupsi APBDes

- Redaksi

Kamis, 11 Desember 2025 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majlis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, saat membacakan putusan vonis penjara.

Majlis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, saat membacakan putusan vonis penjara.


SEMARANG || Portaljatengnews.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Kepala Desa Cangkring, Maryoko, atas kasus korupsi pengelolaan APBDes tahun anggaran 2019-2024. Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (08/12/2025).

Ketua Majelis Hakim Dame P. Pandiangan menyatakan Maryoko terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain pidana penjara, Maryoko juga dikenakan denda Rp 50 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan 3 bulan.

Baca Juga :  Polres Grobogan Laksanakan Panen Raya Jagung Tahap 2

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang Dame P. Pandiangan.

Pengadilan juga menghukum Maryoko untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 397.944.870. Jika dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayar, maka jaksa penuntut umum dapat menyita harta benda terdakwa. Apabila harta benda tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Baca Juga :  Keluarga Ali Mursid Menuntut Keadilan, Kirim Surat Terbuka kepada Presiden Prabowo dan Ketua Komisi III DPR RI

Uang tunai barang bukti sebesar Rp 349.145.000 dirampas untuk negara sebagai pembayaran uang pengganti. Dokumen persidangan dikembalikan kepada Pemerintah Desa Cangkring.

Baca Juga :  Tradisi Pedang Pora Kapolres Grobogan, AKBP Dedy Anung Resmi Digantikan AKBP Ike Yulianto

Maryoko menerima putusan tersebut, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Grobogan masih mempertimbangkan untuk banding. Jika JPU tidak mengajukan banding dalam 7 hari, putusan akan berkekuatan hukum tetap.

Seorang penggiat anti korupsi menyayangkan vonis ringan ini, khawatir akan mendorong pejabat lain melakukan korupsi serupa. Ia berharap JPU mengajukan banding karena vonis tidak sebanding dengan kerugian negara yang disebabkan. (Putra/*)

 

Editor : Heri

Berita Terkait

Di Tengah Refocusing Anggaran, Musrenbangcam Gubug Hadirkan Sentuhan Budaya dan Ekonomi Lokal 
Usai Keracunan Masal MBG Gubug, Kasus Serupa Terjadi di Pulongrambe, Kapolres Grobogan Bungkam
Korban Dugaan Keracunan MBG SPPG Pulongrambe Grobogan Naik Jadi 8 Orang
Kolaborasi Perhutani, Kodim, dan Dispermades Percepat Lahan Koperasi Desa Merah Putih di Grobogan
Bakteri E-Coli Jadi Penyebab Keracunan Makanan MBG di Gubug Grobogan
Perhutani Gelar Silaturahmi dengan Dandim 0717 Grobogan, Jalin Sinergi untuk Kelestarian Hutan
Polres Grobogan Gelar Sertijab dan Pelantikan, Dua Pejabat Mutasi ke Polda Jateng
Kebakaran Rumah Diduga Korsleting Listrik di Desa Dempel: Balita 11 Bulan Tewas Mengenaskan

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 14:28 WIB

Di Tengah Refocusing Anggaran, Musrenbangcam Gubug Hadirkan Sentuhan Budaya dan Ekonomi Lokal 

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:59 WIB

Usai Keracunan Masal MBG Gubug, Kasus Serupa Terjadi di Pulongrambe, Kapolres Grobogan Bungkam

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:02 WIB

Korban Dugaan Keracunan MBG SPPG Pulongrambe Grobogan Naik Jadi 8 Orang

Kamis, 29 Januari 2026 - 11:41 WIB

Kolaborasi Perhutani, Kodim, dan Dispermades Percepat Lahan Koperasi Desa Merah Putih di Grobogan

Kamis, 22 Januari 2026 - 05:25 WIB

Bakteri E-Coli Jadi Penyebab Keracunan Makanan MBG di Gubug Grobogan

Berita Terbaru

Boyolali

Perhutani KPH Telawa Gelar Pembinaan dan Kesamaptaan Polhut

Kamis, 19 Feb 2026 - 12:34 WIB