GROBOGAN || Portaljatengnews.com – Kecelakaan yang terjadi di simpang tiga Desa/Kec. Godong, Kab. Grobogan, pada Rabu (18/02/2026) dan menewaskan seorang warga, kini memasuki babak pengolahan hukum.
Pengemudi Toyota Fortuner yang merupakan Kepala Desa Kemloko, Kecamatan Godong, berpotensi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan kelalaian berkendara.
Korban yang tewas dalam insiden tersebut adalah Heriyanto (44), warga Desa Godong. Kasus ini kini ditangani oleh Satlantas Polres Grobogan dan telah masuk tahap gelar perkara guna segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Saat ini kami masih melengkapi berkas perkara agar segera bisa digelarkan dan kemudian kita limpahkan ke Kejaksaan,” ujar Kanit Gakum Iptu. Eko Arie pada Jum’at (20/02/2026).
Meskipun status tersangka belum resmi ditetapkan, kronologi kecelakaan yang telah terungkap menunjukkan adanya unsur kelalaian dari pihak pengemudi. Hal ini membuat peluang penetapan status tersangka bahkan kemungkinan penahanan terhadap Kepala Desa Kemloko menjadi sangat besar. (Putra/*)







