Kasus Kecelakaan Maut di Simpang Godong, Kades Kemloko Berpeluang Jadi Tersangka

- Redaksi

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Warga saat menyaksikan insiden kecelakaan yang menewaskan seorang warga Godong. Rabu (18/2/2026).

Foto: Warga saat menyaksikan insiden kecelakaan yang menewaskan seorang warga Godong. Rabu (18/2/2026).


GROBOGAN || Portaljatengnews.com – Kecelakaan yang terjadi di simpang tiga Desa/Kec. Godong, Kab. Grobogan, pada Rabu (18/02/2026) dan menewaskan seorang warga, kini memasuki babak pengolahan hukum.

Pengemudi Toyota Fortuner yang merupakan Kepala Desa Kemloko, Kecamatan Godong, berpotensi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan kelalaian berkendara.

Korban yang tewas dalam insiden tersebut adalah Heriyanto (44), warga Desa Godong. Kasus ini kini ditangani oleh Satlantas Polres Grobogan dan telah masuk tahap gelar perkara guna segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

Baca Juga :  Semarak HUT Kemerdekaan RI ke-81: Warga Sambirejo RT 01 Putatnganten Gelar Jalan Sehat Bertabur Doorprize

“Saat ini kami masih melengkapi berkas perkara agar segera bisa digelarkan dan kemudian kita limpahkan ke Kejaksaan,” ujar Kanit Gakum Iptu. Eko Arie pada Jum’at (20/02/2026).

Baca Juga :  Dinilai Kontennya Melanggar Norma, Emak-emak Grobogan Geruduk Polres Laporkan Heri Swekke

Meskipun status tersangka belum resmi ditetapkan, kronologi kecelakaan yang telah terungkap menunjukkan adanya unsur kelalaian dari pihak pengemudi. Hal ini membuat peluang penetapan status tersangka bahkan kemungkinan penahanan terhadap Kepala Desa Kemloko menjadi sangat besar. (Putra/*)

Berita Terkait

Kedepankan Kode Etik dan Kekompakan, DPC INSPI Grobogan Resmi Terbentuk
Perhutani KPH Telawa Laksanakan Monev Pengelolaan Wisata Embun Bening Kedungombo Park
Kebakaran Rumah di Sambirejo Putatnganten, Api Bermula dari Kompor, Kerugian Capai Rp 150 Juta
Perhutani KPH Telawa Perkuat Sinergi dengan LMDH Manunggal Jati untuk Jaga Kelestarian Hutan
Perhutani bersama TNI,Polri dan Masyarakat Sosialisasikan Pencegahan Karhutla
Sidang Ilegal Logging: Kades Lebengjumuk Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Penasihat Hukum Ajukan Pembelaan
P3A Putatnganten Maksimalkan Proyek P3-TGAI, Bongkar Bangunan Lama dan Tambah Saluran Demi Lancarnya Irigasi
Senin Pagi Rumah Hangus Terbakar di Karanganyar Karangrayung, Diduga Korsleting Listrik

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 16:56 WIB

Kedepankan Kode Etik dan Kekompakan, DPC INSPI Grobogan Resmi Terbentuk

Selasa, 22 September 2026 - 09:19 WIB

Perhutani KPH Telawa Laksanakan Monev Pengelolaan Wisata Embun Bening Kedungombo Park

Sabtu, 19 September 2026 - 08:46 WIB

Kebakaran Rumah di Sambirejo Putatnganten, Api Bermula dari Kompor, Kerugian Capai Rp 150 Juta

Kamis, 17 September 2026 - 14:27 WIB

Perhutani KPH Telawa Perkuat Sinergi dengan LMDH Manunggal Jati untuk Jaga Kelestarian Hutan

Kamis, 10 September 2026 - 22:14 WIB

Perhutani bersama TNI,Polri dan Masyarakat Sosialisasikan Pencegahan Karhutla

Berita Terbaru

Boyolali

Perhutani Telawa dan Polsek Juwangi Perkuat Pengamanan Hutan

Jumat, 9 Okt 2026 - 14:29 WIB