Sidang Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka Walikota Semarang Oleh KPK Digelar Hari Ini

- Redaksi

Senin, 16 Desember 2024 - 07:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto kolase

Foto kolase

JAKARTA || Portaljatengnews.com – Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal digelar Senin (16/12/2024).

Gugatan yang diajukan Hevearita Gunaryanti Rahayu alias mbak Ita untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Semarang.

Gugatan praperadilan itu telah terdaftar dengan nomor perkara 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan pada Minggu (15/12/2024) kemarin, tertera tanggal sidang; Senin 16 Des 2024, agenda, sidang pertama di ruang 06.

Baca Juga :  Polisi tetapkan 6 orang kelompok anarko sebagai tersangka dalam aksi mayday rusuh di Semarang

Sebelumnya Mbak Ita bersama tiga orang lainnya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.

Adapun tiga orang lain yang menjadi tersangka di antaranya suami dari Mbak Ita sekaligus Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri, Martono selaku Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri, Ketua Gapensi Kota Semarang dan Rachmat Utama Djangkar selaku Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa.

Baca Juga :  Lengkapi Penyidikan, Kejari Blora Geledah Sejumlah Tempat Dugaan Kasus Korupsi PAM Desa Sogo

Mereka telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Tim penyidik KPK setidaknya sudah menggeledah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah untuk mencari barang bukti.

KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut.

Mulai dari dokumen APBD 2023–2024, dokumen pengadaan masing-masing dinas, hingga uang pecahan rupiah dan euro.

Editor : Heri

Berita Terkait

Kades Cangkring Grobogan Ditahan Kejaksaan Diduga Korupsi Dana APBDes
Polres Demak Tangani Kasus Kekerasan di SMP N 1 Karangawen
Bambang Raya Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penyediaan Pornografi
Polres Kudus Ungkap Aksi Pencurian Modus Bobol Tembok Gudang, Tiga Pelaku Dibekuk
FA Residivis Kambuhan Kembali Mendekam di Sel Tahanan Polres Kudus
Polres Blora Sukses Jalankan Operasi Aman Candi 2025
Ditetapkan Tersangka Polres Pekalongan Kota, Zam: Ada yang Janggal, Minta Dikaji Ulang
Polres Demak Amankan 25 Pelaku Kejahatan Dalam Operasi Aman Candi 2025

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 11:31 WIB

Kades Cangkring Grobogan Ditahan Kejaksaan Diduga Korupsi Dana APBDes

Kamis, 12 Juni 2025 - 07:47 WIB

Polres Demak Tangani Kasus Kekerasan di SMP N 1 Karangawen

Minggu, 8 Juni 2025 - 11:32 WIB

Bambang Raya Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penyediaan Pornografi

Selasa, 3 Juni 2025 - 06:25 WIB

Polres Kudus Ungkap Aksi Pencurian Modus Bobol Tembok Gudang, Tiga Pelaku Dibekuk

Selasa, 3 Juni 2025 - 06:20 WIB

FA Residivis Kambuhan Kembali Mendekam di Sel Tahanan Polres Kudus

Berita Terbaru

Suasana Polres Jepara saat mendapatkan kejutan nasi tumpeng dari Kodim Jepara.

Apresiasi

Hari Bhayangkara, Polres Jepara Dapat Kejutan dari Anggota TNI

Selasa, 1 Jul 2025 - 15:34 WIB