Kepergok, Truk Pengangsu Solar Subsidi di SPBU Kadipiro Diduga Gonta Ganti Plat NoPol

- Redaksi

Jumat, 20 Desember 2024 - 09:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: SPBU Kadipiro, dan Truk yang diduga pengangsu solar subsidi.

Foto: SPBU Kadipiro, dan Truk yang diduga pengangsu solar subsidi.

SURAKARTA || Portaljatengnews.com – Dugaan praktik pembelian solar subsidi oleh para mafia BBM disejumlah SPBU kepergok oleh Ketua lembaga KANNI Polri, Johanes Krisnantoro bersama rekannya saat sedang melintas di jalan Solo – Purwodadi wilayah Surakarta. Kamis (19/12/2024).

Pihaknya memergoki adanya pembelian solar subsidi menggunakan truk no pol AD 8090 BO dan dalam aksinya diduga kuat mengganti plat nopol. Temuan itu terjadi di SPBU Kadipiro 44.571.15 Surakarta.

Baca Juga :  Perhutani KPH Telawa Jalin Koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Boyolali

Saat pihaknya menghampiri supir truk, mengatakan pemilik truk bernama B, dan supir truk teraebut sedang mengangsu.

“Supir truk ini mengakui dalam aksinya selalu mengganti plat nopol kendaraan. Dan menurut pengangsu, dia selalu memberi uang kepada operator SPBU. Namun setelah ditanya, tiba-tiba supir bersama truknya pergi terburu-buru meninggalkan SPBU,” kata Ketua Lembaga KANNI Polri, Johanes Krisnantoro.

“Kami mencurigai pengangsu ini dalam setiap melakukan pembelian BBM jenis solar subsidi di beberapa SPBU, pengemudi tersebut mengganti plat nomor dan barcode My Pertamina,” ujarnya.

Baca Juga :  Dinilai "Tantang" wartawan, Vio Sari Kecam Keras Oknum Kades di Ciamis

Pengangsu ini, kata Johanes, melakukan hal itu dengan tujuan untuk memanipulasi batas maksimal pembelian BBM jenis solar subisidi pada masing-masing stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Padahal, kata Johanes, ancaman hukuman terhadap terduga pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi sesuai Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000.

Baca Juga :  Berita SPBU Pulorejo Grobogan untuk "Ngangsu" Solar Subsidi Gunakan Tangki Modifikasi Tidak Benar, Berikut Kata Mandor SPBU

“Kami meminta kepada aparat penegak hukum agar menindaklanjuti temuan kami, dan menindak tegas siapapun yang membekingi aktivitas ilegal ini,” tandasnya. (Tim)

Berita Terkait

Merespon Arahan Presiden, Polres Jepara Bangun Jembatan Antar Dukuh
Perhutani KPH Semarang Dukung Pembangunan Batalyon Infanteri di Kawasan Hutan
Jeritan dari Balik Jeruji: Eks Napi Ungkap Dugaan Pungli dan Kejanggalan di Lapas Klaten
Cegah Banjir, Polres Jepara Bantu Bersihkan Sampah Sungai
Kemelut Internal Golkar Kudus Mencuat, Musda Tertunda, Dukungan Arus Bawah Terabaikan?
Dukung Ketahanan Pangan, Polres Demak Gelar Panen Raya Jagung Kuartal I 2026
Kapolres Jepara Pimpin Sertijab Sejumlah Kapolsek Jajaran
Harmoni Nataru: Apresiasi Tokoh Lintas Agama Jateng untuk Polda

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 19:03 WIB

Merespon Arahan Presiden, Polres Jepara Bangun Jembatan Antar Dukuh

Jumat, 9 Januari 2026 - 19:00 WIB

Perhutani KPH Semarang Dukung Pembangunan Batalyon Infanteri di Kawasan Hutan

Jumat, 9 Januari 2026 - 13:08 WIB

Jeritan dari Balik Jeruji: Eks Napi Ungkap Dugaan Pungli dan Kejanggalan di Lapas Klaten

Jumat, 9 Januari 2026 - 12:37 WIB

Cegah Banjir, Polres Jepara Bantu Bersihkan Sampah Sungai

Jumat, 9 Januari 2026 - 11:03 WIB

Kemelut Internal Golkar Kudus Mencuat, Musda Tertunda, Dukungan Arus Bawah Terabaikan?

Berita Terbaru

Jepara

Cegah Banjir, Polres Jepara Bantu Bersihkan Sampah Sungai

Jumat, 9 Jan 2026 - 12:37 WIB