Simak Penjelasan Kades Mangin Soal Laporan Polisi Oknum Perangkat Desa Jual Tanah Kas Desa

- Redaksi

Selasa, 31 Desember 2024 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto kolase: Suryanto Kepala Desa (Kades) Mangin, Kec. Karangrayung, Kab. Grobogan, dan kantor desa.

Foto kolase: Suryanto Kepala Desa (Kades) Mangin, Kec. Karangrayung, Kab. Grobogan, dan kantor desa.

GROBOGAN || Portaljatengnews.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Mangin, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, menyayangkan adanya laporan ke Polres Grobogan atas tuduhan bahwa oknum perangkat desa Mangin menjual tanah kas desa, terlebih hal itu dibesar-besarkan di media sosial.

“Untuk pemberitaan di medsos intinya semua itu tidak pas, untuk bukti valid kebenarannya dari pemerintah desa Mangin kan sudah ada, C desa ada, tumpinya juga ada, kalau itu benar-benar milik warga bukan milik desa, hanya kebetulan saja letak tanahnya berdampingan dengan tanah bondo desa,” jelas Suryanto Kepala Desa Mangin. Selasa (31/12/2024).

Baca Juga :  Satreskrim Polres Grobogan Tindak Aksi Tawuran, 13 Pelaku Berikut 35 Sajam Diamankan

Suryanto mengatakan bahwa yang menjual tanah itu adalah ahli waris pemilik tanah kepada tetangganya.

“Intinya bukti valid berkas-berkasnya di desa lengkap komplit. Apabila ada masyarakat yang ingin bertanya dan meminta keterangan lebih jelas bisa datang ke kantor desa Mangin, nanti akan dijelaskan sejelas-jelasnya,” ujarnya.

Menurut Suryanto, adanya pemberitaan itu seharusnya konfirmasi dulu ke pemerintah desa.

“Jangan sampai kemudian malah menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Langsung diviralkan di medsos kan tidak seharusnya seperti itu,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang warga desa Mangin bernama Budiono (38) melaporkan oknum perangkat desa Mangin ke Polres Grobogan terkait dugaan kasus penggelapan jual beli tanah kas desa, dengan bukti surat laporan Polisi Nomor: Rekom/465/XII/2024/SPKT/Polres Grobogan/Polda Jateng, Tanggal 27 Desember 2024. Hal tersebut dibenarkan Minarno selaku kuasa hukumnya.

Baca Juga :  Berita SPBU Pulorejo Grobogan untuk "Ngangsu" Solar Subsidi Gunakan Tangki Modifikasi Tidak Benar, Berikut Kata Mandor SPBU
Surat laporan polisi dugaan tindak pidana penggelapan tanah kas desa Mangin.

Menurut Minarno, bahwa tanah yang dijual belikan itu sudah masuk agenda lelang dari pemerintah desa dari turun temurun. Minarno juga menyebut bahwa proses pemindahtanganan tanah kas desa kepihak lain, kepala desa Mangin didampingi Sekdes tanpa melalui prosedur hukum dan pengurusan administrasi.

Penulis : Tatang S

Berita Terkait

Berikut Para Juara Festival Parade Seni Budaya HUT Grobogan Ke 299, Simak!
Polres Grobogan Ungkap Curas di SDN 2 Penawangan, Korban Kepala Sekolah
Upaya Menjaga Integritas Polri, Polres Grobogan Gelar Gaktibplin dan Tes Urine
Panen Melon Dalam Screen House di Desa Plosoharjo Toroh, Ternyata Jenis Sweet Net Paling Diminati
Polres Grobogan Laksanakan Panen Raya Jagung Tahap 2
Remaja Putatnganten Karangrayung Tewas Usai Tabrakan di Jalan Raya Depan RS Getas Pendowo
Wartawan Grobogan Network Bersama Squad Nusantara Berbagi 100 Paket Takjil Gratis untuk Berbuka Puasa
Perhutani BKPH Kragilan KPH Gundih Gelar Baksos Santunan Anak Yatim Piatu

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 05:49 WIB

Berikut Para Juara Festival Parade Seni Budaya HUT Grobogan Ke 299, Simak!

Rabu, 23 April 2025 - 22:45 WIB

Polres Grobogan Ungkap Curas di SDN 2 Penawangan, Korban Kepala Sekolah

Rabu, 23 April 2025 - 07:56 WIB

Upaya Menjaga Integritas Polri, Polres Grobogan Gelar Gaktibplin dan Tes Urine

Kamis, 17 April 2025 - 08:27 WIB

Panen Melon Dalam Screen House di Desa Plosoharjo Toroh, Ternyata Jenis Sweet Net Paling Diminati

Kamis, 17 April 2025 - 06:02 WIB

Polres Grobogan Laksanakan Panen Raya Jagung Tahap 2

Berita Terbaru

Wali Kota Salatiga Robby Hernawan, saat menyerahkan hibah kepada ormas usai kegiatan Rapat Forkopimda bersama Ormas di Ruang Mini Teater Gedung DPRD Kota Salatiga. (22/4/2025).

Apresiasi

8 Ormas di Salatiga Dapat Hibah Rp 1,4 Miliar

Jumat, 25 Apr 2025 - 13:35 WIB