Kasus Kericuhan Suporter Bola di Kudus, Dua Pria Asal Jepara Ditetapkan Tersangka

- Redaksi

Sabtu, 7 Desember 2024 - 05:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic, saat ungkap kasus kericuhan suporter bola di Desa Ngembal, Kec. Jati, Kudus. Dua pria asal Jepara jadi tersangka.

Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic, saat ungkap kasus kericuhan suporter bola di Desa Ngembal, Kec. Jati, Kudus. Dua pria asal Jepara jadi tersangka.

KUDUS || Portaljatengnews.com – Polres Kudus, Polda Jateng menetapkan dua pria asal Jepara sebagai tersangka dalam kasus kericuhan oknum suporter di Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.

Salah satu tersangka mengaku saat itu emosi karena diacungi jari tengah oleh seorang korban yang merupakan warga Kudus.

Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic mengatakan tidak butuh waktu lama untuk mengamankan dua tersangka berinisial MR (23) dan MA (23) warga Jepara.

Keduanya diduga terlibat dalam kericuhan oknum suporter pada Minggu (1/12) malam lalu. Kericuhan itu menyebabkan satu korban warga Kudus mengalami sejumlah luka di tubuh dan kepala.

“Kami mengamankan dua orang pelaku,” kata AKBP Ronni Bonic kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Jumat (6/12/2024).

Dia mengatakan, tersangka pertama berinisial MR (23) warga Welahan, Jepara. MR disebut menendang tubuh dan kaki korban.

“Tersangka kedua MA (23) warga Mayong, Jepara. Tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menendang ke tubuh korban,” ungkapnya.

Keduanya tersangka kini mendekam di ruang tahanan Polres Kudus.

Baca Juga :  Polres Kudus Ungkap Aksi Pencurian Modus Bobol Tembok Gudang, Tiga Pelaku Dibekuk

“Terkait hal itu menerapkan Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman pidana pengeroyokan maksimal 5 tahun 6 bulan penjara,” jelas Kapolres.

AKBP Ronni menerangkan, dugaan pengeroyokan itu terjadi pada Minggu (1/12) malam lalu. Saat itu rombongan suporter dalam perjalanan pulang seusai menonton pertandingan Liga 2 Indonesia antara Persipa Pati melawan Persijap Jepara di Stadion Joyokusumo Pati.

Rombongan suporter dari Jepara itu diarahkan lewatkan jalan Lingkar Kudus. Polisi mengawal ketat rombongan suporter ini.

“Sewaktu rombongan suporter pawai melintasi wilayah Kabupaten Kudus terjadi tindak pidana secara bersama yang dilakukan oleh oknum suporter,” jelasnya.

Korban saat itu melintas di jalan dan berpapasan dengan rombongan suporter. Kemudian terjadi kericuhan yang menyebabkan korban berinisial IPA (23) mengalami luka-luka.

“Korban IPA (23) yang mana kebetulan dari daerah Jepang melintas di wilayah Lingkar kemudian berpapasan dengan rombongan suporter ini. Sehingga pada saat itu terjadi ada dugaan tindakan pidana secara bersama-sama terhadap IPA,” ungkap AKBP Ronni Bonic.

Salah satu tersangka, MA mengatakan massa suporter menganiaya korban karena merasa kesal. Sebab, korban disebut mengacungkan jari tengah ke arah suporter.

Baca Juga :  Pengrusakan Rumah di Kedungtuban Blora, 8 Orang Diamankan Polisi

“Itu rombongan lewat terus korban mengacungkan jari tengah, saya lihat sendiri,” kata MA di Mapolres Kudus.

“Terus massa itu emosi dan mengeroyok korban. Banyak yang mengeroyok. Saya menendang kaki dan lempar batu bagian tangan kena muka,” sambungnya.

MA mengaku nekat menonton pertandingan sepakbola meski dilarang karena ingin menyaksikan klub kesayangannya bermain. Lantas dia bersama teman-temannya ikut menonton ke Pati.

“Nggak tahu, saya nggak pernah nonton terus saya diajak teman terus nonton ke Pati. Saya nggak tahu, dapat tiket dari teman. Dapat tiket di Pati,” terang dia.

MA kini mengaku menyesal. Dia juga memohon maaf kepada korban dan keluarga korban.

Diberitakan sebelumnya, video aksi suporter berbuat onar hingga menganiaya warga di Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, viral. Akibat kejadian ini seorang pemuda IPA (23) mengalami luka-luka hingga dilarikan ke rumah sakit.

Laporan: Faizun

Berita Terkait

Banom NU Ranting Desa Jepang Kudus Bersama Pemdes Setempat Gelar Peringatan Tahun Baru Islam
Event Senam Massal di Kudus, Tari Kretek Caping Kalo ikut Diluncurkan
Pelayanan Prima Polres Kudus Hadirkan Jamu Gratis di CFD Alun-Alun Simpang 7
Ratusan Sopir Truk di Kudus Unjuk Rasa Protes UU ODOL
Seleksi Penerimaan Murid KKO SMP3 Kudus, Kabid Disdikpora: Harus Fair Jangan Ada Titipan
Polres Kudus Ungkap Aksi Pencurian Modus Bobol Tembok Gudang, Tiga Pelaku Dibekuk
FA Residivis Kambuhan Kembali Mendekam di Sel Tahanan Polres Kudus
Pijar Park Kudus Gelar Musik Jadul, Orkes Melayu Lorenza Tampil Memukau

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 09:38 WIB

Banom NU Ranting Desa Jepang Kudus Bersama Pemdes Setempat Gelar Peringatan Tahun Baru Islam

Senin, 23 Juni 2025 - 16:20 WIB

Event Senam Massal di Kudus, Tari Kretek Caping Kalo ikut Diluncurkan

Senin, 23 Juni 2025 - 15:32 WIB

Pelayanan Prima Polres Kudus Hadirkan Jamu Gratis di CFD Alun-Alun Simpang 7

Jumat, 20 Juni 2025 - 15:27 WIB

Ratusan Sopir Truk di Kudus Unjuk Rasa Protes UU ODOL

Kamis, 12 Juni 2025 - 07:21 WIB

Seleksi Penerimaan Murid KKO SMP3 Kudus, Kabid Disdikpora: Harus Fair Jangan Ada Titipan

Berita Terbaru