Merasa Dicurangi Hingga Rugi Rp 300 Juta, Agus Laporkan JS ke Polres Sragen Dugaan Penipuan dan Penggelapan

- Redaksi

Jumat, 8 Agustus 2025 - 17:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Polres Sragen.

Kantor Polres Sragen.


SRAGEN || Portaljatengnews.com – Agus (46) warga Desa Kandangsapi, Kecamatan Jenar Kabupaten Sragen, melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dialaminya ke Polres Sragen, pada Senin 28 Juli 2025 lalu.

Pria paruh baya ini mengaku telah ditipu oleh teman kerjanya yang merupakan tetangganya inisial JS. Disebutkan Kerugiannya sebesar Rp 300 juta.

Agus menceritakan kejadiannya bermula pada Februari 2022 lalu. Ketika terlapor JS menjalin kerjasama sewa lahan di Boyolali untuk tanam tebu di lahan seluas 6 hektare, dengan kontrak lahan selama 5 tahun terhitung mulai 2022-2027, dengan biaya sewa sebesar Rp 180 juta, dan dibayar dimuka. Dikatakan bahwa surat kontrak sewa lahan dipegang oleh JS.

Baca Juga :  Vio Sari Kritik Keras KPK: Konferensi Pers Penahanan Wali Kota Semarang Tak Transparan, Percuma Tampilkan Tersangka Jika Wajahnya Tak Diperlihatkan!

“Minat tanam tebu di Boyolali awalnya bertiga yaitu saya, Sulanto dan JS. Dalam penandatanganan surat kontrak tersebut juga kami bertiga, dan surat kontrak lahan dipegang JS. Belum sempat garap lahan, Sulanto mundur karena anggaran untuk tanam tebu menurutnya kurang. Kemudian dilanjutkan saya dan JS,” kata Agus. Jumat (8/8/2025).

Dikatakan Agus, anggaran diawal untuk garap lahan penanaman tebu menggunakan dana pinjaman dari Bank BRI.

“Jadi dana itu awalnya bersumber dari sertipikat tanah milik JS yang diagunkan di Bank BRI. Kami mengajukan Rp 400 juta, tapi di acc hanya Rp 250 juta, yang Rp 190 juta untuk keperluan tanam tebu, dan yang Rp 50 juta untuk keperluan pribadi JS,” jelas Agus.

Baca Juga :  Ribut Gegara Jaringan Air, Pria di Demak Tega Pukul Tetangga

Kemudian pada Februari 2023, lanjut kata Agus, JS mendesak agar sertipikat yang diagunkan di Bank tersebut harus dikeluarkan.

“JS mendesak saya agar sertipikat di Bank BRI dikeluarkan. Dan JS berjanji setelah sertipikat keluar dirinya tidak akan menggarap di lahan kontrak tersebut. Kemudian dengan terpaksa sertipikat tanah dan rumah milik saya, saya agunkan. Setelah dapat pinjaman dari Bank tersebut kemudian sertipikat milik JS ditebus dan keluar,” jelas Agus.

Dalam perjalanannya, lanjut kata Agus, mulai 2022 hingga 2025 panen 2 kali.

“Panen pertama saya dan JS, kemudian panen kedua saya sendiri,” tuturnya.

Yang membuat kaget, kata Agus, ada informasi bahwa lahan yang telah dikontrak itu dikontrakan oleh orang lain, yang diduga dilakukan oleh JS.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Demak Amankan Pelaku Curas di Karangawen

“Jadi memang benar lahan yang kami kontrak telah digarap oleh orang lain. Saya kemudian langsung menanyakan surat kontrak lahan yang dipegang JS, alasannya surat kontrak disimpan di laci tapi kuncinya di pegang anak yang saat ini di Papua. Selanjutnya pada Januari 2025 saya dan istri mendatangi rumah JS untuk minta surat kontrak lahan tapi dia tidak bisa menunjukan dan memberikan,” ujarnya.

“Saya berharap kepada pihak kepolisian khususnya Polres Sragen, agar menindaklanjuti laporan saya, karena saya merasa telah dipermainkan atau ditipu oleh teman sendiri,” pungkasnya.(Putra/*)

Editor : Heri

Berita Terkait

Polresta Pati Ungkap Kasus Persetubuhan Anak dan Pembuangan Bayi
Tim Resmob Polres Blora Bekuk Dua Bersaudara Pelaku Curanmor di Klinik Kunduran
Polres Demak Tangkap Dua Pencuri Motor dan Penadah di Mranggen, Tiga Pelaku Lain Diburu
Resahkan Petani, Empat Pencuri Traktor di Demak Dibekuk Usai 12 Kali Beraksi
Sasar Motor di Ponpes, Dua Residivis Curanmor Demak Ditangkap, Satu DPO Diburu
Polres Demak Amankan Tiga Pelaku Pengeroyokan Hingga Tewas
Perhutani KPH Telawa Bersama Dinas LHK Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan PLTS 
Empat Pelaku Pengeroyokan di Demak Ditangkap, Satu Korban Tewas

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 17:51 WIB

Polresta Pati Ungkap Kasus Persetubuhan Anak dan Pembuangan Bayi

Rabu, 10 Desember 2025 - 17:30 WIB

Tim Resmob Polres Blora Bekuk Dua Bersaudara Pelaku Curanmor di Klinik Kunduran

Kamis, 16 Oktober 2025 - 16:41 WIB

Polres Demak Tangkap Dua Pencuri Motor dan Penadah di Mranggen, Tiga Pelaku Lain Diburu

Kamis, 16 Oktober 2025 - 16:38 WIB

Resahkan Petani, Empat Pencuri Traktor di Demak Dibekuk Usai 12 Kali Beraksi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 23:20 WIB

Sasar Motor di Ponpes, Dua Residivis Curanmor Demak Ditangkap, Satu DPO Diburu

Berita Terbaru

Jepara

Polisi Sigap Bersihkan Material Longsor di Keling Jepara

Minggu, 11 Jan 2026 - 16:58 WIB