Proyek Revitalisasi SMPN 3 Adiwerna Rp739 Juta Abaikan K3, Petugas Keamanan Justru Batasi Jurnalis

- Redaksi

Senin, 14 September 2026 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: SMP Negeri 3 Adiwerna, Kabupaten Tegal.

Foto: SMP Negeri 3 Adiwerna, Kabupaten Tegal.


TEGAL || Portaljatengnews.com – Pelaksanaan proyek revitalisasi satuan pendidikan di SMP Negeri 3 Adiwerna, Kabupaten Tegal, yang menelan anggaran Rp739 juta dari APBN Tahun Anggaran 2026, menuai sorotan tajam. Selain ditemukan adanya pengabaian standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lapangan, upaya awak media melakukan peliputan justru dipersulit oleh petugas keamanan sekolah, Selasa (14/9/2026).

Informasi Proyek

– Nama Kegiatan: Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan
– Lokasi: SMP Negeri 3 Adiwerna, Kabupaten Tegal
– Pelaksana/P2SP: Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan
– Sumber Dana & Nilai: APBN TA 2026 — Rp739.817.000
– Jangka Waktu: 120 Hari Kalender (10 Agustus – 7 Desember 2026)

Standar K3 Diabaikan

Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, sejumlah pekerja yang sedang melakukan renovasi atap sekolah terlihat beraktivitas di ketinggian tanpa mengenakan perlengkapan pelindung diri (APD) yang memadai, khususnya helm pengaman. Kondisi ini dinilai sangat membahayakan keselamatan para pekerja, mengingat risiko kerja konstruksi di ketinggian. Padahal, penggunaan APD merupakan kewajiban mutlak dalam setiap proyek konstruksi yang dibiayai anggaran negara guna meminimalisir risiko kecelakaan kerja.

Baca Juga :  Sertifikat Tak Berlaku di Atas Tanah Musnah: Pemdes Kramat Layangkan Surat Himbauan Hentikan Reklamasi Seluas 7 Hektar, Komisi III DPRD Tegal Turun Tangan

Konfirmasi Dipersulit, Kepala Sekolah Tidak Ada di Tempat

Awak media berniat meminta keterangan langsung kepada Kepala Sekolah selaku penanggung jawab lembaga terkait kualitas dan kepresisian material yang digunakan dalam proyek senilai ratusan juta rupiah tersebut. Namun, saat didatangi, Kepala Sekolah diketahui tidak berada di tempat.

Alih-alih mendapat kemudahan, kedatangan awak media justru dibatasi oleh petugas keamanan sekolah. Terjadi perdebatan ketika jurnalis hendak mengambil dokumentasi visual kondisi proyek.

“Sudah ada janji belum untuk ketemu kepala sekolah?” tanya petugas keamanan.

“Kami tidak punya kontak person kepala sekolah, bagaimana kami akan mengadakan janji temu untuk konfirmasi?” jawab awak media.

Baca Juga :  Dituduh Wakil BPD "Begal" Aset dan Uang Desa, Kades Kalijambe Tarub Mangkir dari Tanggung Jawab dan Sulit Ditemui

Dengan nada ketus, petugas keamanan menimpali, “Itu bukan urusan saya,” seraya melarang awak media mengambil gambar di lokasi proyek.

Sikap Tertutup Dikecam

Perlakuan yang membatasi akses informasi ini dinilai sangat disayangkan. Berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008 serta UU Pers No. 40 Tahun 1999, proyek yang dibiayai uang negara bersifat terbuka dan wajib dapat diawasi oleh publik maupun media massa.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah SMPN 3 Adiwerna maupun pihak P2SP belum dapat dikonfirmasi. Awak media mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal serta instansi terkait untuk turun tangan mengevaluasi pelaksanaan proyek ini agar berjalan transparan, berkualitas, dan sesuai standar keselamatan kerja yang berlaku.

Laporan: Bambang Amin

Berita Terkait

Runtuhnya Dalih “Sesuai RAB”: Kadisporapar Tegal Akui Kesalahan Teknis Proyek Kolam Renang GOR Trisanja
Proyek Jalan Rp 920 juta Retak, DPUPR Tegal Pilih Jalan Kompromi, Beton Retak Struktur Tidak Dibongkar, Hanya Dipotong Anggarannya
Dinas Pendidikan Kabupaten Tegal Dilaporkan ke Kejaksaan: Dugaan Monopoli Buku, Tur Wisata Berbau Nepotisme, hingga Proyek Revitalisasi
Proyek PISEW Rp 500 Juta di Tarub Diduga “Diborongkan”, Rabat Beton Retak dan Pokmas Diduga Cuma Formalitas
Dituduh Wakil BPD “Begal” Aset dan Uang Desa, Kades Kalijambe Tarub Mangkir dari Tanggung Jawab dan Sulit Ditemui
Proyek Pembetonan Jalan Kesamiran–Karangjati Senilai RP 920 Juta Retak Serius, Kabid Jalan DPUPR Tegal Bungkam
Sertifikat Tak Berlaku di Atas Tanah Musnah: Pemdes Kramat Layangkan Surat Himbauan Hentikan Reklamasi Seluas 7 Hektar, Komisi III DPRD Tegal Turun Tangan
Bau Amis Dana Desa Penarukan: Proyek Ikan Rp280 Juta Mangkrak, Kades dan BUMDes Silat Lidah Soal Anggaran

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 12:48 WIB

Runtuhnya Dalih “Sesuai RAB”: Kadisporapar Tegal Akui Kesalahan Teknis Proyek Kolam Renang GOR Trisanja

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Proyek Jalan Rp 920 juta Retak, DPUPR Tegal Pilih Jalan Kompromi, Beton Retak Struktur Tidak Dibongkar, Hanya Dipotong Anggarannya

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:54 WIB

Dinas Pendidikan Kabupaten Tegal Dilaporkan ke Kejaksaan: Dugaan Monopoli Buku, Tur Wisata Berbau Nepotisme, hingga Proyek Revitalisasi

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:34 WIB

Proyek PISEW Rp 500 Juta di Tarub Diduga “Diborongkan”, Rabat Beton Retak dan Pokmas Diduga Cuma Formalitas

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:13 WIB

Dituduh Wakil BPD “Begal” Aset dan Uang Desa, Kades Kalijambe Tarub Mangkir dari Tanggung Jawab dan Sulit Ditemui

Berita Terbaru

Daerah

Simulakrum Wawuk versus Feminisme (LGBT) — Bagian 1

Jumat, 30 Okt 2026 - 13:17 WIB