Polres Tegal Berhasil Menangkap Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Shabu

- Redaksi

Jumat, 7 November 2025 - 18:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


TEGAL || Portaljatengnews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tegal berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Tegal. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/55/XI/2025/SPKT.Satresnarkoba/Polres Tegal/Polda Jawa Tengah tertanggal 04 November 2025, penangkapan dilakukan terhadap seorang pelaku bernama Indra Prasetio bin Muji (31), seorang buruh harian lepas asal Kota Metro, Provinsi Lampung, yang berdomisili di Desa Kepandean, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal.

Hal itu disampaikan Polres Tegal, saat konferensi pers ungkap kasus Narkoba, pada Jumat (11/7/2025).

Dalam keterangannya, pelaku ditangkap di dalam kamar kos di Desa Sidaharja, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, pada Selasa, 04 November 2025 sekira pukul 21.40 WIB.

Baca Juga :  PT Restu Karya Bersama Fasilitasi Calon ABK di Rumah Singgah

Kasus ini terungkap berkat penyelidikan intensif anggota Satresnarkoba Polres Tegal yang memperoleh informasi adanya peredaran sabu di kalangan sopir truk lintas pantura.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 paket besar sabu dan 83 paket kecil sabu siap edar, dengan total berat bersih 20,90547 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya berupa alat hisap (bong), pipet kaca, timbangan digital, handphone, dan plastik klip.

Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Batin yang berdomisili di Provinsi Lampung dengan harga Rp10.000.000 per 10 gram, dan telah dijual selama kurang lebih tiga bulan, menghasilkan keuntungan sekitar Rp3.000.000 hingga Rp4.000.000. Total transaksi penjualan sabu yang telah dilakukan mencapai Rp123.000.000.

Baca Juga :  Dinas PUPR Kabupaten Tegal Disorot Usai "Ngeprank" Paguyuban Wartawan, Tak Ada yang Hadir dalam Audiensi

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Kasat Resnarkoba Polres Tegal AKP Indra Irnawan Liarafa, S.H., M.H. menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Satresnarkoba dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tegal.

Sementara itu, Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan komitmen Polres Tegal untuk terus memerangi segala bentuk penyalahgunaan narkoba demi menjaga keamanan, ketertiban, serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.

Laporan: Bambang Amin

Editor : Heri

Berita Terkait

975 Warga Ikuti Bakti Kesehatan Gratis, Kapolda Jateng Tegaskan Komitmen Hadir untuk Masyarakat
PT Restu Karya Bersama Fasilitasi Calon ABK di Rumah Singgah
Warga dan Kades Sepakat: Pembangunan Menara Seluler Dinilai Ilegal
Jeritan ABK Migran di Tegal: Gaji Ditahan Uang Jaminan Amblas, Diduga Jadi Korban Eksploitasi
Hadiri Mini Soccer HUT ke-425 Tegal, Wahyudin Noor Aly Ajak Warga Rawat Kebersamaan
Skandal “Buku Hitam” Obat Keras di Tegal: Tujuh Warung Dibongkar, Wali Kota Siap Seret Oknum Beking ke Hukum
PN Tegal Vonis Karyawan Wins Karaoke 1,10 Tahun Penjara Kasus Penggelapan
Proyek Swakelola atau Penunjukan? Ketua Panitia SDN 04 Kertasari Sebut Rekanan Ditunjuk Anggota Dewan

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:19 WIB

PT Restu Karya Bersama Fasilitasi Calon ABK di Rumah Singgah

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:02 WIB

Warga dan Kades Sepakat: Pembangunan Menara Seluler Dinilai Ilegal

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:43 WIB

Jeritan ABK Migran di Tegal: Gaji Ditahan Uang Jaminan Amblas, Diduga Jadi Korban Eksploitasi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:41 WIB

Hadiri Mini Soccer HUT ke-425 Tegal, Wahyudin Noor Aly Ajak Warga Rawat Kebersamaan

Sabtu, 28 Maret 2026 - 19:00 WIB

Skandal “Buku Hitam” Obat Keras di Tegal: Tujuh Warung Dibongkar, Wali Kota Siap Seret Oknum Beking ke Hukum

Berita Terbaru

Jepara

Polres Jepara Gerak Cepat Salurkan 6.000 Liter Air Bersih

Rabu, 24 Jun 2026 - 17:03 WIB