Kasus Kecelakaan Maut di Simpang Godong, Kades Kemloko Berpeluang Jadi Tersangka

- Redaksi

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Warga saat menyaksikan insiden kecelakaan yang menewaskan seorang warga Godong. Rabu (18/2/2026).

Foto: Warga saat menyaksikan insiden kecelakaan yang menewaskan seorang warga Godong. Rabu (18/2/2026).


GROBOGAN || Portaljatengnews.com – Kecelakaan yang terjadi di simpang tiga Desa/Kec. Godong, Kab. Grobogan, pada Rabu (18/02/2026) dan menewaskan seorang warga, kini memasuki babak pengolahan hukum.

Pengemudi Toyota Fortuner yang merupakan Kepala Desa Kemloko, Kecamatan Godong, berpotensi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan kelalaian berkendara.

Korban yang tewas dalam insiden tersebut adalah Heriyanto (44), warga Desa Godong. Kasus ini kini ditangani oleh Satlantas Polres Grobogan dan telah masuk tahap gelar perkara guna segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

Baca Juga :  Dinilai Kontennya Melanggar Norma, Emak-emak Grobogan Geruduk Polres Laporkan Heri Swekke

“Saat ini kami masih melengkapi berkas perkara agar segera bisa digelarkan dan kemudian kita limpahkan ke Kejaksaan,” ujar Kanit Gakum Iptu. Eko Arie pada Jum’at (20/02/2026).

Baca Juga :  Monitoring Persemaian KPH Telawa Pastikan Bibit Berkualitas

Meskipun status tersangka belum resmi ditetapkan, kronologi kecelakaan yang telah terungkap menunjukkan adanya unsur kelalaian dari pihak pengemudi. Hal ini membuat peluang penetapan status tersangka bahkan kemungkinan penahanan terhadap Kepala Desa Kemloko menjadi sangat besar. (Putra/*)

Berita Terkait

Senin Pagi Rumah Hangus Terbakar di Karanganyar Karangrayung, Diduga Korsleting Listrik
Pilkades Serentak Desember 2026, Amin Ahmadi Siap Menangkan dan Wujudkan Dempel Bermartabat
Semarak HUT Kemerdekaan RI ke-81: Warga Sambirejo RT 01 Putatnganten Gelar Jalan Sehat Bertabur Doorprize
Rayakan HUT ke-3, Portaljatengnews.com Teguhkan Komitmen Independensi dan Sinergitas Insan Pers
Pungutan Rp150 Ribu Dikembalikan Usai Terungkap, Perangkat Desa: Hanya Ikuti Kebiasaan Lama
Urus Surat Pindah Nikah di Kantor Desa Putatnganten, Warga Dusun Bogor Dipungut Rp150 Ribu
Perhutani KPH Telawa Gelar Inspeksi penggunaan B3 di Persemaian blok Karetan
Dianggap Mampu Bawa Perubahan Desa Jipang, Sosok Jimat Tuai Dukungan Warga Jelang Pilkades 2026

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:06 WIB

Senin Pagi Rumah Hangus Terbakar di Karanganyar Karangrayung, Diduga Korsleting Listrik

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:33 WIB

Pilkades Serentak Desember 2026, Amin Ahmadi Siap Menangkan dan Wujudkan Dempel Bermartabat

Senin, 17 Agustus 2026 - 01:00 WIB

Semarak HUT Kemerdekaan RI ke-81: Warga Sambirejo RT 01 Putatnganten Gelar Jalan Sehat Bertabur Doorprize

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:40 WIB

Rayakan HUT ke-3, Portaljatengnews.com Teguhkan Komitmen Independensi dan Sinergitas Insan Pers

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:44 WIB

Pungutan Rp150 Ribu Dikembalikan Usai Terungkap, Perangkat Desa: Hanya Ikuti Kebiasaan Lama

Berita Terbaru