Sidang Perdata Gugatan Rp 3,5 Miliar Oleh Endar Susilo Kepada PT AJS Kembali Ditunda

- Redaksi

Senin, 30 Desember 2024 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. H. Endar Susilo, S.H., M.H, saat di Pengadilan Negeri (PN) Kendal.

Dr. H. Endar Susilo, S.H., M.H, saat di Pengadilan Negeri (PN) Kendal.

KENDAL || Portaljatengnews.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kendal, Jawa Tengah, Senin (30/12/2024), kembali menunda sidang gugatan perdata yang diajukan Dr. H. Hendar Susilo, S.H., M.H, terkait gugatan Rp 3,5 miliar kepada PT Alwihdah Jaya Sentosa (AJS). Alasannya, karena Kementerian Ketenegakerjaan RI serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah tidak hadir.

Sidang kedua ini dihadiri Hakim Ketua Aditya Widyatmoko, S.H, Hakim Anggota Arif Indrianto, S.H., M.H dan Andreas Pungky Maradona, S.H., M.H dengan agenda sidang pembacaan gugatan, namun ditunda dan dilanjutkan pada tanggal 13 Januar 2025.

Sebelumnya, Endar salah satu direktur dan pemilik saham PT. Alwihdah Jaya Sentosa (PT AJS) melakukan gugatan kepada PT. AJS sebesar Rp 3,5 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Kendal.

Gugatan kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) tersebut, menurutnya selain meminta saham miliknya, juga karena sebelumnya Endar pernah menjadi direktur utama pada perusahaan tersebut dan kemudian digantikan oleh Puji Astuti mulai tahun 2019.

“Jadi setelah pergantian direktur kemudian PT. AJS tidak pernah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang menjadi kewajiban sebuah Perseroan Terbatas (PT), seperti yang diatur dalam pasal 78 dan 79 Undang-undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas,” ujarnya.

Baca Juga :  Video Viral Anjing Dikuliti Hidup-hidup di Sragen Ditepis Kapolres

Setelah tidak lagi dilibatkan, kata Endar, dirinya sudah tidak lagi mendapatkan keuntungan selama 5 tahun.

“Minimal saya sebagai direktur harus tahu perkembangan perusahaan,” ujar Endar.

“Selain itu Puji Astuti juga mempersulit pembukaan Kantor Cabang Bawen,” imbuh Endar.

Endar juga menyebut telah menggugat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, karena menurutnya telah membuat aturan bahwa setiap pembukaan cabang, direktur utama harus datang sendiri untuk memverifikasi pembukaan cabang dan tidak bisa diwakilkan oleh direktur lainnya.

Seperti yang terjadi pada perpanjangan atau pembukaan cabang PT. Alwihdah Jaya Sentosa bawen, milik Endar yang harus didatangi sendiri oleh Puji Astuti sebagai direktur utama untuk verifikasi. Sementara Endar sebagai salah satu direktur PT. AJS tidak bisa memverifikasi atau memperpanjang cabang miliknya.

“Aturan itu menurut saya tidak terdapat di Undang Undang No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan PMI,” kata Endar.

Baca Juga :  Peras Puluhan Juta Rupiah, Dua Oknum Wartawan Diamankan Polres Batang

Dalam gugatannya, Endar juga menggugat Kementerian ketenagakerjaan RI terkait dengan Izin operasional yang dikeluarkan untuk PT. AJS, sementara diketahui oleh Endar kemudian, bahwa ada beberapa akte pendirian perusahaan PT. AJS yang tidak lengkap, tetapi izin perusahaan tetap di keluarkan, karena Kemenaker kurang kontrol atau teliti. Oleh karena itu Endar memohon kepada PN Kendal dengan wewenang pengadilan agar PT. AJS ditutup karena administrasi yang tidak lengkap atau cacat hukum.

Selain itu karena sedang ada gugatan di Pengadilan Negeri Kendal dengan gugatan bernomor : 121/Pdt.G/2024/PN Kdl, maka Endar juga akan membuat surat permohonan kepada Kemenaker berikut jajaran dibawahnya, serta Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan jajarannya agar menutup sementara layanan yang diberikan kepada PT. AJS karena bersetatus aquo, sampai dengan adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah).

“Jikapun ada Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sedang berproses atau mau berangkat dari PT AJS, bisa dititipkan ke P3MI yang lainnya,” tandas Endar.

(Vio Sari)

Berita Terkait

Curi Tas Milik Pedagang, Polsek Semarang Tengah Gercep Ungkap Identitas Dua Pelaku
Puluhan Anak Disiksa, Polresta Yogyakarta Bongkar Kejahatan di Balik Layar Daycare
Bongkar Pengeboran Ilegal di Blora-Rembang, Polda Jateng Amankan Tiga Tersangka
Rumah Kosong di Banjarejo Blora Ludes Terbakar Akibat Tersambar Petir
Lalai Pindahkan BBM di Dekat Api, Warga Blora Alami Luka Bakar
Dugaan Jebakan di Balik OTT Wartawan Mojokerto, Vio Sari: Tangkap Juga Pelaku Penyuap!
Dugaan Penipuan Koperasi BLN, Satu Kepala Cabang Sudah Ditetapkan Tersangka
Jenazah Tanpa Identitas Ditemukan di Demak, Polisi Cari Keluarga Korban

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 20:26 WIB

Curi Tas Milik Pedagang, Polsek Semarang Tengah Gercep Ungkap Identitas Dua Pelaku

Minggu, 26 April 2026 - 22:58 WIB

Puluhan Anak Disiksa, Polresta Yogyakarta Bongkar Kejahatan di Balik Layar Daycare

Selasa, 14 April 2026 - 19:21 WIB

Bongkar Pengeboran Ilegal di Blora-Rembang, Polda Jateng Amankan Tiga Tersangka

Sabtu, 11 April 2026 - 07:32 WIB

Rumah Kosong di Banjarejo Blora Ludes Terbakar Akibat Tersambar Petir

Jumat, 10 April 2026 - 11:10 WIB

Lalai Pindahkan BBM di Dekat Api, Warga Blora Alami Luka Bakar

Berita Terbaru

Demak

Polres Demak Siagakan 350 Personel Amankan May Day

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:57 WIB