Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 Kg Tak Lagi Dijual di Pengecer

- Redaksi

Sabtu, 1 Februari 2025 - 09:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto tumpukan tabung gas elpiji 3 kg. (Dok.Ist)

Foto tumpukan tabung gas elpiji 3 kg. (Dok.Ist)

JAKARTA || Portaljatengnews.com – Mulai 1 Februari 2025, penjualan elpiji 3 kg melalui pengecer tidak akan lagi diperbolehkan.

“Pengecer yang ingin tetap menjual elpiji subsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina. Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu,” kata Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung, Jumat (31/1/2025) kemarin.

Lanjut dijelaskan, Pengecer yang ingin menjadi pangkalan bisa mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Nomor induk perusahaan diterbitkan melalui OSS. Kalau pengecer ingin jadi pangkalan, perseorangan pun boleh daftar,” katanya.

Baca Juga :  Pernyataan Kontroversial Menteri Desa Yandri Soal LSM dan Wartawan Bodrek, Mendapat kecaman Keras Oleh Vio Sari

Sistem OSS tersebut, kata Yuliot, sudah terintegrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri, sehingga proses pendaftaran bisa dilakukan lebih mudah. Setelah kebijakan ini berlaku, distribusi elpiji 3 kg akan langsung dari pangkalan ke konsumen tanpa melalui pengecer.

Yuliot menegaskan, kebijakan ini bertujuan agar distribusi elpiji subsidi lebih tepat sasaran dan menekan potensi penyimpangan. Selain itu, rantai distribusi yang lebih pendek diharapkan bisa membuat harga elpiji 3 kg sesuai dengan ketetapan pemerintah.

Baca Juga :  Kapolri Bakal Tindaklanjuti Insiden Ajudannya Terhadap Wartawan di Semarang

“Kita ingin memastikan harga yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan yang ditetapkan pemerintah,” jelasnya.

Diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Distribusi elpiji 3 kg diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran.

Dalam aturan itu, penjualan elpiji 3 kg hanya boleh dilakukan oleh subpenyalur yang memiliki NIB. Pertamina sebagai badan usaha yang bertugas mendistribusikan elpiji 3 kg wajib melaporkan daftar subpenyalur kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.**

Editor : Heri

Berita Terkait

Polri Tegaskan: Ijazah Bapak Ir H Joko Widodo Asli dan Sah, Tidak Ditemukan Unsur Pidana
Kodim 0718/Pati Dukung Langkah Strategis KSP dan BGN dalam Peninjauan Industri Perikanan di PT Kelola Laut Nusantara
Dinilai Picu Perpecahan, Gus Leman Datangi Bareskrim Bahas Tayangan Edis TV
Rumah Bersertifikat SHM Dieksekusi, Pihak Ong Sing Tjwan Datangi Ketua MA Hingga Komnas HAM Minta Keadilan
Mantan Narapidana Korupsi Alquran, Fahd A Rafiq, Terlibat Mafia Hukum, Nama Kapolda Metro Jaya, Karyoto, Mencuat
Kabar Pembunuhan 11 Orang Anggota TNI oleh KKB Dibantah, Kapendam XVII/Cenderawasih: Itu Hoax
Pembantaian 11 Orang Pendulang Emas di Yahukimo Oleh KKB
Kapolri Bakal Tindaklanjuti Insiden Ajudannya Terhadap Wartawan di Semarang

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 20:05 WIB

Polri Tegaskan: Ijazah Bapak Ir H Joko Widodo Asli dan Sah, Tidak Ditemukan Unsur Pidana

Rabu, 21 Mei 2025 - 21:05 WIB

Kodim 0718/Pati Dukung Langkah Strategis KSP dan BGN dalam Peninjauan Industri Perikanan di PT Kelola Laut Nusantara

Sabtu, 3 Mei 2025 - 12:28 WIB

Dinilai Picu Perpecahan, Gus Leman Datangi Bareskrim Bahas Tayangan Edis TV

Rabu, 16 April 2025 - 15:29 WIB

Rumah Bersertifikat SHM Dieksekusi, Pihak Ong Sing Tjwan Datangi Ketua MA Hingga Komnas HAM Minta Keadilan

Sabtu, 12 April 2025 - 20:24 WIB

Mantan Narapidana Korupsi Alquran, Fahd A Rafiq, Terlibat Mafia Hukum, Nama Kapolda Metro Jaya, Karyoto, Mencuat

Berita Terbaru