Proyek Jalan Rp 920 juta Retak, DPUPR Tegal Pilih Jalan Kompromi, Beton Retak Struktur Tidak Dibongkar, Hanya Dipotong Anggarannya

- Redaksi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


TEGAL || Portaljatengnews.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Tegal akhirnya memberikan tanggapan resmi atas laporan pengaduan dan permohonan klarifikasi yang dilayangkan oleh aliansi lembaga pengawas Indonesia Stop Corruption (ISC) DPC Legal Raya terkait kerusakan proyek pembetonan ruas Jalan Kesamiran–Karangjati

Melalui surat resmi bernomor 600/1835-2/06 tertanggal 21 Oktober 2026 yang ditandatangani oleh Plt. Kepala DPUPR Kabupaten Tegal, Teguh Dwijanto Rahardjo, ST., MT., MA., pihak dinas mengakui adanya temuan kerusakan berupa retak rambut hingga retak struktur pada proyek senilai Rp 920.661.562,00 yang dikerjakan oleh CV. Nata Karya tersebut.

Dalih DPUPR: Getaran Tol, Cuaca Ekstrem, hingga Warga

Berdasarkan hasil koordinasi Tim Teknis Bidang Jalan dan Jembatan bersama penyedia jasa dan konsultan pengawas yang turun langsung ke lapangan pada Selasa, 20 Oktober 2026, DPUPR membeberkan tiga poin utama penyebab terjadinya keretakan beton mutu FS’38 tersebut:

Baca Juga :  Geger Dugaan Penahanan ATM Bansos di Desa Penujah Tegal, Kades DY Bungkam

1. Lokasi Berdekatan dengan Jalan Tol: Dinilai berpotensi menyebabkan kerusakan akibat getaran kendaraan berat yang melintas di jalan tol.
2. Cuaca Panas Ekstrem: Mempercepat penguapan air pada campuran beton yang memicu timbulnya retak rambut pada permukaan.
3. Akses Warga Terisolir: Adanya aktivitas warga yang melintasi jalur tersebut menggunakan kendaraan sebelum kekuatan beton mencapai batas maksimal karena rumah mereka terisolir selama pengerjaan

Sikap Kontroversial: Retak Struktur Tidak Dibongkar

Kendati mengakui adanya kerusakan fatal berupa retak struktur, pihak DPUPR mengambil kebijakan yang menuai tanda tanya besar dari publik. Dalam butir kesimpulan evaluasi surat tersebut, Plt. Kepala DPUPR memutuskan bahwa beton yang mengalami retak struktur tidak akan dibongkar (reconstruct).

DPUPR berdalih bahwa beton tersebut masih dapat digunakan dan tidak membahayakan pengguna jalan. Sebagai bentuk sanksi administratif dan finansial, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyatakan bahwa volume beton yang retak struktur tersebut tidak dapat diterima dan tidak akan dimasukkan ke dalam back-up volume (tidak dibayarkan oleh negara), sementara penggantian volume dialihkan ke STA berikutnya. Sedangkan untuk kerusakan retak rambut, pihak kontraktor diwajibkan memperbaikinya menggunakan bahan sika grout.

Baca Juga :  Polres Tegal Ungkap Kasus Curat di Alfamart Lebakwangi

Sorotan Pengawas Independen

Kebijakan untuk tidak membongkar beton yang mengalami retak struktur ini dinilai sebagai langkah kompromi yang melemahkan standar mutu infrastruktur jangka panjang. Kalangan pengamat konstruksi mempertanyakan efektivitas ketahanan struktur jalan beton yang dibiarkan retak di bagian intinya, meskipun tidak dibayarkan dalam kontrak.

Pihak ISC DPC Tegal Raya bersama unsur masyarakat mendesak agar pengawasan terhadap sisa masa pelaksanaan proyek hingga batas akhir 09 November 2026 diperketat, guna memastikan kualitas jalan yang dibangun benar-benar handal dan tidak lekas ambrol demi keselamatan mobilitas warga Kabupaten Tegal.

Laporan: Bambang Amin

Berita Terkait

Dinas Pendidikan Kabupaten Tegal Dilaporkan ke Kejaksaan: Dugaan Monopoli Buku, Tur Wisata Berbau Nepotisme, hingga Proyek Revitalisasi
Proyek PISEW Rp 500 Juta di Tarub Diduga “Diborongkan”, Rabat Beton Retak dan Pokmas Diduga Cuma Formalitas
Dituduh Wakil BPD “Begal” Aset dan Uang Desa, Kades Kalijambe Tarub Mangkir dari Tanggung Jawab dan Sulit Ditemui
Proyek Pembetonan Jalan Kesamiran–Karangjati Senilai RP 920 Juta Retak Serius, Kabid Jalan DPUPR Tegal Bungkam
Sertifikat Tak Berlaku di Atas Tanah Musnah: Pemdes Kramat Layangkan Surat Himbauan Hentikan Reklamasi Seluas 7 Hektar, Komisi III DPRD Tegal Turun Tangan
Bau Amis Dana Desa Penarukan: Proyek Ikan Rp280 Juta Mangkrak, Kades dan BUMDes Silat Lidah Soal Anggaran
Marak, Warung Berkedok Kelontong Jual Obat Keras Tramadol di Kramat Tegal, Pemerhati Sosial Desak Tindakan Tegas Aparat
Proyek Rehabilitasi DI Kumisik Rp 64 Miliar Tutup Pintu Irigasi: 85 Hektar Sawah Mengering, Petani Balapulang Terancam Kelaparan

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Proyek Jalan Rp 920 juta Retak, DPUPR Tegal Pilih Jalan Kompromi, Beton Retak Struktur Tidak Dibongkar, Hanya Dipotong Anggarannya

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:54 WIB

Dinas Pendidikan Kabupaten Tegal Dilaporkan ke Kejaksaan: Dugaan Monopoli Buku, Tur Wisata Berbau Nepotisme, hingga Proyek Revitalisasi

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:34 WIB

Proyek PISEW Rp 500 Juta di Tarub Diduga “Diborongkan”, Rabat Beton Retak dan Pokmas Diduga Cuma Formalitas

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:13 WIB

Dituduh Wakil BPD “Begal” Aset dan Uang Desa, Kades Kalijambe Tarub Mangkir dari Tanggung Jawab dan Sulit Ditemui

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Proyek Pembetonan Jalan Kesamiran–Karangjati Senilai RP 920 Juta Retak Serius, Kabid Jalan DPUPR Tegal Bungkam

Berita Terbaru