Polres Blora Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Barang Bukti 100 Gram Lebih

- Redaksi

Jumat, 4 April 2025 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, saat ungkap kasus peredaran narkoba. (4/4/2025).

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, saat ungkap kasus peredaran narkoba. (4/4/2025).

BLORA || Portaljatengnews.com – Kepolisian Resor (Polres) Blora berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Blora. Pengungkapan ini terjadi pada hari Rabu, 26 Maret 2025, sekitar pukul 21.46 WIB, di pinggir jalan sebelah barat Jembatan Terusan Bojonegoro Blora (TBB), wilayah Desa Meedalem, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora. Operasi ini dipimpin langsung oleh jajaran Satresnarkoba Polres Blora yang berhasil mengamankan seorang tersangka bersama barang bukti signifikan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap tersangka berinisial AS, seorang warga Sambong berusia 52 tahun. AS diduga melakukan tindakan tanpa hak atau melawan hukum dengan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, serta memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yakni sabu (metamfetamina). Tindakan ini melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana Penjara Seumur Hidup.

Baca Juga :  Polres Blora Gelar Operasi Pasar, Cek Stabilisasi Harga Beras SPHP di Pasar Sido Makmur

Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka cukup mencengangkan, diantaranya, polisi menemukan empat paket butiran kristal yang diduga sabu dengan berat total 100,8 gram. Narkotika tersebut dikemas dalam plastik klip bening, dibungkus kembali dengan plastik klip bening lainnya, lalu dilapisi kertas tisu putih, dan disimpan dalam tas ungu merek “Oldy”. Selain itu, turut diamankan satu buah alat hisap (bong) dari botol kaca warna biru, satu unit timbangan digital warna merah, dua bungkus plastik klip bening, satu sedotan putih, satu alat pencabut rambut, serta satu pirek kaca yang dibungkus tisu putih. Nominal transaksi yang terungkap mencapai Rp 151.500.000.

Baca Juga :  DPRD Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Blora Tahun Anggaran 2024

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, dalam keterangannya menyampaikan apresiasi atas kerja keras jajarannya dalam memerangi peredaran narkoba. “Dengan barang bukti yang ada, kita juga sama saja menyelamatkan 1000 generasi muda masa depan. Ini adalah komitmen kami untuk terus memberantas narkoba demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman bahaya narkotika,” ujar Kapolres. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan operasi serupa guna menciptakan wilayah Blora yang bersih dari peredaran narkoba.

Baca Juga :  Warga Randublatung Blora Mengeluh  Beli Tabung Elpiji 3 Kg Isi Setengah, Polisi Diminta Turun Ke Bawah

Kasus ini kini dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Blora. Tersangka AS akan dijerat dengan hukuman sesuai pasal yang dilanggar, yang dapat mencakup pidana penjara berat atas kepemilikan dan peredaran narkotika dalam jumlah besar. Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Blora dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkoba.

Laporan: Wawan

Berita Terkait

Tepis Isu Tutup Mata, Polres Blora Tindak Tegas Penambangan Minyak Ilegal
Blora Gelar Panen Raya Jagung, Wujudkan Lumbung Pangan Nasional
Pangkopassus dan Dirjen Kementan Gelar Kegiatan Bersama di Desa Kutukan Blora, Dorong Potensi Pertanian Lokal
Jamin Keamanan Aksi Petani, Kapolres Blora Instruksikan Pengamanan Humanis
Bahu Jalan Blora-Randublatung Longsor Sedalam 3 Meter, Polsek Banjarejo Pasang Garis Pembatas
Bupati Blora Sampaikan LKPJ 2025 di DPRD, PAD Capai 106,56 Persen
Serahkan 70 SK Pensiun, Bupati Arief Ajak ASN Purna Tugas Tetap Jadi Teladan Masyarakat
Warga Sambongrejo Blokir Jalan dan Tanam Pohon Pisang, Protes Kerusakan Akibat Proyek IJD senilai Rp 27,9 Miliar

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 08:26 WIB

Tepis Isu Tutup Mata, Polres Blora Tindak Tegas Penambangan Minyak Ilegal

Sabtu, 4 April 2026 - 20:55 WIB

Blora Gelar Panen Raya Jagung, Wujudkan Lumbung Pangan Nasional

Sabtu, 4 April 2026 - 07:27 WIB

Pangkopassus dan Dirjen Kementan Gelar Kegiatan Bersama di Desa Kutukan Blora, Dorong Potensi Pertanian Lokal

Kamis, 2 April 2026 - 20:08 WIB

Jamin Keamanan Aksi Petani, Kapolres Blora Instruksikan Pengamanan Humanis

Rabu, 1 April 2026 - 20:29 WIB

Bahu Jalan Blora-Randublatung Longsor Sedalam 3 Meter, Polsek Banjarejo Pasang Garis Pembatas

Berita Terbaru