Kurang Dari 10 hari Polres Blora Ungkap kasus Curanmor, 3 Pelaku Ditangkap di Kudus

- Redaksi

Selasa, 22 April 2025 - 20:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, saat ungkap kasus curanmor.

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, saat ungkap kasus curanmor.

BLORA || Portaljatengnews.com – Dalam waktu kurang dari 10 hari, Satreskrim Polres Blora berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Lapangan Kridosono, Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora. Kejadian yang menimpa korban DGD, remaja 17 tahun asal Tunjungan, ini terjadi pada Minggu, 13 April 2025, sekitar pukul 06.00 WIB. Polisi menangkap tiga pelaku di Kabupaten Kudus dan mengamankan barang bukti berupa motor yang telah dibongkar.

Kronologi bermula saat korban memarkir sepeda motor Honda Vario 125 hitam tahun 2023 di sisi selatan tribun timur Lapangan Kridosono untuk berolahraga. Motor bernomor polisi K-4178-BBE tersebut dilengkapi STNK dan dua dompet berisi KTP, kartu pelajar, serta uang tunai Rp300.000. Namun, saat korban kembali, motor beserta isinya raib. Kerugian ditaksir mencapai Rp25,3 juta. Korban segera melapor ke Polsek Blora, memicu penyelidikan cepat oleh Satreskrim.

Baca Juga :  Upacara Hari Sumpah Pemuda KPH Randublatung: Komitmen Menjaga Kelestarian Hutan

Satreskrim Polres Blora melacak jejak pelaku hingga Kabupaten Kudus dan berhasil menangkap tiga tersangka, yakni PP, AJ (43 tahun), dan IM (31 tahun). PP dan AJ, warga Demaan, Kudus, berperan sebagai eksekutor, sedangkan IM, warga Purwosari, Kudus, bertugas membongkar motor. Saat penangkapan, motor korban sudah dalam kondisi terbongkar menjadi sparepart. Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menyebut kasus ini melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Demak Amankan Pelaku Curas di Karangawen

Kapolres Blora mengungkapkan, ketiga pelaku tergabung dalam sindikat curanmor yang beroperasi di berbagai daerah, termasuk Grobogan, Rembang, Jepara, dan Demak. “Kami masih kembangkan kasus ini untuk membongkar kemungkinan keterlibatan jaringan lain di Blora,” ujarnya. Polres Blora juga terus berupaya mengidentifikasi lokasi lain yang menjadi target sindikat ini.

Baca Juga :  Pengedar Sabu di Demak Ditangkap Polisi

Menutup keterangannya, AKBP Wawan, mengimbau masyarakat Blora untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan. “Pastikan keamanan dengan kunci ganda agar mempersulit pelaku curanmor,” tegasnya. Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Blora dalam menjaga keamanan masyarakat dari aksi kriminal.

Laporan: Wawan

Berita Terkait

Antusiasme Pelajar Nikmati Makan Bergizi Gratis dari SPPG Polres Blora
Upacara Hari Sumpah Pemuda KPH Randublatung: Komitmen Menjaga Kelestarian Hutan
Polres Blora Tangkap Pemuda Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Momen HUT TNI Ke-80, Insan Media Ikuti Outbond Bersama Kodim 0721/Blora
Polres Blora Bersama Satgas Pangan Sidak Harga Beras, Dua Toko Modern Kedapatan Jual di Atas HET
Polres Blora Gelar Operasi Pasar, Cek Stabilisasi Harga Beras SPHP di Pasar Sido Makmur
Brimob Polda Jateng Musnahkan Mortir Temuan Warga di Hutan Sambong Blora
Ketua DPRD Blora Apresiasi Pengangkatan PPPK: Babak Baru Perjalanan Karir

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 17:36 WIB

Antusiasme Pelajar Nikmati Makan Bergizi Gratis dari SPPG Polres Blora

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:34 WIB

Upacara Hari Sumpah Pemuda KPH Randublatung: Komitmen Menjaga Kelestarian Hutan

Senin, 27 Oktober 2025 - 11:45 WIB

Polres Blora Tangkap Pemuda Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Jumat, 24 Oktober 2025 - 15:46 WIB

Momen HUT TNI Ke-80, Insan Media Ikuti Outbond Bersama Kodim 0721/Blora

Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:28 WIB

Polres Blora Bersama Satgas Pangan Sidak Harga Beras, Dua Toko Modern Kedapatan Jual di Atas HET

Berita Terbaru