Kurang Dari 10 hari Polres Blora Ungkap kasus Curanmor, 3 Pelaku Ditangkap di Kudus

- Redaksi

Selasa, 22 April 2025 - 20:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, saat ungkap kasus curanmor.

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, saat ungkap kasus curanmor.

BLORA || Portaljatengnews.com – Dalam waktu kurang dari 10 hari, Satreskrim Polres Blora berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Lapangan Kridosono, Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora. Kejadian yang menimpa korban DGD, remaja 17 tahun asal Tunjungan, ini terjadi pada Minggu, 13 April 2025, sekitar pukul 06.00 WIB. Polisi menangkap tiga pelaku di Kabupaten Kudus dan mengamankan barang bukti berupa motor yang telah dibongkar.

Kronologi bermula saat korban memarkir sepeda motor Honda Vario 125 hitam tahun 2023 di sisi selatan tribun timur Lapangan Kridosono untuk berolahraga. Motor bernomor polisi K-4178-BBE tersebut dilengkapi STNK dan dua dompet berisi KTP, kartu pelajar, serta uang tunai Rp300.000. Namun, saat korban kembali, motor beserta isinya raib. Kerugian ditaksir mencapai Rp25,3 juta. Korban segera melapor ke Polsek Blora, memicu penyelidikan cepat oleh Satreskrim.

Baca Juga :  Blora Gelar Panen Raya Jagung, Wujudkan Lumbung Pangan Nasional

Satreskrim Polres Blora melacak jejak pelaku hingga Kabupaten Kudus dan berhasil menangkap tiga tersangka, yakni PP, AJ (43 tahun), dan IM (31 tahun). PP dan AJ, warga Demaan, Kudus, berperan sebagai eksekutor, sedangkan IM, warga Purwosari, Kudus, bertugas membongkar motor. Saat penangkapan, motor korban sudah dalam kondisi terbongkar menjadi sparepart. Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menyebut kasus ini melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

Baca Juga :  Cek Kesehatan Gratis di KPH Randublatung, Wujud Dukungan Asta Cita Presiden Prabowo

Kapolres Blora mengungkapkan, ketiga pelaku tergabung dalam sindikat curanmor yang beroperasi di berbagai daerah, termasuk Grobogan, Rembang, Jepara, dan Demak. “Kami masih kembangkan kasus ini untuk membongkar kemungkinan keterlibatan jaringan lain di Blora,” ujarnya. Polres Blora juga terus berupaya mengidentifikasi lokasi lain yang menjadi target sindikat ini.

Menutup keterangannya, AKBP Wawan, mengimbau masyarakat Blora untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan. “Pastikan keamanan dengan kunci ganda agar mempersulit pelaku curanmor,” tegasnya. Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Blora dalam menjaga keamanan masyarakat dari aksi kriminal.

Laporan: Wawan

Berita Terkait

TNI dan Petugas Gabungan Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan Tebu Seluas 6 Hektare
KPH Randublatung Usung Tema “Hutan Lestari” di Karnaval HUT ke-81 RI
Rayakan HUT ke-81 RI, Polres Blora Gelar Turnamen E-Sports Free Fire Merdeka 2026
KPH Randublatung Salurkan Bantuan TJSL Rp15 Juta untuk Pavingisasi Halaman TK Tunas Rimba
TK Kemala Bhayangkari 52 Randublatung Tampil Meriah di Karnaval HUT ke-81 RI Usung Tema “Pesona Indonesia”
Unit Reskrim Polsek Jiken bersama Tim URC Polres Blora Cokok Residivis Spesialis Pembobol Rumah di Jiken
DPRD Blora Gelar Rapat Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo
Dandim 0721/Blora Hadiri Upacara Detik Proklamasi di Alun-alun Kabupaten Blora

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:34 WIB

TNI dan Petugas Gabungan Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan Tebu Seluas 6 Hektare

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:36 WIB

KPH Randublatung Usung Tema “Hutan Lestari” di Karnaval HUT ke-81 RI

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:47 WIB

Rayakan HUT ke-81 RI, Polres Blora Gelar Turnamen E-Sports Free Fire Merdeka 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:53 WIB

KPH Randublatung Salurkan Bantuan TJSL Rp15 Juta untuk Pavingisasi Halaman TK Tunas Rimba

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:42 WIB

TK Kemala Bhayangkari 52 Randublatung Tampil Meriah di Karnaval HUT ke-81 RI Usung Tema “Pesona Indonesia”

Berita Terbaru