Oknum Ketua LSM di Bekasi Dipolisikan, Diduga Lakukan Kekerasan Verbal terhadap Perempuan

- Redaksi

Rabu, 18 Desember 2024 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga korban kekeran verbal Mastaria Manurung didampingi pengacara usai membuat laporan polisi.

Terduga korban kekeran verbal Mastaria Manurung didampingi pengacara usai membuat laporan polisi.

BEKASI || Portaljatengnews.com – Seorang oknum Ketua LSM inisial MS dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan kekerasan secara verbal terhadap perempuan bernama Mastaria Manurung. Laporan polisi itu berdasarkan LP/B/2273/XII/2024. Selasa (17/12/2024).

Berdasarkan pengakuan terduga korban dugaan kekerasan verbal,
sebelumnya perempuan bernama Mastaria Manurung bersama lainnya di dalam mobil akan menemui seseorang, namun saat terduga korban turun dari mobil hendak menemuinya tiba-tiba melintas mobil warna abu-abu bernopol B 2701 KZT yang dikendarai MS, hampir menyerempet terduga korban.

Baca Juga :  Hasil Penghitungan Cepat Quick Count Pilkada Kudus, Paslon Bupati Sam'ani-Belinda Unggul

“Saat mobil itu hampir menyerempet saya, MS melontarkan kata-kata kasar dengan berteriak, “mampus kau anjing” sambil merekam saya,” tutur terduga korban.

Menurutnya adanya kejadian itu, terduga korban merasa jiwa dan pikirannya terganggu.

Sementara kuasa hukum dari terduga korban yaitu Aslamsyah Muda, SH.I.,CT.NNLP, mengatakan sangat menyayangkan adanya kejadian ini yang dilakukan terlapor. Karena dia merupakan ketua umum dari salah satu organisasi lembaga swadaya masyarakat (LSM). Mestinya bisa menjalankan sesuai tupoksinya serta menjadi contoh bagi para anggotanya dan masyarakat.

Baca Juga :  Keluarga Korban Dugaan Pencabulan Siswi SD Oleh Guru di Gabus Grobogan Meminta Pelaku Dihukum Maksimal

Lebih lanjut Aslamsyah mengungkapkan, atas perbuatannya yang mana diduga melakukan ancaman yang disertai kekerasan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 368 dan 369 Ayat (1). Adapun dengan proses selanjutnya adalah tugas dari kepolisian untuk melakukan pemeriksaan dan lain-lain.

“Laporan ini akan saya kawal serta dampingi klien saya sampai dengan persidangan nanti dan saya minta kepada pihak kepolisian agar segera memproses atau menindaklanjuti laporan dari kami dengan profesional,” tandasnya. (Vio Sari)

Berita Terkait

TNI Hadir Untuk Masyarakat, Yonif 400/Banteng Raiders Gelar Komsos dan Layanan Cukur Rambut Gratis
Nglebak, Desa di Blora Perbatasan Jateng dan Jatim Minim Akses
Pelatihan Video Reportase Polwan Polres Blora, Tingkatkan Ilmu Secara Profesional
Kreativitas Warga Desa Ngliron Randublatung Manfaatkan Tunggak Pohon Jati jadi Furnitur
Koramil Tambakromo Karya Bhakti Bantu Warga Terdampak Angin Puting Beliung
Polri Hadir di Tengah Masyarakat Jepara Melalui Pengaturan Lalu Lintas Pagi
Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Personel Polres Jepara Ikuti Donor Darah di Kodim 0719/Jepara
Gus Leman Tantang Edis TV Debat Terbuka

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 16:34 WIB

TNI Hadir Untuk Masyarakat, Yonif 400/Banteng Raiders Gelar Komsos dan Layanan Cukur Rambut Gratis

Jumat, 25 April 2025 - 16:04 WIB

Nglebak, Desa di Blora Perbatasan Jateng dan Jatim Minim Akses

Jumat, 25 April 2025 - 06:51 WIB

Pelatihan Video Reportase Polwan Polres Blora, Tingkatkan Ilmu Secara Profesional

Jumat, 25 April 2025 - 05:16 WIB

Kreativitas Warga Desa Ngliron Randublatung Manfaatkan Tunggak Pohon Jati jadi Furnitur

Kamis, 24 April 2025 - 16:50 WIB

Polri Hadir di Tengah Masyarakat Jepara Melalui Pengaturan Lalu Lintas Pagi

Berita Terbaru

Wali Kota Salatiga Robby Hernawan, saat menyerahkan hibah kepada ormas usai kegiatan Rapat Forkopimda bersama Ormas di Ruang Mini Teater Gedung DPRD Kota Salatiga. (22/4/2025).

Apresiasi

8 Ormas di Salatiga Dapat Hibah Rp 1,4 Miliar

Jumat, 25 Apr 2025 - 13:35 WIB