Pelaku Pencurian Cabai Asal Bojonegoro Diamankan Polsek Jepon

- Redaksi

Rabu, 11 Februari 2026 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi TKP pencurian cabai.

Lokasi TKP pencurian cabai.


BLORA || Portaljatengnews.com – Seorang pria berinisial S (37), warga Desa Kacangan, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, kini harus berurusan dengan hukum setelah aksinya mencuri cabai di area persawahan Desa Geneng, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, berhasil digagalkan oleh warga yang kemudian diamankan Polsek Jepon Polres Blora.

Peristiwa bermula pada Selasa malam (10/02/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, ketika D, seorang petani asal Jepon, menerima laporan mengenai sebuah sepeda motor mencurigakan yang terparkir di dekat sawahnya. Saat diperiksa, D mendapati seorang tak dikenal sedang memanen cabainya secara ilegal dan memasukkannya ke dalam karung.

Baca Juga :  Polres Blora Ungkap Kasus Cucu Bunuh Neneknya

Pelaku sempat melarikan diri saat diteriaki maling, meninggalkan barang bukti berupa satu karung cabai, pakaian, dan sepeda motor Suzuki Satria F berwarna putih dengan nomor polisi K-6527-OH.

Baca Juga :  Stabilitas Pangan Jelang Ramadhan: Polres Blora Distribusikan Minyakita ke Pasar Sido Makmur

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, melalui Kapolsek Jepon, Iptu Moh. Junaidi, membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka berhasil diamankan tak lama setelah kejadian di sekitar Balai Desa Geneng berkat koordinasi cepat antara warga dan petugas.

“Tim unit Reskrim Polsek Jepon berhasil mengamankan tersangka pencurian cabai. Modusnya adalah mengambil cabai di sawah pada malam hari dengan sepeda motor,” jelas Iptu Moh. Junaidi. Rabu (11/2/2026).

Baca Juga :  Kapolres Blora Sediakan Dapur Umum untuk Korban Kebakaran Sumur Minyak

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 740.000. Polisi telah menyita barang bukti berupa satu karung cabai curian, sepeda motor pelaku, serta pakaian yang ditinggalkan di lokasi kejadian.

Tersangka S kini ditahan di Polsek Jepon dan dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Laporan: Wawan

Editor : Heri

Berita Terkait

Tradisi Pedang Pora Iringi Momen Haru Pisah Sambut Dandim 0721/Blora
KPH Randublatung Ikut Kerja Bakti Bersama Forkompimcam Dalam Jum’at Bersih
KPH Randublatung Gelar Kegiatan Donor Darah dalam Rangka Bulan K3
Pelapor Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dokumen BPJS Ketenagakerjaan Kembali Diperiksa Polisi
Diduga Sebar Kabar Bohong Tanah Sudah Bersertifikat, Kadus Desa Sitirejo Jadi Sorotan Ahli Waris
Polisi Gandeng Ahli ITE Dalami Video Viral Kekerasan Terhadap Kucing di Blora
Tiang Bendera Oleng Sentuh Kabel PLN, Empat Orang Tersengat Listrik di Kedungtuban Blora Saat Pasang Bendera 
Cegah Kecelakaan Mudik, Satlantas Polres Blora Gelar Ram Check Bus di Garasi PO Mekarsari

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 05:41 WIB

Tradisi Pedang Pora Iringi Momen Haru Pisah Sambut Dandim 0721/Blora

Jumat, 13 Februari 2026 - 18:38 WIB

KPH Randublatung Ikut Kerja Bakti Bersama Forkompimcam Dalam Jum’at Bersih

Jumat, 13 Februari 2026 - 18:35 WIB

KPH Randublatung Gelar Kegiatan Donor Darah dalam Rangka Bulan K3

Jumat, 13 Februari 2026 - 09:59 WIB

Pelapor Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dokumen BPJS Ketenagakerjaan Kembali Diperiksa Polisi

Rabu, 11 Februari 2026 - 13:53 WIB

Pelaku Pencurian Cabai Asal Bojonegoro Diamankan Polsek Jepon

Berita Terbaru

Boyolali

Perhutani KPH Telawa Gelar Pembinaan dan Kesamaptaan Polhut

Kamis, 19 Feb 2026 - 12:34 WIB

Jepara

Polres Jepara Luncurkan Mobil Dapur Umum

Rabu, 18 Feb 2026 - 16:40 WIB