Merasa Ditipu Jual Beli Tanah, 2 Orang Warga Desa Cukil Semarang Laporkan Kades dan Developer ke Polda Jateng

- Redaksi

Sabtu, 22 Maret 2025 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum korban, Dedy Afriandi Nusbar, S.H, saat mendampingi korban dugaan penipuan jual beli tanah.

Kuasa hukum korban, Dedy Afriandi Nusbar, S.H, saat mendampingi korban dugaan penipuan jual beli tanah.

SEMARANG || Portaljatengnews.com – Dua orang warga Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, Kamto dan Jarwo, melaporkan oknum developer perumahan PT DA sekaligus oknum Kades setempat ke Polda Jateng atas dugaan penipuan jual beli tanah. Jumat (21/3/2025).

Kuasa hukum korban, Dedy Afriandi Nusbar, S.H mengungkapkan, hal tersebut berawal keinginan developer untuk membangun perumahan di desa Cukil sekitar bulan Mei 2024, kemudian kepala desa setempat dilibatkan agar proses pembebasan lahan cepat teratasi.

Baca Juga :  Proyek Bangunan Megah di Kota Semarang Mangkrak, Distaru Dipertanyakan Kinerjanya

“Jadi ada tiga orang warga yang tanahnya akan dibebaskan, selanjutnya melalui kepala desa setempat, ketiga pemilik lahan dipanggil dikumpulkan. Setelah terjadi kesepakatan harga, selanjutnya para pemilik lahan tersebut dipertemukan dengan developer untuk tanda tangan perjanjian transaksi jual beli tanah,” jelasnya.

Namun saat itu, kata Dedy, para pemilik tanah hanya diberikan uang muka sebagai tanda jadi, dan akan dilunasi setelah jatuh tempo.

“Namun hingga jatuh tempo pelunasan bulan Februari 2025, mereka tidak bayar. Dan selalu alasan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Perhutani Semarang, Polres Semarang, dan Pelajar Bersatu Tanam Pohon: Gerakan Peduli Lingkungan untuk Generasi Muda

Dedi menjelaskan untuk dua orang kliennya mengalami kerugian masing-masing berbeda.

“Kalau pak Kamto kerugiannya Rp 638 juta, sedangkan pak Jarwo Rp 348 juta,” jelas Dedi.

Dikatakan Dedy, yang membuat kliennya kecewa, sertipikat miliknya dipaksa diagunkan oleh mereka di bank dalam keadaan tekanan.

“Jadi setelah sertipikat diagunkan di bank, klien kami tidak dilunasi pembayaran tanahnya,” terangnya.

Terkait proses hukum, Dedy mempercayakan sepenuhnya kepada penyidik Polda Jateng. Dan akan mendampingi proses hukum sampai selesai.

Baca Juga :  Antisipasi Gangguan Keamanan Saat May Day, Polrestabes Semarang Bakal Kerahkan 3000 Personel 

“Kami akan mendampingi proses hukum ini sampai selesai,” ujarnya.

Dedy menghimbau untuk masyarakat khususnya di desa-desa lebih berhati-hati lagi apabila melakukan transaksi tanah dengan pihak developer.

“Harus dicari tahu dulu terkait Trak record developer tersebut, disini kami mencari keadilan untuk para korban oknum-oknum developer nakal yang diduga bekerja sama dengan oknum kepala desa untuk melancarkan aksi-aksi penipuan dan mafia tanah yang menyasar masarakat pedesaan,” pungkasnya.

(Vio Sari)

Berita Terkait

Harmoni Nataru: Apresiasi Tokoh Lintas Agama Jateng untuk Polda
Paguyuban Seni Reog “Satrio Mudo Krajan” Diresmikan, Momentum Kebangkitan Budaya Lokal di Pagersari
Perhutani KPH Semarang Sukses Tuntaskan Target Penanaman 808.000 Bibit di Penghujung Tahun 2025
Polda Jateng Ajak Rayakan Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api
Konsisten Berprestasi, Mahasiswi Psikologi USM Raih Mawapres Dua Tahun Berturut-turut
Sambut Nataru, Perhutani KPH Semarang Pantau Langsung Aktivitas Wisata Top Selfie Cemoro Sewu
Perhutani KPH Semarang Gelar Apel Siaga Pengamanan Hutan Jelang Natal dan Tahun Baru
Pagar Nusa Kota Semarang Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Anggota Akibat Kekerasan Jalanan

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 11:59 WIB

Harmoni Nataru: Apresiasi Tokoh Lintas Agama Jateng untuk Polda

Minggu, 4 Januari 2026 - 19:33 WIB

Paguyuban Seni Reog “Satrio Mudo Krajan” Diresmikan, Momentum Kebangkitan Budaya Lokal di Pagersari

Selasa, 30 Desember 2025 - 16:40 WIB

Perhutani KPH Semarang Sukses Tuntaskan Target Penanaman 808.000 Bibit di Penghujung Tahun 2025

Selasa, 30 Desember 2025 - 14:08 WIB

Polda Jateng Ajak Rayakan Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api

Senin, 29 Desember 2025 - 20:34 WIB

Konsisten Berprestasi, Mahasiswi Psikologi USM Raih Mawapres Dua Tahun Berturut-turut

Berita Terbaru