Dinas Pendidikan Kabupaten Tegal Dilaporkan ke Kejaksaan: Dugaan Monopoli Buku, Tur Wisata Berbau Nepotisme, hingga Proyek Revitalisasi

- Redaksi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ismet Gunawan, Koordinator Masyarakat Tegal Bersatu (MTB), saat melaporkan Dinas Pendidikan Kabupaten Tegal ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal

Ismet Gunawan, Koordinator Masyarakat Tegal Bersatu (MTB), saat melaporkan Dinas Pendidikan Kabupaten Tegal ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal


TEGAL || Portaljatengnews.com – Koordinator Masyarakat Tegal Bersatu (MTB), Ismet Gunawan, secara resmi melaporkan Dinas Pendidikan Kabupaten Tegal ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal. Pelaporan ini dilayangkan atas dugaan adanya praktik pengondisian serta penyimpangan dalam berbagai program pengadaan dan kegiatan di satuan pendidikan tingkat SMP se-Kabupaten Tegal.

Dalam keterangannya pada Kamis (22/10/2026) saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Ismet memaparkan tiga poin krusial yang menjadi dasar aduan masyarakat:

1. Dugaan Pengondisian Pengadaan Buku Sekolah: Terdapat indikasi pengondisian dalam pengadaan buku teks utama, buku non-teks, dan buku muatan lokal bahasa Jawa di satuan pendidikan SMP. Pihak terlapor diduga hanya menunjuk satu atau dua penyedia saja untuk mendapatkan pekerjaan tersebut. Padahal, juknis dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) telah mengatur prinsip efisien dan efektif, di mana khusus anggaran pengadaan buku dialokasikan sebesar 10% dari total dana BOS yang diterima sekolah.
2. Monopoli Tur Wisata (Turwista) Siswa: MKKS SMP Kabupaten Tegal bersama pihak terkait diduga mengarahkan agar kegiatan tur wisata siswa SMP di Kabupaten Tegal hanya menggunakan satu penyedia jasa saja, yakni Tijantour. Ironisnya, pemilik agen wisata tersebut diketahui merupakan sepupu dari Bupati Tegal.
3. Pengondisian Proyek Revitalisasi SMP Tahun 2026: Muncul dugaan pengondisian dalam proyek pembangunan revitalisasi SMP tahun 2026 tahap pertama yang melibatkan sekitar 14 sekolah penerima anggaran. Dinas Pendidikan diduga mengarahkan pihak sekolah untuk menunjuk pihak ketiga tertentu dalam pelaksanaan revitalisasi tersebut.

Baca Juga :  Proyek Rehabilitasi DI Kumisik Rp 64 Miliar Tutup Pintu Irigasi: 85 Hektar Sawah Mengering, Petani Balapulang Terancam Kelaparan

Pihak yang Dilaporkan

Baca Juga :  Polres Tegal Ungkap Kasus Curat di Alfamart Lebakwangi

Adapun pihak-pihak yang secara resmi diadukan oleh MTB kepada pihak kejaksaan meliputi:

1. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tegal.
2. Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Kabupaten Tegal.
3. Pengurus MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) SMP Kabupaten Tegal.
4. Sejumlah kepala sekolah SMP di Kabupaten Tegal yang turut serta dalam pengondisian tersebut.

Ismet menegaskan bahwa tindakan para terlapor yang hanya mengarahkan penyedia barang dan jasa kepada pihak-pihak tertentu dinilai sangat menyalahi aturan serta mencederai prinsip transparansi dan efisiensi anggaran. MTB berharap pihak kejaksaan dapat segera menindaklanjuti laporan ini secara transparan.

Laporan: Bambang Amin

Berita Terkait

Proyek PISEW Rp 500 Juta di Tarub Diduga “Diborongkan”, Rabat Beton Retak dan Pokmas Diduga Cuma Formalitas
Dituduh Wakil BPD “Begal” Aset dan Uang Desa, Kades Kalijambe Tarub Mangkir dari Tanggung Jawab dan Sulit Ditemui
Proyek Pembetonan Jalan Kesamiran–Karangjati Senilai RP 920 Juta Retak Serius, Kabid Jalan DPUPR Tegal Bungkam
Sertifikat Tak Berlaku di Atas Tanah Musnah: Pemdes Kramat Layangkan Surat Himbauan Hentikan Reklamasi Seluas 7 Hektar, Komisi III DPRD Tegal Turun Tangan
Bau Amis Dana Desa Penarukan: Proyek Ikan Rp280 Juta Mangkrak, Kades dan BUMDes Silat Lidah Soal Anggaran
Marak, Warung Berkedok Kelontong Jual Obat Keras Tramadol di Kramat Tegal, Pemerhati Sosial Desak Tindakan Tegas Aparat
Proyek Rehabilitasi DI Kumisik Rp 64 Miliar Tutup Pintu Irigasi: 85 Hektar Sawah Mengering, Petani Balapulang Terancam Kelaparan
Klarifikasi Tertutup 5 Kades Kecamatan Adiwerna Disorot, Dispermades Tegal Pilih Bungkam Soal Dugaan Kecurangan Penjaringan Perangkat Desa

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:54 WIB

Dinas Pendidikan Kabupaten Tegal Dilaporkan ke Kejaksaan: Dugaan Monopoli Buku, Tur Wisata Berbau Nepotisme, hingga Proyek Revitalisasi

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:34 WIB

Proyek PISEW Rp 500 Juta di Tarub Diduga “Diborongkan”, Rabat Beton Retak dan Pokmas Diduga Cuma Formalitas

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:13 WIB

Dituduh Wakil BPD “Begal” Aset dan Uang Desa, Kades Kalijambe Tarub Mangkir dari Tanggung Jawab dan Sulit Ditemui

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Proyek Pembetonan Jalan Kesamiran–Karangjati Senilai RP 920 Juta Retak Serius, Kabid Jalan DPUPR Tegal Bungkam

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:11 WIB

Sertifikat Tak Berlaku di Atas Tanah Musnah: Pemdes Kramat Layangkan Surat Himbauan Hentikan Reklamasi Seluas 7 Hektar, Komisi III DPRD Tegal Turun Tangan

Berita Terbaru

Boyolali

Perhutani KPH Telawa Perkuat Sinergi dengan Camat Juwangi

Kamis, 22 Okt 2026 - 16:14 WIB