KUDUS || Portaljatengnews.com – Upaya mediasi untuk menyelesaikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan tersangka MA dan korban Anisa mengalami jalan buntu. Pertemuan yang difasilitasi penyidik Polres Kudus itu tidak menghasilkan kesepakatan dari kedua belah pihak.
Mediasi berlangsung di Rumah Tahanan Kelas IIB Kudus, Jalan Sunan Kudus Nomor 70, pada Selasa (30/6/2026). Turut hadir korban beserta suaminya, didampingi tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Teratai Pati.
Menurut kuasa hukum korban, Kristoni Duha, S.H., pertemuan ini merupakan upaya penyelesaian damai dan bukan bagian dari mekanisme keadilan restoratif. Proses berlangsung alot dengan adanya tawar-menawar, namun hingga berakhir tidak ditemukan titik temu.
Ia mempertanyakan proses penanganan perkara yang sudah berlangsung sejak tahun 2022. Hingga kini, berkas belum dinyatakan lengkap atau masuk tahap P-21, dan beberapa kali dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilengkapi.
“Kami menilai sebagian petunjuk yang diberikan JPU tidak sepenuhnya relevan dengan hasil penyidikan. Oleh karena itu, kami meminta digelarnya perkara bersama agar ada kesamaan pandangan sebelum berkas dilimpahkan,” ujarnya.
Satu hal yang dipersoalkan adalah permintaan JPU agar korban terlebih dahulu mengirim surat somasi kepada tersangka. Menurutnya, langkah itu sudah tidak relevan karena laporan telah masuk ke kepolisian dan status tersangka sudah ditetapkan.
“Bagaimana mungkin diminta menyomasi, padahal perkara sudah dilaporkan dan tersangka sudah ditetapkan? Hal ini menimbulkan pertanyaan tersendiri,” tegasnya.
Pihak hukum juga menyebut unsur pidana sudah terlihat: korban telah membayar uang muka pembelian tanah dan rumah, namun objek tersebut diduga dijual kepada pihak lain di hari yang sama, sedangkan uang yang diterima belum dikembalikan.
Sampai saat ini, berkas masih berstatus P-19 dan belum masuk tahap penuntutan. Kuasa hukum berharap penyidik segera mengambil langkah percepatan, termasuk menggelar perkara bersama JPU jika diperlukan.
Sementara itu, Anisa menyatakan sesungguhnya ia tidak ingin perkara ini berlanjut ke pengadilan, sepanjang tersangka mau bertanggung jawab.
“Mediasi hari ini belum ada kesepakatan. Saya tidak ingin menghukum, asalkan dia bertanggung jawab. Akibat perbuatannya, rumah tempat saya dan anak-anak tinggal nyaris dieksekusi dan kami hampir kehilangan tempat tinggal,” pungkasnya.
Laporan: Faizun
Editor: Portaljatengnews.com






