BLORA || Portaljatengnews.com – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan pemerasan BPJS Ketenagakerjaan yang melibatkan perangkat Desa Plosorejo, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, terus memanas. Pelapor berinisial S kembali memenuhi panggilan penyidik Unit II Tipikor di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Blora, Jumat (27/2/2026).
S, yang tiba sekitar pukul 08.45 WIB, terlihat tenang saat memasuki gedung Mapolres dan mulai diperiksa pukul 09.05 WIB hingga 11.05 WIB. Proses pemeriksaan berlangsung intensif, di mana penyidik meminta tambahan keterangan seputar kasus yang tengah menjadi sorotan publik ini.
Setelah kurang lebih 2 jam memberikan keterangan, S keluar dari ruang penyidik dan menyampaikan harapannya agar kasus ini dapat diusut tuntas oleh pihak kepolisian.
“Saya berharap kasus ini bisa segera diselesaikan. Jangan sampai ada lagi korban-korban lain di kemudian hari,” ujar S dengan nada prihatin.
Sementara itu, Kanit Idik II/Tipikor Satreskrim Polres Blora, IPDA. Alfaritsyah Iwan Putra, saat dikonfirmasi terkait pemanggilan ini membenarkan bahwa saudara S pelapor di panggil kembali untuk menambah keterangan.
“Iya saat ini pelapor di panggil kembali untuk menambah keterangan,” ujarnya.
Sebelumnya, Penyidik Unit II/Tipikor Satreskrim Polres Blora telah melakukan klarifikasi kepada teradu saksi, meminta keterangan dari BPJS Ketenagakerjaan, meminta keterangan dari Bank BNI Randublatung, dan sudah klarifikasi kepada terlapor, Sdr. P dan Sdr. NY.
Polisi telah melakukan penyelidikan mendalam dan berjanji akan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat dalam kasus tersebut.
Masyarakat Blora berharap agar pihak kepolisian dapat segera menuntaskan kasus ini dan memberikan keadilan bagi para korban.
Laporan: Wawan







