Mediasi Kasus Dugaan Penipuan di Kudus Berakhir Buntu, Korban Minta Kepastian Penyelesaian Perkara

- Redaksi

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dari kanan: Pengacara Kristoni Duha, SH, bersama Anisa korban kasus penipuan.

Dari kanan: Pengacara Kristoni Duha, SH, bersama Anisa korban kasus penipuan.


KUDUS || Portaljatengnews.com – Upaya mediasi untuk menyelesaikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan tersangka MA dan korban Anisa mengalami jalan buntu. Pertemuan yang difasilitasi penyidik Polres Kudus itu tidak menghasilkan kesepakatan dari kedua belah pihak.

Mediasi berlangsung di Rumah Tahanan Kelas IIB Kudus, Jalan Sunan Kudus Nomor 70, pada Selasa (30/6/2026). Turut hadir korban beserta suaminya, didampingi tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Teratai Pati.

Menurut kuasa hukum korban, Kristoni Duha, S.H., pertemuan ini merupakan upaya penyelesaian damai dan bukan bagian dari mekanisme keadilan restoratif. Proses berlangsung alot dengan adanya tawar-menawar, namun hingga berakhir tidak ditemukan titik temu.

Ia mempertanyakan proses penanganan perkara yang sudah berlangsung sejak tahun 2022. Hingga kini, berkas belum dinyatakan lengkap atau masuk tahap P-21, dan beberapa kali dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilengkapi.

Baca Juga :  Pemkab Kudus Gelar Deklarasi Damai Bersama Forkopimda dan Lintas Tokoh

“Kami menilai sebagian petunjuk yang diberikan JPU tidak sepenuhnya relevan dengan hasil penyidikan. Oleh karena itu, kami meminta digelarnya perkara bersama agar ada kesamaan pandangan sebelum berkas dilimpahkan,” ujarnya.

Satu hal yang dipersoalkan adalah permintaan JPU agar korban terlebih dahulu mengirim surat somasi kepada tersangka. Menurutnya, langkah itu sudah tidak relevan karena laporan telah masuk ke kepolisian dan status tersangka sudah ditetapkan.

“Bagaimana mungkin diminta menyomasi, padahal perkara sudah dilaporkan dan tersangka sudah ditetapkan? Hal ini menimbulkan pertanyaan tersendiri,” tegasnya.

Pihak hukum juga menyebut unsur pidana sudah terlihat: korban telah membayar uang muka pembelian tanah dan rumah, namun objek tersebut diduga dijual kepada pihak lain di hari yang sama, sedangkan uang yang diterima belum dikembalikan.

Baca Juga :  Panen Raya Jagung di Kudus: Kolaborasi TNI-Polri, Pemda, dan Petani Wujudkan Swasembada Pangan

Sampai saat ini, berkas masih berstatus P-19 dan belum masuk tahap penuntutan. Kuasa hukum berharap penyidik segera mengambil langkah percepatan, termasuk menggelar perkara bersama JPU jika diperlukan.

Sementara itu, Anisa menyatakan sesungguhnya ia tidak ingin perkara ini berlanjut ke pengadilan, sepanjang tersangka mau bertanggung jawab.

“Mediasi hari ini belum ada kesepakatan. Saya tidak ingin menghukum, asalkan dia bertanggung jawab. Akibat perbuatannya, rumah tempat saya dan anak-anak tinggal nyaris dieksekusi dan kami hampir kehilangan tempat tinggal,” pungkasnya.

Laporan: Faizun
Editor: Portaljatengnews.com

Berita Terkait

Sugianto Bantah Mabuk: Proses Tukar Tanah Desa Jatiwetan Sesuai Aturan
Kecelakaan Kerja di PG Rendeng Kudus, Seorang Pekerja Meninggal Dunia
Pemprov Jateng Salurkan 61 Kursi Roda Adaptif dan 27 Kaki Palsu untuk Penyandang Disabilitas
Rapat Kerja Evaluasi, Lembaga Raudlatus Shibyan Kudus Tingkatkan Mutu Pendidikan
Aksi Damai di DPRD Kudus Berlangsung Tertib, Kapolres Apresiasi Penyampaian Aspirasi Santun
Proyek Gedung SMAN 1 Kudus Rp1,3 Miliar Disorot, Diduga Gunakan Kayu Bekas pada Rangka Atap
Polisi Amankan Empat Remaja Pembawa Sajam yang Diduga Hendak Tawuran di Kudus
Enam Bidang Tanah Warga Desa Panjang Resmi Masuk Program PTSL 2026

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 07:44 WIB

Sugianto Bantah Mabuk: Proses Tukar Tanah Desa Jatiwetan Sesuai Aturan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:34 WIB

Kecelakaan Kerja di PG Rendeng Kudus, Seorang Pekerja Meninggal Dunia

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:28 WIB

Pemprov Jateng Salurkan 61 Kursi Roda Adaptif dan 27 Kaki Palsu untuk Penyandang Disabilitas

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:54 WIB

Rapat Kerja Evaluasi, Lembaga Raudlatus Shibyan Kudus Tingkatkan Mutu Pendidikan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:16 WIB

Aksi Damai di DPRD Kudus Berlangsung Tertib, Kapolres Apresiasi Penyampaian Aspirasi Santun

Berita Terbaru