Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembuangan Bayi di Jepara Berhasil Diringkus

- Redaksi

Sabtu, 19 April 2025 - 22:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah barang bukti pengungkapan kasus pembuangan bayi.

Sejumlah barang bukti pengungkapan kasus pembuangan bayi.

JEPARA || Portaljatengnews.com – Teka teki siapa pelaku yang tega membuang bayi laki-lakinya di depan gudang baru milik salah satu pabrik yang berada di Desa Pendosawalan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, akhirnya terjawab.

Tak butuh waktu lama kurang dari 24 jam, pihak Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, mampu mengungkap pelaku pembuangan bayi di dalam kardus dibungkus sarung bantal. Kondisi bayi dengan ari-ari yang dibungkus plastik itu, ditemukan Kamis (17/4/2025) pukul 07.30 WIB.

Tersangka berinisial DS (19) yang merupakan buruh pabrik asal Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Ia sudah bekerja di Jepara selama 5 bulan.

Baca Juga :  Sambil Ngopi Bareng, Bhabinkamtibmas di Jepara Akrab Dengan Warga Dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

DS tega membuang bayi hasil hubungan gelap bersama temannya.

Motifnya adalah karena takut orang lain mengetahui kelahiran sang buah hati.

Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasatreskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela mengatakan, bahwa tersangka merasa takut kelahiran anaknya akan diketahui orang lain.

Tersangka melahirkan anaknya pada Rabu (16/04/2025) sekitar pukul 20:00 WIB dan dibuang pada pukul 23:00 WIB.

Kemudian, pada Kamis (17/4/2025) pagi, bayi tersebut ditemukan oleh seorang pemulung.

“Tersangka melahirkan sendiri bayinya di dalam kamar kos. Kemudian dimasukan dalam kardus dengan diselimuti sarung bantal dan kardus tersebut dibawa ke TKP (Tempat Kejadian Perkara),” ujar AKP Wildan saat menggelar konferensi pers didampingi Kanit PPA Ipda Cahyo Fajarisma dan Kasubsipenmas Sihumas Aipda Nur Hidayat di Mapolres Jepara, pada Jumat (18/4/2025).

Baca Juga :  Mediasi Tuntutan Warga Tunggul Pandean Jepara Tolak Gardu Induk PLN Berujung Kecewa, Simak!

AKP Wildan membeberkan, pelaku berhasil diringkus di gerbang masuk tol Demak, Jawa Tengah, saat hendak pulang ke kampung halamannya di Banyumas dengan menaiki travel.

“Kepolisian melakukan identifikasi dan menemukan sebuah kertas garansi magic com di dalam kardus tempat bayi dibuang. Kemudian menyusur berbagai kos dekat TKP yang memiliki magic com yang sama. Di kos pelaku, polisi menemukan sprei dengan motif yang sama dengan sarung bantal,” jelasnya.

Baca Juga :  4 Pelaku Pengeroyokan di Desa Bantengmati Diamankan Polres Demak

Menurut pengakuan tersangka dengan wajah yang muram, bayi malang tersebut merupakan hasil hubungan gelap bersama temannya di Banyumas.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 77 jo pasal 76 b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 308 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan/atau denda paling banyak RP100.000.000,00,-.

(Vio Sari)

Sumber Berita : Humas Polres Jepara

Berita Terkait

Polresta Pati Ungkap Kasus Persetubuhan Anak dan Pembuangan Bayi
Jamin Keamanan Nataru, Polres Jepara Petakan Titik Pengamanan di Gereja-Gereja
Polres Jepara Gelar Rakor Lintas Sektoral Persiapan Pengamanan Nataru 2025–2026
Pak Polisi di Kalinyamatan Jepara Edukasi Siswa SD Bahaya Narkoba Hingga Kenakalan Remaja
Polres Jepara Gelar Sosialisasi P4GN di Desa Ujungpandan, Warga Diajak Perangi Narkoba
Serunya Anak-Anak SD di Jepara Belajar Disiplin Berlalu Lintas Sejak Dini
Tim Resmob Polres Blora Bekuk Dua Bersaudara Pelaku Curanmor di Klinik Kunduran
Kapolres Jepara Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Personel ASN Polri

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 17:51 WIB

Polresta Pati Ungkap Kasus Persetubuhan Anak dan Pembuangan Bayi

Selasa, 16 Desember 2025 - 17:46 WIB

Jamin Keamanan Nataru, Polres Jepara Petakan Titik Pengamanan di Gereja-Gereja

Senin, 15 Desember 2025 - 13:41 WIB

Polres Jepara Gelar Rakor Lintas Sektoral Persiapan Pengamanan Nataru 2025–2026

Sabtu, 13 Desember 2025 - 08:28 WIB

Pak Polisi di Kalinyamatan Jepara Edukasi Siswa SD Bahaya Narkoba Hingga Kenakalan Remaja

Kamis, 11 Desember 2025 - 11:30 WIB

Polres Jepara Gelar Sosialisasi P4GN di Desa Ujungpandan, Warga Diajak Perangi Narkoba

Berita Terbaru