Kasus Perbuatan Asusila Ibu Guru Terhadap Siswanya di Grobogan Divonis 2,8 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 28 Oktober 2025 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar: Ilustrasi.

Gambar: Ilustrasi.


GROBOGAN || Portaljatengnews.com – Sebuah kasus kekerasan seksual seorang guru perempuan terhadap siswanya di Grobogan yang sempat membuat heboh masyarakat luas, kini terdakwa telah divonis 2,8 tahun penjara. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi pada Kamis, 23 Oktober 2025.

Dalam keterangan tertulis dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan oleh Kasi Intelijen, Frengki Wibowo, pada Senin( 27/10/2025), menjelaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan seksual lebih dari satu kali.

Baca Juga :  Weekend TPQ Al Badru Munir Depok di Wahana Bermain Anak Cafee Ndelik Jetis Karangrayung

Disebutkan, terdakwa terbukti memanfaatkan hubungan kedekatan dan ketidaksetaraan terhadap korban yang masih anak-anak.

Frengki juga menjelaskan, selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 3 juta, subsider 4 bulan kurungan, serta mewajibkan terdakwa membayar restitusi sebesar Rp 2.649.000 kepada korban.

“Jika restitusi terdakwa tidak dibayarkan dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta kekayaan terdakwa akan disita dan di lelang untuk menutupi pembayaran tersebut,” jelasnya.

Baca Juga :  KPK Rilis Hasil SPI OPD Grobogan: Diskominfo Grobogan Dapat Nilai Merah

Lebih lanjut, adapun barang bukti berupa pakaian dan perlengkapan yang terdakwa gunakan saat kejadian turut di rampas untuk pemusnahan. Sedangkan satu buah cincin dikembalikan kepada terdakwa.

Vonis ini lebih ringan dari sebelumnya, dimana terdakwa pada 2 Oktober 2025 Dituntut Jaksa hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 juta

Baca Juga :  Prihatin May Day Ricuh, Simak Pesan Wakil Bupati Grobogan untuk Buruh Grobogan

Dijelaskan Frengki, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya akan berpikir selama tujuh hari, apakah akan menerima atau mengajukan upaya hukum banding. Sementara ini, pihak kuasa hukum terdakwa menyatakan menerima putusan hakim.

“Jika tidak ada upaya hukum lanjutan, maka perkara ini akan berkekuatan hukum tetap atau inkracht” pungkasnya. (Putra/*)

Berita Terkait

Sendratari Ramayana Memukau di Milad ke-55 SMA Muhammadiyah Gubug
Bentuk Sinergitas, Perhutani KPH Telawa Bersama KPH Gundih Patroli Wilayah Perbatasan
Perkara Pencurian Peralatan Madrasah di Gubug Dihentikan, Warga Soroti Kejanggalan Gelar Perkara
Kabar Gembira untuk Pekerja Grobogan, UMK 2026 Naik Signifikan
Pemkab Grobogan Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi
SMK Negeri 1 Purwodadi Gelar Pameran Karya Inovatif Program PKK 2025
Tiga Kades di Grobogan Dipanggil Dispermades Terkait Penggunaan Dana Desa
Polres Grobogan Ringkus Dua Pelaku Pembacokan di Wirosari, Dendam Lama Jadi Pemicu

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 11:36 WIB

Sendratari Ramayana Memukau di Milad ke-55 SMA Muhammadiyah Gubug

Selasa, 30 Desember 2025 - 13:22 WIB

Bentuk Sinergitas, Perhutani KPH Telawa Bersama KPH Gundih Patroli Wilayah Perbatasan

Selasa, 30 Desember 2025 - 13:12 WIB

Perkara Pencurian Peralatan Madrasah di Gubug Dihentikan, Warga Soroti Kejanggalan Gelar Perkara

Rabu, 24 Desember 2025 - 21:02 WIB

Kabar Gembira untuk Pekerja Grobogan, UMK 2026 Naik Signifikan

Rabu, 17 Desember 2025 - 16:14 WIB

Pemkab Grobogan Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi

Berita Terbaru

Jepara

Cegah Banjir, Polres Jepara Bantu Bersihkan Sampah Sungai

Jumat, 9 Jan 2026 - 12:37 WIB