SRAGEN || Portaljatengnews.com – Agus (46) warga Desa Kandangsapi, Kecamatan Jenar Kabupaten Sragen, melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dialaminya ke Polres Sragen, pada Senin 28 Juli 2025 lalu.
Pria paruh baya ini mengaku telah ditipu oleh teman kerjanya yang merupakan tetangganya inisial JS. Disebutkan Kerugiannya sebesar Rp 300 juta.
Agus menceritakan kejadiannya bermula pada Februari 2022 lalu. Ketika terlapor JS menjalin kerjasama sewa lahan di Boyolali untuk tanam tebu di lahan seluas 6 hektare, dengan kontrak lahan selama 5 tahun terhitung mulai 2022-2027, dengan biaya sewa sebesar Rp 180 juta, dan dibayar dimuka. Dikatakan bahwa surat kontrak sewa lahan dipegang oleh JS.
“Minat tanam tebu di Boyolali awalnya bertiga yaitu saya, Sulanto dan JS. Dalam penandatanganan surat kontrak tersebut juga kami bertiga, dan surat kontrak lahan dipegang JS. Belum sempat garap lahan, Sulanto mundur karena anggaran untuk tanam tebu menurutnya kurang. Kemudian dilanjutkan saya dan JS,” kata Agus. Jumat (8/8/2025).
Dikatakan Agus, anggaran diawal untuk garap lahan penanaman tebu menggunakan dana pinjaman dari Bank BRI.
“Jadi dana itu awalnya bersumber dari sertipikat tanah milik JS yang diagunkan di Bank BRI. Kami mengajukan Rp 400 juta, tapi di acc hanya Rp 250 juta, yang Rp 190 juta untuk keperluan tanam tebu, dan yang Rp 50 juta untuk keperluan pribadi JS,” jelas Agus.
Kemudian pada Februari 2023, lanjut kata Agus, JS mendesak agar sertipikat yang diagunkan di Bank tersebut harus dikeluarkan.
“JS mendesak saya agar sertipikat di Bank BRI dikeluarkan. Dan JS berjanji setelah sertipikat keluar dirinya tidak akan menggarap di lahan kontrak tersebut. Kemudian dengan terpaksa sertipikat tanah dan rumah milik saya, saya agunkan. Setelah dapat pinjaman dari Bank tersebut kemudian sertipikat milik JS ditebus dan keluar,” jelas Agus.
Dalam perjalanannya, lanjut kata Agus, mulai 2022 hingga 2025 panen 2 kali.
“Panen pertama saya dan JS, kemudian panen kedua saya sendiri,” tuturnya.
Yang membuat kaget, kata Agus, ada informasi bahwa lahan yang telah dikontrak itu dikontrakan oleh orang lain, yang diduga dilakukan oleh JS.
“Jadi memang benar lahan yang kami kontrak telah digarap oleh orang lain. Saya kemudian langsung menanyakan surat kontrak lahan yang dipegang JS, alasannya surat kontrak disimpan di laci tapi kuncinya di pegang anak yang saat ini di Papua. Selanjutnya pada Januari 2025 saya dan istri mendatangi rumah JS untuk minta surat kontrak lahan tapi dia tidak bisa menunjukan dan memberikan,” ujarnya.
“Saya berharap kepada pihak kepolisian khususnya Polres Sragen, agar menindaklanjuti laporan saya, karena saya merasa telah dipermainkan atau ditipu oleh teman sendiri,” pungkasnya.(Putra/*)
Editor : Heri







