Polres Blora Ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan

- Redaksi

Senin, 20 Januari 2025 - 16:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, saat ungkap kasus tindak pidana penganiayaan. (Dok.Ist)

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, saat ungkap kasus tindak pidana penganiayaan. (Dok.Ist)

BLORA || Portaljatengnews.com – Tak kurang dari 5 Jam, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora Polda Jawa Tengah bersama Unit Reskrim Polsek Kedungtuban berhasil mengungkap kasus tindak pidana Penganiayaan Secara Bersama Sama dengan TKP di wilayah kecamatan Kedungtuban kabupaten Blora.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, SH, SIK, MH ketika menggelar konferensi pers di Aula Arya Guna Polres Blora. Hari Senin, (20/01/2025).

Dengan didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Selamet, SH, MH dan Kasi Humas AKP Gembong Widodo, SH, Kapolres menyampaikan bahwa kejadian berawal Pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 sekira pukul 17.30 Wib saat korban mengendarai sepeda motor dari arah kedungtuban ke arah cepu (lebih tepatnya di Jl. Raya Kedungtuban – Cepu (depan PT. Seger Selaksa Anugrah) turut tanah Ds. Ngraho Kec. Kedungtuban Kab. Blora),

Baca Juga :  Stabilitas Pangan Jelang Ramadhan: Polres Blora Distribusikan Minyakita ke Pasar Sido Makmur

Korban berpapasan dengan rombongan sepeda motor dari arah cepu ke arah kedungtuban, kemudian pada saat para pelaku melihat korban memakai hoody warna hitam dan bergambar salah satu perguruan silat, selanjutnya rombongan pelaku berbalik arah dan menghampiri korban, setelahnya para pelaku memukul korban dan memaksa untuk melepaskan hoody yang dikenakan oleh korban, selanjutnya pada saat hoody yang dikenakan korban sudah terlepas, hoody tersebut dibawa oleh para pelaku dan rombongan pelaku melanjutkan perjalanan kearah kedungtuban.

Baca Juga :  Polres Blora Gelar Asistensi Polda Jateng untuk Kesiapan Tanggap Bencana Tiga Kabupaten

“Atas peristiwa tersebut korban melaporkan kejadian ke Polres Blora. Dan Alhamdulillah dalam tempo kurang lebih 5 jam para pelaku sudah bisa kami amankan,” lanjut Kapolres Blora.

Adapun para tersangka dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) ancaman 3 tahun 6 bulan atau pasal 170 KUHP ancaman pidana 5 tahun 6 bulan.

Saksi saksi yang sudah diamankan petugas sebanyak 11 orang dan teridentifikasi pelaku sejumlah 5 orang , 2 masih dibawah umur dan 3 orang tersangka dewasa.

Baca Juga :  Tradisi Pedang Pora Iringi Momen Haru Pisah Sambut Dandim 0721/Blora

Adapun barang yg diamankan dari pelaku sebagai berikut:

– 1 (Satu) Unit Spm Honda Vario
– 1 (Satu) Unit Spm Honda Vario 150
– 1 (Satu) Unit Spm honda beat
– 1 (Satu) Buah hoodie warna hitam milik Korban.
– 3 (Tiga) Buah hoodie warna hitam milik para Pelaku.
– 1 (Satu) Unit Spm Suzuki smash warna biru milik korban.

Kapolres mengimbau kepada seluruh warga masyarakat kabupaten Blora yang mungkin mengikuti salah satu perguruan silat di kabupaten Blora, jika keluar rumah tidak usah menggunakan atribut atau segala macem yang berbau perguruan untuk antisipasi kejadian yang tidak diinginkan.

Laporan: Wawan

Berita Terkait

Tradisi Pedang Pora Iringi Momen Haru Pisah Sambut Dandim 0721/Blora
KPH Randublatung Ikut Kerja Bakti Bersama Forkompimcam Dalam Jum’at Bersih
KPH Randublatung Gelar Kegiatan Donor Darah dalam Rangka Bulan K3
Pelapor Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dokumen BPJS Ketenagakerjaan Kembali Diperiksa Polisi
Pelaku Pencurian Cabai Asal Bojonegoro Diamankan Polsek Jepon
Diduga Sebar Kabar Bohong Tanah Sudah Bersertifikat, Kadus Desa Sitirejo Jadi Sorotan Ahli Waris
Polisi Gandeng Ahli ITE Dalami Video Viral Kekerasan Terhadap Kucing di Blora
Tiang Bendera Oleng Sentuh Kabel PLN, Empat Orang Tersengat Listrik di Kedungtuban Blora Saat Pasang Bendera 

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 05:41 WIB

Tradisi Pedang Pora Iringi Momen Haru Pisah Sambut Dandim 0721/Blora

Jumat, 13 Februari 2026 - 18:38 WIB

KPH Randublatung Ikut Kerja Bakti Bersama Forkompimcam Dalam Jum’at Bersih

Jumat, 13 Februari 2026 - 18:35 WIB

KPH Randublatung Gelar Kegiatan Donor Darah dalam Rangka Bulan K3

Jumat, 13 Februari 2026 - 09:59 WIB

Pelapor Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dokumen BPJS Ketenagakerjaan Kembali Diperiksa Polisi

Rabu, 11 Februari 2026 - 13:53 WIB

Pelaku Pencurian Cabai Asal Bojonegoro Diamankan Polsek Jepon

Berita Terbaru

Boyolali

Perhutani KPH Telawa Gelar Pembinaan dan Kesamaptaan Polhut

Kamis, 19 Feb 2026 - 12:34 WIB

Jepara

Polres Jepara Luncurkan Mobil Dapur Umum

Rabu, 18 Feb 2026 - 16:40 WIB