SEMARANG || Portaljatengnews.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Kepala Desa Cangkring, Maryoko, atas kasus korupsi pengelolaan APBDes tahun anggaran 2019-2024. Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (08/12/2025).
Ketua Majelis Hakim Dame P. Pandiangan menyatakan Maryoko terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain pidana penjara, Maryoko juga dikenakan denda Rp 50 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan 3 bulan.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang Dame P. Pandiangan.
Pengadilan juga menghukum Maryoko untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 397.944.870. Jika dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayar, maka jaksa penuntut umum dapat menyita harta benda terdakwa. Apabila harta benda tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Uang tunai barang bukti sebesar Rp 349.145.000 dirampas untuk negara sebagai pembayaran uang pengganti. Dokumen persidangan dikembalikan kepada Pemerintah Desa Cangkring.
Maryoko menerima putusan tersebut, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Grobogan masih mempertimbangkan untuk banding. Jika JPU tidak mengajukan banding dalam 7 hari, putusan akan berkekuatan hukum tetap.
Seorang penggiat anti korupsi menyayangkan vonis ringan ini, khawatir akan mendorong pejabat lain melakukan korupsi serupa. Ia berharap JPU mengajukan banding karena vonis tidak sebanding dengan kerugian negara yang disebabkan. (Putra/*)
Editor : Heri







