KABUPATEN TEGAL || Portaljatengnews.con – Pengawasan proyek infrastruktur di Kabupaten Tegal menuai sorotan tajam. Alih-alih transparan, pejabat terkait justru menunjukkan sikap antikritik ketika dikonfirmasi mengenai proyek jalan bernilai miliaran rupiah yang mengalami kerusakan parah sebelum masa serah terima. Jumat (18/9/2026).
Fakta tersebut terungkap setelah Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Tegal, Waedi, akhirnya berhasil ditemui di ruang kerjanya pada Jumat, 18 September 2026. Pertemuan ini sekaligus membuka tabir pemblokiran nomor WhatsApp wartawan yang telah berlangsung lebih dari sebulan.
Pengakuan Terbuka dan Dugaan Pelanggaran KIP
Saat dikonfirmasi mengenai alasan pemblokiran akses komunikasi yang melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Waedi tidak membantah maupun meminta maaf. Ia justru memberikan jawaban santai.
”Ya karena ngeributi jadi tak blokir. Karena sering WA terus,” ujar Waedi.
Tindakan tersebut dinilai mencederai kebebasan pers yang dijamin dalam UU No. 40 Tahun 1999. Konfirmasi yang dilayangkan jurnalis sejatinya merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran negara.
Proyek Jalan Babakan – Jatibogor Rusak Sebelum Serah Terima

Konfirmasi tersebut merujuk pada temuan di lapangan pada proyek Pelebaran Jalan Babakan – Jatibogor, Kecamatan Kramat. Proyek senilai Rp4.475.540.787,00 yang bersumber dari APBD 2026 ini dikerjakan oleh CV. Aghist Jaya berdasarkan SPMK No. 050/08/SPMK/PJMS.3/VI/2026.
Berdasarkan investigasi, struktur rigid beton di lokasi proyek mengalami retak memanjang, pecah di bagian sudut, hingga rontok di pinggiran. Padahal, beton tersebut belum genap berusia 28 hari dan belum melalui tahap serah terima pekerjaan (PHO). Sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), struktur jalan rigid belum layak dilalui kendaraan berat sebelum umur beton matang sempurna.
Selain masalah mutu fisik, investigasi juga mengarah pada dugaan pelanggaran Perpres No. 12 Tahun 2021 Pasal 93 terkait larangan subkontrak penuh tanpa izin Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Di lapangan, pekerjaan diduga dialihkan kepada pihak lain di luar perusahaan pemenang tender.
Jawaban Mengambang Tanpa Kepastian
Menanggapi kerusakan tersebut, Waedi mengklaim telah melakukan pertemuan dengan pihak kontraktor.
”Hasil rapat dengan pihak kontraktor sepakat akan dibongkar dan diperbaiki lagi,” kata Waedi.
Namun, saat didesak mengenai tenggat waktu pembongkaran, pihak DPUPR belum dapat memberikan kepastian. Kondisi ini dikhawatirkan membuat proyek senilai miliaran rupiah tersebut terbengkalai dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Sorotan serupa juga mengarah pada proyek infrastruktur lain di Kabupaten Tegal, yakni proyek peningkatan jalan di Desa Kesadikan – Kesamiran, Kecamatan Tarub, senilai Rp2.784.062.000,00 yang turut mengalami keretakan fisik. Kedua proyek tersebut diketahui bersumber dari dana aspirasi Anggota DPR RI Komisi XI, H. Harris Turino, dengan total anggaran mencapai lebih dari Rp7 miliar.
Tuntutan Warga dan Pegiat Antikorupsi
Menanggapi persoalan ini, aliansi masyarakat dan pegiat antikorupsi di Tegal menyampaikan sejumlah tuntutan tegas:
Desakan Evaluasi: Meminta Bupati Tegal segera mengevaluasi dan mencopot Kabid Bina Marga karena dinilai melanggar UU KIP serta merendahkan profesi jurnalis.
Audit Investigasi: Meminta Inspektorat Kabupaten Tegal dan BPKP Jawa Tengah turun tangan melakukan audit mutu terhadap proyek Babakan – Jatibogor dan Kesadikan – Kesamiran.
Kepastian Deadline: Menuntut DPUPR Kabupaten Tegal memberikan kepastian tertulis terkait jadwal pembongkaran dan perbaikan jalan yang rusak.
Penegakan Hukum: Meminta Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tuntas dugaan pengalihan pekerjaan (subkontrak ilegal) dalam proyek tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi lanjutan kepada pimpinan daerah dan pihak terkait masih terus dilakukan demi transparansi pengelolaan keuangan negara di Kabupaten Tegal.
Laporan: Bambang Amin






