TEGAL || Portaljatengnews.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Tegal akhirnya memberikan tanggapan resmi atas laporan pengaduan dan permohonan klarifikasi yang dilayangkan oleh aliansi lembaga pengawas Indonesia Stop Corruption (ISC) DPC Legal Raya terkait kerusakan proyek pembetonan ruas Jalan Kesamiran–Karangjati
Melalui surat resmi bernomor 600/1835-2/06 tertanggal 21 Oktober 2026 yang ditandatangani oleh Plt. Kepala DPUPR Kabupaten Tegal, Teguh Dwijanto Rahardjo, ST., MT., MA., pihak dinas mengakui adanya temuan kerusakan berupa retak rambut hingga retak struktur pada proyek senilai Rp 920.661.562,00 yang dikerjakan oleh CV. Nata Karya tersebut.
Dalih DPUPR: Getaran Tol, Cuaca Ekstrem, hingga Warga
Berdasarkan hasil koordinasi Tim Teknis Bidang Jalan dan Jembatan bersama penyedia jasa dan konsultan pengawas yang turun langsung ke lapangan pada Selasa, 20 Oktober 2026, DPUPR membeberkan tiga poin utama penyebab terjadinya keretakan beton mutu FS’38 tersebut:
1. Lokasi Berdekatan dengan Jalan Tol: Dinilai berpotensi menyebabkan kerusakan akibat getaran kendaraan berat yang melintas di jalan tol.
2. Cuaca Panas Ekstrem: Mempercepat penguapan air pada campuran beton yang memicu timbulnya retak rambut pada permukaan.
3. Akses Warga Terisolir: Adanya aktivitas warga yang melintasi jalur tersebut menggunakan kendaraan sebelum kekuatan beton mencapai batas maksimal karena rumah mereka terisolir selama pengerjaan
Sikap Kontroversial: Retak Struktur Tidak Dibongkar
Kendati mengakui adanya kerusakan fatal berupa retak struktur, pihak DPUPR mengambil kebijakan yang menuai tanda tanya besar dari publik. Dalam butir kesimpulan evaluasi surat tersebut, Plt. Kepala DPUPR memutuskan bahwa beton yang mengalami retak struktur tidak akan dibongkar (reconstruct).
DPUPR berdalih bahwa beton tersebut masih dapat digunakan dan tidak membahayakan pengguna jalan. Sebagai bentuk sanksi administratif dan finansial, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyatakan bahwa volume beton yang retak struktur tersebut tidak dapat diterima dan tidak akan dimasukkan ke dalam back-up volume (tidak dibayarkan oleh negara), sementara penggantian volume dialihkan ke STA berikutnya. Sedangkan untuk kerusakan retak rambut, pihak kontraktor diwajibkan memperbaikinya menggunakan bahan sika grout.

Sorotan Pengawas Independen
Kebijakan untuk tidak membongkar beton yang mengalami retak struktur ini dinilai sebagai langkah kompromi yang melemahkan standar mutu infrastruktur jangka panjang. Kalangan pengamat konstruksi mempertanyakan efektivitas ketahanan struktur jalan beton yang dibiarkan retak di bagian intinya, meskipun tidak dibayarkan dalam kontrak.
Pihak ISC DPC Tegal Raya bersama unsur masyarakat mendesak agar pengawasan terhadap sisa masa pelaksanaan proyek hingga batas akhir 09 November 2026 diperketat, guna memastikan kualitas jalan yang dibangun benar-benar handal dan tidak lekas ambrol demi keselamatan mobilitas warga Kabupaten Tegal.
Laporan: Bambang Amin






