Om Bob Praktisi Hukum Asal Pati Soroti Produk Jurnalistik yang Diadukan Ke APH

- Redaksi

Kamis, 23 Januari 2025 - 22:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Slamet Widodo alias Om Bob, praktisi hukum asal Pati. (Dok.Ist)

Slamet Widodo alias Om Bob, praktisi hukum asal Pati. (Dok.Ist)

PATI || Portaljatengnews.com – Seorang jurnalis adalah penyambung lidah dan jendela informasi bagi seluruh masyarakat. Hanya saja, perlu dibedakan antara produk opini dan jurnalistik.

Hal itu disampaikan Slamet Widodo atau yang akrab disapa Om Bob, saat dimintai tanggapannya terkait produk jurnalistik yang diadukan ke aparat penegak hukum (APH).

“Karena untuk mewartakan, seyogianya para pewarta itu harus melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Agar tau apa yang dimaksud produk jurnalistik, mana opini. Agar tidak terjadi salah persepsi,” ujarnya melalui sambungan telepon, Rabu (22/1/2025).

Jika dalam prosesnya terjadi sengketa dalam pemberitaan, lanjut dia, masyarakat yang merasa dirugikan diberikan dua opsi (pilihan), sesuai pedoman pemberitaan media siber.

Baca Juga :  Dandim 0718/Pati Silaturahmi ke Rumah Anggota Koramil 16/Jaken di Desa Raci

“Kalau ada persengketaan (karya jurnalistik) yang menengahi adalah Dewan Pers. Karena produk jurnalistik bukan tindak pidana,” imbuhnya.

Mirisnya, tidak banyak masyarakat yang paham akan mekanisme tersebut. Dan lebih memilih cara instan yakni langsung melapor ke APH.

“Akan tetapi, kebanyakan orang salah mengartikan. Karena ada undang-undang yang digunakan yang bisa untuk menyidik yakni UU ITE. Biasanya pasalnya ujaran kebencian. Namun kan itu perlu diuji materi lagi oleh para ahli, kalau itu produk pers. Beda cerita kalau bukan seorang jurnalis, bisa saja UU ITE dikenakan,” terang Om Bob.

Baca Juga :  Polemik Surat Operasional PT Adisakti Persada Energi di Wilayah PPP Bajomulyo Pati Mencuat

“Tapi bagaimana lagi, pihak kepolisian itu projusticial tidak bisa menolak laporan atau pengaduan yang masuk. Tetapi itukah nanti akan diangkat menjadi penyidikan atau sekedar klarifikasi, tergantung apakah unsurnya terpenuhi. Polisi juga akan memberikan kesimpulan kalau ini ranah pers, ya harus ke Dewan Pers,” sambung dia.

Terlepas dari itu, dia tidak menampik jika siapapun masyarakat yang diberitakan pasti mendapatkan serangan mental.

Baca Juga :  Dandim 0718/Pati Dukung Penuh Program '1 Hektar 10 Ton Bisa'

“Siapapun orang yang diberitakan pasti psikologisnya menjadi terganggu. Itu manusiawi. Dia menyatakan itu agar bersitegang dan berhadapan, tinggal siapa yang kuat di situ,” jelasnya.

Bagaimana pun juga, Indonesia adalah negara hukum, jadi suatu hal yang wajar jika segala sesuatu melalui proses hukum yang berlaku.

“Media juga gak perlu kuatir, kan (wartawan) profesi. Itu hak individu. Tapi perlu diingat yang ranah pers biar ditangani pers yang ranah hukum biar ditangani APH yang berkompeten tentang itu,” pesan Om Bob.

Laporan: Budi

Berita Terkait

Pabrik Tas di Pati Diduga Ilegal, Adv Bagas Pamenang: Warga Resah, 90 Persen Pekerja Diduga WNA
Berikan Rasa Aman dan Nyaman, Babinsa 21/ Trangkil   Laksanakan Pengamanan Ibadah Natal
Bela Negara di Lapas Pati: Disiplin dan Loyalitas Jadi Bukti Nyata
Danrem 073/Makutarama Tinjau Rencana Strategis Pembangunan Batalyon TP di Kodim 0718/Pati
Polresta Pati Ungkap Kasus Persetubuhan Anak dan Pembuangan Bayi
Bisik Kawan Gelar Khitanan Massal Gratis dan Santunan Anak Yatim di Desa Karaban Pati
Sparko Pati Kirim 4 Kontingen ke FORDA Jateng 2025, Raih Juara 3
Terendus Judi Sabung Ayam di Juwana Pati Bebas Beroperasi, APH Disinyalir Tutup Mata

Berita Terkait

Sabtu, 27 Desember 2025 - 14:53 WIB

Pabrik Tas di Pati Diduga Ilegal, Adv Bagas Pamenang: Warga Resah, 90 Persen Pekerja Diduga WNA

Kamis, 25 Desember 2025 - 10:26 WIB

Berikan Rasa Aman dan Nyaman, Babinsa 21/ Trangkil   Laksanakan Pengamanan Ibadah Natal

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:57 WIB

Bela Negara di Lapas Pati: Disiplin dan Loyalitas Jadi Bukti Nyata

Rabu, 17 Desember 2025 - 21:12 WIB

Danrem 073/Makutarama Tinjau Rencana Strategis Pembangunan Batalyon TP di Kodim 0718/Pati

Selasa, 16 Desember 2025 - 17:51 WIB

Polresta Pati Ungkap Kasus Persetubuhan Anak dan Pembuangan Bayi

Berita Terbaru