Bukan Mediasi Formal, PN Kudus Fasilitasi Pertemuan Cari Jalan Keluar Perkara Penipuan

- Redaksi

Jumat, 10 Juli 2026 - 08:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim kuasa hukum bersama korban dugaan penipuan saat berfoto bersama di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Kudus.

Tim kuasa hukum bersama korban dugaan penipuan saat berfoto bersama di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Kudus.


KUDUS || Portaljatengnews.com – Dr. Hidayatullah, S.H., M.H., kuasa hukum korban dugaan penipuan dan penggelapan, mengapresiasi inisiatif Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kudus yang memfasilitasi pertemuan pencarian solusi atas perkara yang menimpa kliennya, Nur Anisa. Perkara ini menyangkut dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Muhammad Ali.

Pertemuan berlangsung di ruang mediasi PN Kudus, Jalan Sunan Muria Nomor 1, Kelurahan Glantengan, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, Kamis (9/7/2026).

Menurut Hidayatullah, pertemuan ini belum dapat dikategorikan sebagai mediasi sesuai ketentuan hukum acara perdata, yang pada dasarnya dilaksanakan sebelum perkara diputus. Meski demikian, ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk iktikad baik mewujudkan keadilan substantif bagi semua pihak.

“Secara formal ini bukan mediasi sebagaimana diatur dalam proses persidangan. Namun kami melihat niat baik Ketua Pengadilan untuk mencari solusi atas perkara yang cukup kompleks ini,” ujarnya.

Baca Juga :  Ratusan Sopir Truk di Kudus Unjuk Rasa Protes UU ODOL

Ia menilai kliennya justru menjadi pihak yang dirugikan dalam proses hukum yang telah berjalan. Nur Anisa tidak hanya menjadi korban dugaan tindak pidana, tetapi juga belum merasakan keadilan yang diharapkan pasca putusan pengadilan.

“Klien kami dapat disebut sebagai korban kedua dalam proses peradilan, karena putusan yang diambil belum memberikan perlindungan terhadap kepentingannya sebagai korban,” jelasnya.

Hidayatullah menjelaskan proses ini masih tahap awal. Pihak PN Kudus sedang mengumpulkan informasi dan keterangan dari para pihak guna menelusuri kemungkinan penyelesaian di luar jalur pengadilan. Ia berharap upaya ini dapat berlanjut, mengingat penyelesaian damai membutuhkan waktu dan tidak bisa tuntas dalam satu atau dua pertemuan.

“Kunci utama penyelesaian di luar pengadilan, termasuk pendekatan keadilan restoratif, adalah kesukarelaan kedua belah pihak untuk mencari jalan tengah dan memberi ruang tercapainya kesepakatan,” tambahnya.

Baca Juga :  Ubah Pola Pikir, Pemerintah Kota Kudus Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi

Di sisi lain, terdapat tantangan besar terkait penelusuran aset yang diduga milik Muhammad Ali. Pihaknya mengaku memiliki keterbatasan karena bukan aparat penegak hukum.

“Kami bukan penyidik maupun kepolisian. Menelusuri aset tidak mudah, apalagi jika diduga sudah dialihkan atau tercatat atas nama pihak lain. Kami juga tidak bisa hanya mengandalkan informasi yang belum teruji kebenarannya,” tegasnya.

Karena itu, setiap langkah hukum harus didasarkan pada bukti sah dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar dugaan. Di akhir pernyataannya, Hidayatullah berharap fasilitasi PN Kudus melahirkan solusi yang tidak sekadar formal, namun benar-benar melindungi hak dan kepentingan korban.

“Kami harap ada jalan keluar yang tidak hanya memenuhi prosedur, tapi benar-benar mewujudkan rasa keadilan bagi klien kami,” pungkasnya.

Laporan: Faizun
Editor: Portaljatengnews.com

Berita Terkait

Sugianto Bantah Mabuk: Proses Tukar Tanah Desa Jatiwetan Sesuai Aturan
Kecelakaan Kerja di PG Rendeng Kudus, Seorang Pekerja Meninggal Dunia
Pemprov Jateng Salurkan 61 Kursi Roda Adaptif dan 27 Kaki Palsu untuk Penyandang Disabilitas
Rapat Kerja Evaluasi, Lembaga Raudlatus Shibyan Kudus Tingkatkan Mutu Pendidikan
Aksi Damai di DPRD Kudus Berlangsung Tertib, Kapolres Apresiasi Penyampaian Aspirasi Santun
Proyek Gedung SMAN 1 Kudus Rp1,3 Miliar Disorot, Diduga Gunakan Kayu Bekas pada Rangka Atap
Polisi Amankan Empat Remaja Pembawa Sajam yang Diduga Hendak Tawuran di Kudus
Enam Bidang Tanah Warga Desa Panjang Resmi Masuk Program PTSL 2026

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 07:44 WIB

Sugianto Bantah Mabuk: Proses Tukar Tanah Desa Jatiwetan Sesuai Aturan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:34 WIB

Kecelakaan Kerja di PG Rendeng Kudus, Seorang Pekerja Meninggal Dunia

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:28 WIB

Pemprov Jateng Salurkan 61 Kursi Roda Adaptif dan 27 Kaki Palsu untuk Penyandang Disabilitas

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:54 WIB

Rapat Kerja Evaluasi, Lembaga Raudlatus Shibyan Kudus Tingkatkan Mutu Pendidikan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:16 WIB

Aksi Damai di DPRD Kudus Berlangsung Tertib, Kapolres Apresiasi Penyampaian Aspirasi Santun

Berita Terbaru