Oleh :
Maula F. Andhi
Konsultan Bidang Tata Pemerintahan dan Regulasi Kebijakan Publik RI.
Minggu, (21/9/2025).
– Program Makan Bergizi Gratis
Tata kelola buruk, keliru menyalurkan anggaran, hingga dugaan penggelapan mewarnai proyek Makan Bergizi Gratis (MBG). Harus segera dihentikan.
Adanya Laporan banyak yang menunjukkan potensi konflik kepentingan dalam proyek MBG. Para penyedia makanan diduga terafiliasi dengan program Bapak Presiden RI Prabowo Subianto. Temuan itu memperkuat dugaan masalah sebagaimana adanya kegiatan operasional MBG secara menyeluruh.
Pengelolaan anggaran yang diduga sarat kecurangan banyak sekali terjadi disini. Belakangan terungkap dugaan penggelapan dalam penyaluran anggaran MBG. Mitra dapur MBG terpaksa banyak yang tutup lantaran merugi. Mereka mengaku tidak menerima biaya dari Yayasan MBN, Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Padahal, mitra dapur tersebut telah memasak ribuan porsi makanan selama progres dan program berlangsung.
Adanya hasil temuan itu menambah rentetan masalah pengelolaan anggaran. Di beberapa daerah petugas dapur MBG berhenti bekerja karena beban kerja dan besaran upah. Laporan di beberapa lokasi juga mengungkap dugaan monopoli pembelian peralatan dapur oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Masalah-masalah itu sekaligus menunjukkan buruknya tata kelola dan lemahnya pengawasan dalam proyek MBG. Bukan tidak mungkin hal serupa meluas terjadi di berbagai tempat lainnya.
Penyaluran anggaran proyek MBG diduga melanggar peraturan. Anggaran MBG disalurkan melalui skema bantuan pemerintah. Itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 132/PMK.05/2021 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga. Mengacu pada peraturan tersebut, anggaran MBG mestinya diberikan langsung kepada penerima manfaat. Namun, anggaran tersebut justru dikirimkan ke pihak eksternal mitra BGN.
Dalam Pasal 24 Permenkeu Nomor. 132 Tahun 2021, disebutkan bahwa pemberian bantuan sarana/prasarana dapat diberikan dalam bentuk uang atau barang. Jika bantuan dalam bentuk uang, sesuai Pasal 25 ayat (3) Permenkeu Nomor. 132 Tahun 2021, maka pemberian sarana/prasarana dilakukan secara langsung dari rekening kas negara ke rekening penerima bantuan sarana/prasarana.
Penyaluran anggaran lewat skema bantuan juga membuka celah praktik melakukan tindak pidana korupsi. Kasus korupsi bantuan sosial Covid-19 oleh mantan Menteri Sosial Juliari Batubara adalah sebagai contoh. Dalam pantauan kita, dana bantuan rawan diselewengkan. Modus terbanyak yaitu laporan fiktif dan manipulasi laporan pertanggungjawaban.
Program MBG ini diwarnai ketimpangan layanan dan kualitas makanan yang buruk. Ada laporan yang menunjukkan perbedaan penyediaan alat makan antar sekolah. Sebagian sekolah menerima makanan dengan wadah berbahan stainless steel yang aman dan layak pakai. Sementara, sekolah lainnya mendapatkan wadah berbahan plastik tipis dan mengandung bahan kimia berbahaya jika digunakan untuk makanan panas. Hal ini menunjukan tidak adanya standarisasi layanan dalam pelaksanaan MBG.
Lebih jauh, kualitas makanan yang disediakan tidak memenuhi standar gizi minimal. Itu mencakup segi kandungan protein, vitamin, maupun keragaman menu. Terdapat temuan siswa di sekolah disajikan telur rebus yang tak layak dikonsumsi. Di beberapa sekolah, siswa bahkan membuang makanan karena rasa yang tak sedap.
Proses pembentukan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang tidak transparan. Dalam memenuhi target 3000 SPPI, pendaftaran calon SPPI malah menimbulkan serangkaian masalah, seperti nama calon peserta yang secara tiba-tiba hilang setelah dinyatakan lulus, platform pendaftaran yang tidak informatif dan sering bermasalah, sampai pelaksanaan program SPPI yang sepenuhnya tidaklah jelas arahnya.
Mengacu pada hal-hal di atas, menghimbau bahwa dalam konteks hal ini Presiden Prabowo harus segera menghentikan proyek MBG karena sarat dengan kepentingan dan banyak pihak yang dirugikan dan justru ada yang mengambil keuntungan dengan embel-embel urusan Politik Praktis.







