BEKASI || Portaljatengnews.com – Seorang oknum Ketua LSM inisial MS dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan kekerasan secara verbal terhadap perempuan bernama Mastaria Manurung. Laporan polisi itu berdasarkan LP/B/2273/XII/2024. Selasa (17/12/2024).
Berdasarkan pengakuan terduga korban dugaan kekerasan verbal,
sebelumnya perempuan bernama Mastaria Manurung bersama lainnya di dalam mobil akan menemui seseorang, namun saat terduga korban turun dari mobil hendak menemuinya tiba-tiba melintas mobil warna abu-abu bernopol B 2701 KZT yang dikendarai MS, hampir menyerempet terduga korban.
“Saat mobil itu hampir menyerempet saya, MS melontarkan kata-kata kasar dengan berteriak, “mampus kau anjing” sambil merekam saya,” tutur terduga korban.
Menurutnya adanya kejadian itu, terduga korban merasa jiwa dan pikirannya terganggu.
Sementara kuasa hukum dari terduga korban yaitu Aslamsyah Muda, SH.I.,CT.NNLP, mengatakan sangat menyayangkan adanya kejadian ini yang dilakukan terlapor. Karena dia merupakan ketua umum dari salah satu organisasi lembaga swadaya masyarakat (LSM). Mestinya bisa menjalankan sesuai tupoksinya serta menjadi contoh bagi para anggotanya dan masyarakat.
Lebih lanjut Aslamsyah mengungkapkan, atas perbuatannya yang mana diduga melakukan ancaman yang disertai kekerasan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 368 dan 369 Ayat (1). Adapun dengan proses selanjutnya adalah tugas dari kepolisian untuk melakukan pemeriksaan dan lain-lain.
“Laporan ini akan saya kawal serta dampingi klien saya sampai dengan persidangan nanti dan saya minta kepada pihak kepolisian agar segera memproses atau menindaklanjuti laporan dari kami dengan profesional,” tandasnya. (Vio Sari)