Polres Tegal Berhasil Menangkap Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Shabu

- Redaksi

Jumat, 7 November 2025 - 18:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


TEGAL || Portaljatengnews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tegal berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Tegal. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/55/XI/2025/SPKT.Satresnarkoba/Polres Tegal/Polda Jawa Tengah tertanggal 04 November 2025, penangkapan dilakukan terhadap seorang pelaku bernama Indra Prasetio bin Muji (31), seorang buruh harian lepas asal Kota Metro, Provinsi Lampung, yang berdomisili di Desa Kepandean, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal.

Hal itu disampaikan Polres Tegal, saat konferensi pers ungkap kasus Narkoba, pada Jumat (11/7/2025).

Baca Juga :  Dinas PUPR Kabupaten Tegal Disorot Usai "Ngeprank" Paguyuban Wartawan, Tak Ada yang Hadir dalam Audiensi

Dalam keterangannya, pelaku ditangkap di dalam kamar kos di Desa Sidaharja, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, pada Selasa, 04 November 2025 sekira pukul 21.40 WIB.

Kasus ini terungkap berkat penyelidikan intensif anggota Satresnarkoba Polres Tegal yang memperoleh informasi adanya peredaran sabu di kalangan sopir truk lintas pantura.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 paket besar sabu dan 83 paket kecil sabu siap edar, dengan total berat bersih 20,90547 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya berupa alat hisap (bong), pipet kaca, timbangan digital, handphone, dan plastik klip.

Baca Juga :  Polres Tegal Ungkap Kasus Curat di Alfamart Lebakwangi

Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Batin yang berdomisili di Provinsi Lampung dengan harga Rp10.000.000 per 10 gram, dan telah dijual selama kurang lebih tiga bulan, menghasilkan keuntungan sekitar Rp3.000.000 hingga Rp4.000.000. Total transaksi penjualan sabu yang telah dilakukan mencapai Rp123.000.000.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Baca Juga :  Oknum Perangkat Desa Purbayasa Tegal Diduga Gunakan Uang Anggaran Ketahanan Pangan Untuk Judol

Kasat Resnarkoba Polres Tegal AKP Indra Irnawan Liarafa, S.H., M.H. menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Satresnarkoba dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tegal.

Sementara itu, Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan komitmen Polres Tegal untuk terus memerangi segala bentuk penyalahgunaan narkoba demi menjaga keamanan, ketertiban, serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.

Laporan: Bambang Amin

Editor : Heri

Berita Terkait

Polres Tegal Ungkap Kasus Curat di Alfamart Lebakwangi
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tegal Turun ke Pasar Margasari, Tampung Keluhan Pedagang
Satlantas Polres Tegal Hadirkan Layanan Samsat Keliling Program “Tilik Desa” Bupati Tegal
Oknum Perangkat Desa Purbayasa Tegal Diduga Gunakan Uang Anggaran Ketahanan Pangan Untuk Judol
Dinas PUPR Kabupaten Tegal Disorot Usai “Ngeprank” Paguyuban Wartawan, Tak Ada yang Hadir dalam Audiensi

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 18:39 WIB

Polres Tegal Berhasil Menangkap Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Shabu

Jumat, 7 November 2025 - 18:32 WIB

Polres Tegal Ungkap Kasus Curat di Alfamart Lebakwangi

Kamis, 6 November 2025 - 11:59 WIB

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tegal Turun ke Pasar Margasari, Tampung Keluhan Pedagang

Kamis, 6 November 2025 - 10:32 WIB

Satlantas Polres Tegal Hadirkan Layanan Samsat Keliling Program “Tilik Desa” Bupati Tegal

Kamis, 30 Oktober 2025 - 11:07 WIB

Oknum Perangkat Desa Purbayasa Tegal Diduga Gunakan Uang Anggaran Ketahanan Pangan Untuk Judol

Berita Terbaru

Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H. saat ungkap kasus pencurian dengan pemberatan.

Tegal

Polres Tegal Ungkap Kasus Curat di Alfamart Lebakwangi

Jumat, 7 Nov 2025 - 18:32 WIB