Tiga Kades di Grobogan Dipanggil Dispermades Terkait Penggunaan Dana Desa

- Redaksi

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Dispermasdes Grobogan.

Kantor Dispermasdes Grobogan.


GROBOGAN || Portaljatengnews.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, baru-baru ini memanggil tiga kepala desa (kades) terkait pengelolaan Dana Desa.

Ketiga kades tersebut adalah Sutrimo dari Desa Trisari (Kecamatan Gubug), Suwarno dari Desa Papanrejo (Kecamatan Gubug), dan Agus Mulyono dari Desa Ngambakrejo (Kecamatan Tanggungharjo).

Pemanggilan itu dilakukan karena ketiga kades tersebut telah menalangi pos anggaran Dana Desa untuk pembayaran honor guru PAUD, Linmas, dan Posyandu, padahal Dana Desa tahap II non-earmark di desa mereka belum cair. Diketahui, ketiga desa itu termasuk dalam 12 desa di Grobogan yang Dana Desa tahap II non-earmark-nya belum cair, dengan total nilai sekitar Rp 3,6 miliar.

Baca Juga :  Perhutani KPH Semarang dan PT RPI Tinjau Produksi Kayu Gamal untuk Pemenuhan Kontrak di BKPH Padas

“Ketiga desa tersebut telah menalangi pembayaran honor dengan menggunakan pinjaman bank, masing-masing desa antara Rp 20 juta hingga Rp 70 juta,” ungkap Kabid Pembangunan Desa Dispermades Grobogan, Rifqi Syamsul Huda, pada Jumat (12/12/2025).

Rifqi menjelaskan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk mengidentifikasi permasalahan terkait penggunaan anggaran yang telah terpakai. Penyelesaian masalah ini akan mengacu pada Surat Edaran Bersama Menteri Desa PDTT, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri.

“Dalam surat edaran tersebut, terdapat panduan bagi desa untuk menyelesaikan pembayaran kegiatan dari dana non-earmark yang tidak tersalurkan,” imbuhnya.

Surat edaran tersebut memberikan beberapa opsi penyelesaian kepada desa, antara lain:

Baca Juga :  Peringati HPN 2025, Wartawan Grobogan Network Berikan Bantuan Sosial Kepada Panti Asuhan YBMI

– Menggunakan sisa Dana Desa yang ditentukan penggunaannya (earmark) untuk membayar kegiatan non-earmark yang belum terbayarkan.

– Memanfaatkan dana penyertaan modal desa ke lembaga-lembaga ekonomi yang belum disalurkan dan belum digunakan, termasuk penyertaan modal BUMDes atau BUMDes Bersama untuk ketahanan pangan.

– Memanfaatkan sisa anggaran tahun berjalan, termasuk pendapatan selain Dana Desa, serta menunda kegiatan yang belum dilaksanakan.

– Menggunakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) 2025.

Jika opsi-opsi tersebut belum mencukupi, kekurangan dapat dicatat dan dibayarkan pada tahun 2026 melalui pendapatan selain Dana Desa.

“Kewajiban yang belum dibayarkan harus dicantumkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) 2025,” tandas Rifqi.

Editor : Heri

Berita Terkait

Kedepankan Kode Etik dan Kekompakan, DPC INSPI Grobogan Resmi Terbentuk
Perhutani KPH Telawa Laksanakan Monev Pengelolaan Wisata Embun Bening Kedungombo Park
Kebakaran Rumah di Sambirejo Putatnganten, Api Bermula dari Kompor, Kerugian Capai Rp 150 Juta
Perhutani KPH Telawa Perkuat Sinergi dengan LMDH Manunggal Jati untuk Jaga Kelestarian Hutan
Perhutani bersama TNI,Polri dan Masyarakat Sosialisasikan Pencegahan Karhutla
Sidang Ilegal Logging: Kades Lebengjumuk Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Penasihat Hukum Ajukan Pembelaan
P3A Putatnganten Maksimalkan Proyek P3-TGAI, Bongkar Bangunan Lama dan Tambah Saluran Demi Lancarnya Irigasi
Senin Pagi Rumah Hangus Terbakar di Karanganyar Karangrayung, Diduga Korsleting Listrik

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 16:56 WIB

Kedepankan Kode Etik dan Kekompakan, DPC INSPI Grobogan Resmi Terbentuk

Selasa, 22 September 2026 - 09:19 WIB

Perhutani KPH Telawa Laksanakan Monev Pengelolaan Wisata Embun Bening Kedungombo Park

Sabtu, 19 September 2026 - 08:46 WIB

Kebakaran Rumah di Sambirejo Putatnganten, Api Bermula dari Kompor, Kerugian Capai Rp 150 Juta

Kamis, 17 September 2026 - 14:27 WIB

Perhutani KPH Telawa Perkuat Sinergi dengan LMDH Manunggal Jati untuk Jaga Kelestarian Hutan

Kamis, 10 September 2026 - 22:14 WIB

Perhutani bersama TNI,Polri dan Masyarakat Sosialisasikan Pencegahan Karhutla

Berita Terbaru

Boyolali

Perhutani Telawa dan Polsek Juwangi Perkuat Pengamanan Hutan

Jumat, 9 Okt 2026 - 14:29 WIB