Korban Pencurian Mobil Sampaikan Terima Kasih pada Polres Jepara

- Redaksi

Kamis, 19 Februari 2026 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


JEPARA || Portaljatengnews.com –  Korban pencurian mobil di Jepara bernama Moza Paloza, warga Desa Slagi, Kecamatan Pakis Aji, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Polres Jepara yang telah berhasil menemukan mobilnya yang hilang.

Ia datang ke Mapolres Jepara, Rabu (18/2/2026), pada kegiatan rilis kasus pencurian dengan pemberatan yang telah berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Jepara.

Setelah rilis, kendaraan roda empat Honda HRV milik Moza Paloza diserahkan polisi kepada Moza Paloza. Kepada sejumlah insan media, Moza Paloza pun bertutur.

“Terimakasih kepada Polres Jepara,” tuturnya.

Setelah itu, Moza Paloza menerima kunci mobilnya dari petugas kepolisian. Dengan perasaan gembira, Moza Paloza rasa syukur dan mengucapkan terima kasih.

Baca Juga :  Perkuat Sinergitas, Polres Jepara Beri Kejutan HUT TNI Ke-80

Sementara itu, pada rilis tersebut, kurang dari 1×24 jam setelah kejadian, pelaku pencurian mobil milik salah satu warga Desa Slagi, Kecamatan Pakis Aji berhasil diringkus.

Pelaku merupakan residivis yakni RK (45) yang merupakan warga Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat dan ML (46) warga Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Kapolres Jepara melalui Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Faizal Wildan Umar Rela mengatakan, bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (16/2) menjelang Subuh. Tepatnya pada pukul 03.00 WIB di Desa Slagi, Kecamatan Pakis Aji.

“Awalnya tersangka berkeliling mencari lokasi target menggunakan sepeda motor, setelah mendapatkan lokasi target kemudian tersangka langsung masuk kerumah target dengan cara mencongkel jendela samping rumah dengan menggunakan pahat dan obeng,” ujar AKP Wildan saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, pada Rabu (18/2/2026).

Baca Juga :  Kembali Berduka, Polres Jepara Gelar Upacara Pemakaman AKP Sri Retno Biyanti Sebagai Penghormatan Terakhir

“Tersangka kemudian mengambil 4 buah HP dan kunci mobil Honda HRV. Kemudian melompat lewat pagar samping rumah untuk menuju ke lokasi mobil yang sedang terparkir dan pergi mengendarai mobil itu,” sambungnya.

Mengetahui dan mendapati aduan insiden tersebut, Satreskrim Polres Jepara langsung bergerak cepat. Kurang dari 1 kali 24 jam, pelaku berhasil diringkus oleh tim Resmob Satreskrim Polres Jepara dengan kerja sama tim Resmob Satreskrim Polres Pemalang.

”Kami kemudian melakukan pengejaran dengan dibantu tim Resmob Satreskrim Polres Pemalang,” terangnya.

Baca Juga :  Kapolres Jepara Bersama Forkopimda Cek Pospam Hingga Posyan untuk Jamin Kelancaran Arus Mudik 2025

AKP Wildan menyebut, pelaku ditangkap saat dalam perjalanan dengan masih mengendarai mobil milik warga Desa Slagi tersebut.

Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka tersebut. Termasuk 1 unit mobil HRV warna merah beserta kunci dan STNK, 4 buah HP dan 1 buah pahat serta 1 buah obeng yang digunakan pelaku saat mencuri.

Atas perbuatannya, kini pelaku dijerat dengan Pasal 477 bagian 2 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.

Kasatreskrim Polres Jepara juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.

Vio Sari

Editor : Heri

Berita Terkait

Maling Gondol Mobil di Jepara, Kurang dari 24 Jam Diringkus Polisi
Polres Jepara Luncurkan Mobil Dapur Umum
Polisi di Jepara Laksanakan Patroli Pengamanan Perayaan Imlek 2026
Lewat KRYD, Polres Jepara Sita Ribuan Botol Miras
Polres Jepara Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Miras Oplosan Tewaskan Sejumlah Orang 
Sejoli Bermesraan di Mobil Diciduk Tim Patroli Siraju Polres Jepara
Polres Jepara Terjunkan Ratusan Personel Amankan Laga Persijap Jepara VS Madura United
Dukung Program Indonesia ASRI, Personel Polres Jepara Terjun Bersihkan Pantai Teluk Awur

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 12:38 WIB

Korban Pencurian Mobil Sampaikan Terima Kasih pada Polres Jepara

Rabu, 18 Februari 2026 - 20:58 WIB

Maling Gondol Mobil di Jepara, Kurang dari 24 Jam Diringkus Polisi

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:40 WIB

Polres Jepara Luncurkan Mobil Dapur Umum

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:20 WIB

Polisi di Jepara Laksanakan Patroli Pengamanan Perayaan Imlek 2026

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:30 WIB

Lewat KRYD, Polres Jepara Sita Ribuan Botol Miras

Berita Terbaru

Boyolali

Perhutani KPH Telawa Gelar Pembinaan dan Kesamaptaan Polhut

Kamis, 19 Feb 2026 - 12:34 WIB

Jepara

Polres Jepara Luncurkan Mobil Dapur Umum

Rabu, 18 Feb 2026 - 16:40 WIB