Oknum Ketua LSM di Bekasi Dipolisikan, Diduga Lakukan Kekerasan Verbal terhadap Perempuan

- Redaksi

Rabu, 18 Desember 2024 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga korban kekeran verbal Mastaria Manurung didampingi pengacara usai membuat laporan polisi.

Terduga korban kekeran verbal Mastaria Manurung didampingi pengacara usai membuat laporan polisi.

BEKASI || Portaljatengnews.com – Seorang oknum Ketua LSM inisial MS dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan kekerasan secara verbal terhadap perempuan bernama Mastaria Manurung. Laporan polisi itu berdasarkan LP/B/2273/XII/2024. Selasa (17/12/2024).

Berdasarkan pengakuan terduga korban dugaan kekerasan verbal,
sebelumnya perempuan bernama Mastaria Manurung bersama lainnya di dalam mobil akan menemui seseorang, namun saat terduga korban turun dari mobil hendak menemuinya tiba-tiba melintas mobil warna abu-abu bernopol B 2701 KZT yang dikendarai MS, hampir menyerempet terduga korban.

Baca Juga :  Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri Akan Bongkar Dugaan Sejumlah Pelanggaran di first club Entertainment

“Saat mobil itu hampir menyerempet saya, MS melontarkan kata-kata kasar dengan berteriak, “mampus kau anjing” sambil merekam saya,” tutur terduga korban.

Menurutnya adanya kejadian itu, terduga korban merasa jiwa dan pikirannya terganggu.

Sementara kuasa hukum dari terduga korban yaitu Aslamsyah Muda, SH.I.,CT.NNLP, mengatakan sangat menyayangkan adanya kejadian ini yang dilakukan terlapor. Karena dia merupakan ketua umum dari salah satu organisasi lembaga swadaya masyarakat (LSM). Mestinya bisa menjalankan sesuai tupoksinya serta menjadi contoh bagi para anggotanya dan masyarakat.

Baca Juga :  Tambang Galian C Diduga Ilegal Beroperasi di Pegiringan Pemalang

Lebih lanjut Aslamsyah mengungkapkan, atas perbuatannya yang mana diduga melakukan ancaman yang disertai kekerasan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 368 dan 369 Ayat (1). Adapun dengan proses selanjutnya adalah tugas dari kepolisian untuk melakukan pemeriksaan dan lain-lain.

Baca Juga :  Cegah DB, Babinsa Bringin Koramil Juwana Bantu kegiatan Fogging

“Laporan ini akan saya kawal serta dampingi klien saya sampai dengan persidangan nanti dan saya minta kepada pihak kepolisian agar segera memproses atau menindaklanjuti laporan dari kami dengan profesional,” tandasnya. (Vio Sari)

Berita Terkait

Pemuda Geneng Hilang Terseret Arus Sungai Avur, BPBD Demak Kerahkan Armada Pencarian
Pelanggaran dan Sanksi Bagi SPPG Program MBG BGN
Razia Warung Remang-Remang dan Kos-Kosan Di Jepara, Polisi Amankan Sejumlah Botol Miras Hingga Alat Kontrasepsi
Korban Pengeroyokan di Tempat Karaoke Bandungan Semarang Lapor Polisi
Buntut Pembongkaran Kios di Pasujudan Sunan Bonang Bermasalah dengan PLN 
Momen Hari Santri, 10 Ponpes di Grobogan Dapat Bantuan Sembako dari Mas Gibran
Korkab Mas Gibran Salurkan Bantuan Kepada Korban Banjir di Grobogan
Dukung Program Ketahanan Pangan, Perhutani KPH Purwodadi Bersama Polres Grobogan Gelar Panen Raya Jagung

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 20:54 WIB

Pemuda Geneng Hilang Terseret Arus Sungai Avur, BPBD Demak Kerahkan Armada Pencarian

Minggu, 9 November 2025 - 13:23 WIB

Pelanggaran dan Sanksi Bagi SPPG Program MBG BGN

Minggu, 9 November 2025 - 13:16 WIB

Razia Warung Remang-Remang dan Kos-Kosan Di Jepara, Polisi Amankan Sejumlah Botol Miras Hingga Alat Kontrasepsi

Sabtu, 8 November 2025 - 16:01 WIB

Korban Pengeroyokan di Tempat Karaoke Bandungan Semarang Lapor Polisi

Sabtu, 8 November 2025 - 11:39 WIB

Buntut Pembongkaran Kios di Pasujudan Sunan Bonang Bermasalah dengan PLN 

Berita Terbaru

Maula F Andhi.

Daerah

Pelanggaran dan Sanksi Bagi SPPG Program MBG BGN

Minggu, 9 Nov 2025 - 13:23 WIB