GROBOGAN || Portaljatengnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini merilis Survei Penilaian Integritas (SPI) terhadap sejumlah Organiasasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Grobogan. Hasilnya sungguh ironis dimana Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Grobogan mendapatkan nilai merah. Selasa (11/2/2025).
Hal ini membuat banyak pihak bertanya-tanya, pasalnya Diskominfo Grobogan ini dulu pernah menjadi bagian responden dalam penilaian SPI yang dilakukan oleh KPK tahun 2022.
Informasi yang dikutip dari Jaga.id, ada tiga responden yang dilibatkan dalam survei SPI Grobogan, tujuannya untuk mengukur tingkat risiko korupsi di instansi tingkat daerah, diantaranya responden internal 76,07 %, responden ekternal 89,12 %, dan responden dari narasumber ahli (Ekspert).
Dalam Jaga.id, Diskominfo Grobogan memperoleh nilai SPI sebesar 69,04 poin. Skor ini mengalami penurunan 6,94 poin jika dibandingkan dengan tahun 2023 yakni 75,98 poin.
Nilai merah lainnya diberikan kepada Disperindag yaitu 67,22 poin. Skor ini juga mengalami penurunan poin sebesar 7,75 bila dibandingkan hasil capaian tahun 2023 lalu sebesar 74,97 poin.
Hasil nilai SPI terhadap kedua OPD tersebut masuk dalam klasifikasi zona merah atau rentan korupsi.
Indeks klasifikasi SPI itu berdasarkan tiga kategori antara lain:
-Zona merah (rentan korupsi) dengan rentang nilai 0-72,9. poin.
-Kuning (waspada korupsi) dengan nilai 73-77,9.
-Hijau (terjaga korupsi) dengan nilai 78-100 poin.
Dari 29 OPD sebanyak 27 OPD lainnya mendapatkan nilai diatas 70 poin. Meskipun dua OPD mendapatkan nilai jeblok, namun secara keseluruhan nilai SPI menempatkan unit kerja Pemkab Grobogan masuk zona hijau terjaga.
Hal itu berdasarkan catatan capaian nilai SPI unit kerja Pemkab Grobogan yang mengalami peningkatan 78,92 poin, naik 1.80 poin jika dibandingkan tahun 2023 yaitu 77,12 poin
Editor : Tatang S