Sidang Perdata Kasus Korban Longsor Perumahan Permata Puri Semarang Mulai Digelar

- Redaksi

Rabu, 25 Desember 2024 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kuasa hukum korban longsor Perumahan Permata Puri Semarang, Oki Wicaksono Nurindra, SH Sq, saat ditemui wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Semarang.

Foto: Kuasa hukum korban longsor Perumahan Permata Puri Semarang, Oki Wicaksono Nurindra, SH Sq, saat ditemui wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Semarang.

SEMARANG || Portaljatengnews.com – Sidang perdata pertama dengan agenda pemeriksaan legal standing dari para pihak yang hadir. Untuk pihak penggugat sebagai kuasa hukumnya yakni Oki Wicaksono Nurindra, SH Cq, hanya diperiksa masalah kuasa. Sedangkan pihak tergugat yang hadir yaitu PT PP (Persero) Tbk dan PT PP Properti Tbk, diperiksa masalah AD ART perusahaan BUMN. (26/11/2024).

Hal itu disampaikan kuasa hukum korban longsor Perumahan Permata Puri, Oki Wicaksono Nurindra, SH, saat ditemui usai sidang perdata pertama di Pengadilan Negeri Semarang.

Baca Juga :  Kapolrestabes Semarang Berbagi Takjil Ramadan di Simpang Lima

Namun, kata Oki, pihak-pihak yang turut tergugat tidak hadir. Hal itu mengundang kekecewaan pihak penggugat.

Pihak-pihak turut tergugat yang tidak hadir diantaranya BBWS Pemali Juana, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Dirjen SDA), Pemerintah Kota Semarang, Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Semarang, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang. Selain itu ada Notaris dan BPN Kota Semarang.

“Pihak-pihak itu semua adalah rangkaian terbitnya sertipikat. Namun hari ini pihak-pihak itu tidak hadir, itu sangat kita sayangkan,” kata Oki.

Baca Juga :  Ketua DPW IWOI Jateng, DPD IWOI Kota Semarang Bersama Polisi Bagikan Bendera Merah Putih

“Kita sangat kecewa atas ketidakhadiran pihak-pihak itu, yang jika semuanya hadir maka permasalahan ini cepat selesai,” ujarnya.

Lanjut kata Oki, pihak-pihak yang turut tergugat itu padahal instansi tersebut komisinya di Semarang semua.

“Intinya kita semua sudah siap, dari pak Ahmad Subaidi dan Pak Alun. Kita jalani prosesnya,” ujarnya.

Pihak penggugat sangat berharap, sidang berikutnya para pihak yang turut tergugat agar hadir untuk menyelesaikan permasalahannya.

(Vio Sari)

Sumber: Dokumen

Berita Terkait

Lakukan Optimalisasi Aset, Perhutani KPH Semarang Bahas Peluang Kerja Sama dengan PT Havindo Pakan Optima
Pemkab Semarang Sidak Proyek Nandanavana, Telusuri Dugaan Pelanggaran Perizinan
Warga Candirejo Datangi DPRD Semarang, Desak Evaluasi hingga Pencopotan Lurah
DPRD Semarang Tegaskan: Penutupan Tegal Panas dan Gembol Wajib Tuntas 2026
TK Tunas Rimba I Kunjungi Persemaian BPDAS Karangjati, Tanamkan Cinta Lingkungan Sejak Dini
Polda Jateng Capai 92,6 Persen Skrining TB Paru Bhabinkamtibmas, Perkuat Program TOSS TB hingga Tingkat Desa
Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jateng Gelar Bakti Kesehatan Gratis di Pasar Tradisional untuk Pedagang dan Masyarakat
Wali Kota Semarang Naik Kereta Kencana Meriahkan Puncak Kirab Gunungan

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:29 WIB

Lakukan Optimalisasi Aset, Perhutani KPH Semarang Bahas Peluang Kerja Sama dengan PT Havindo Pakan Optima

Rabu, 17 Juni 2026 - 06:52 WIB

Pemkab Semarang Sidak Proyek Nandanavana, Telusuri Dugaan Pelanggaran Perizinan

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:48 WIB

Warga Candirejo Datangi DPRD Semarang, Desak Evaluasi hingga Pencopotan Lurah

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:35 WIB

DPRD Semarang Tegaskan: Penutupan Tegal Panas dan Gembol Wajib Tuntas 2026

Senin, 15 Juni 2026 - 18:13 WIB

TK Tunas Rimba I Kunjungi Persemaian BPDAS Karangjati, Tanamkan Cinta Lingkungan Sejak Dini

Berita Terbaru