Kasus Perbuatan Asusila Ibu Guru Terhadap Siswanya di Grobogan Divonis 2,8 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 28 Oktober 2025 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar: Ilustrasi.

Gambar: Ilustrasi.


GROBOGAN || Portaljatengnews.com – Sebuah kasus kekerasan seksual seorang guru perempuan terhadap siswanya di Grobogan yang sempat membuat heboh masyarakat luas, kini terdakwa telah divonis 2,8 tahun penjara. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi pada Kamis, 23 Oktober 2025.

Dalam keterangan tertulis dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan oleh Kasi Intelijen, Frengki Wibowo, pada Senin( 27/10/2025), menjelaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan seksual lebih dari satu kali.

Baca Juga :  Hasil Survei Indopol Jelang Pilkada Grobogan: Bambang-Catur 59,5 Persen, Hadi-Sugeng 37,5 Persen

Disebutkan, terdakwa terbukti memanfaatkan hubungan kedekatan dan ketidaksetaraan terhadap korban yang masih anak-anak.

Frengki juga menjelaskan, selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 3 juta, subsider 4 bulan kurungan, serta mewajibkan terdakwa membayar restitusi sebesar Rp 2.649.000 kepada korban.

“Jika restitusi terdakwa tidak dibayarkan dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta kekayaan terdakwa akan disita dan di lelang untuk menutupi pembayaran tersebut,” jelasnya.

Baca Juga :  Bertahan Hampir 3 Dekade, Perayaan Ultah Media Cakrawala ke 28 Tahun Diisi Berbagai Kegiatan

Lebih lanjut, adapun barang bukti berupa pakaian dan perlengkapan yang terdakwa gunakan saat kejadian turut di rampas untuk pemusnahan. Sedangkan satu buah cincin dikembalikan kepada terdakwa.

Vonis ini lebih ringan dari sebelumnya, dimana terdakwa pada 2 Oktober 2025 Dituntut Jaksa hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 juta

Baca Juga :  Direktur LPK Sakura Angkat Bicara Terkait Tuduhan Berita Bohong

Dijelaskan Frengki, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya akan berpikir selama tujuh hari, apakah akan menerima atau mengajukan upaya hukum banding. Sementara ini, pihak kuasa hukum terdakwa menyatakan menerima putusan hakim.

“Jika tidak ada upaya hukum lanjutan, maka perkara ini akan berkekuatan hukum tetap atau inkracht” pungkasnya. (Putra/*)

Berita Terkait

Cegah Banjir di Grobogan, Perhutani Gandeng TNI, Polri, dan Masyarakat Bersihkan Sungai
Cegah Banjir dan Kebakaran di Grobogan, Perhutani dan DLH Gelar Aksi Bersih Hutan
Wujudkan Pengelolaan Hutan Lestari, Perhutani KPH Purwodadi Gelar Sosialisasi Penggunaan Bahan Berbahaya dan Beracun
Kurangi Risiko Banjir di Grobogan, Perhutani KPH Telawa Ikuti FGD Tentang Pengelolaan Hutan
Ali Mas’ud Resmi Dilantik Jadi Ketua Pimpinan Cabang Pagar Nusa Grobogan Periode 2025-2030
Beredar Rekaman Telepon Diduga Kades Jeketro dengan Wartawan Viral di Medsos, “Konfirmasi Tak Ditanggapi”
Demo Anarkis di Grobogan Kerugian Mencapai Rp 400 Juta
Bangunan Sumur di Dukuh Pepe Hasil Bantuan TJSL Diresmikan Perhutani KPH Semarang

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 18:04 WIB

Cegah Banjir di Grobogan, Perhutani Gandeng TNI, Polri, dan Masyarakat Bersihkan Sungai

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 16:21 WIB

Cegah Banjir dan Kebakaran di Grobogan, Perhutani dan DLH Gelar Aksi Bersih Hutan

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:36 WIB

Wujudkan Pengelolaan Hutan Lestari, Perhutani KPH Purwodadi Gelar Sosialisasi Penggunaan Bahan Berbahaya dan Beracun

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:08 WIB

Kurangi Risiko Banjir di Grobogan, Perhutani KPH Telawa Ikuti FGD Tentang Pengelolaan Hutan

Selasa, 30 September 2025 - 07:36 WIB

Ali Mas’ud Resmi Dilantik Jadi Ketua Pimpinan Cabang Pagar Nusa Grobogan Periode 2025-2030

Berita Terbaru