BLORA || Portaljatengnews.com – Yoto, pemilik perusahaan kayu gergaji, membantah tuduhan telah memberikan uang damai sebesar Rp 35 juta kepada Polsek Kunduran. Ia menyebut informasi yang beredar merupakan hoaks yang dibuat Kepala Desa Buloh, Joko priyanto.
Klarifikasi disampaikan Yoto kepada awak media pada Senin, 19 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.
“Tidak benar dan itu merupakan hoaks yang dibuat Pak Joko,” tegas Yoto.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa Kepala Desa Buloh, Kecamatan Kunduran, Joko Priyanto, memberikan keterangan bahwa Yoto memberikan uang Rp 35 juta untuk berdamai terkait kasus kayu ilegal.
Kasus tersebut bermula dari penggerebekan kayu diduga ilegal oleh Perhutani KPH Randublatung bersama Polsek Kunduran pada Senin, 5 Mei 2026 pukul 15.30 WIB. Dalam operasi itu, petugas mengamankan kayu di lokasi yang diduga dibeli Yoto.
Yoto menegaskan tidak pernah memberikan uang kepada pihak kepolisian dan meminta masyarakat tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Desa Buloh Joko priyanto belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait tuduhan penyebaran informasi tersebut.
Awak media mencoba klarifikasi dengan mendatangi rumah kepala desa Buloh, namun yang bersangkutan tidak di rumah. bahkan, ketika dihubungi melalui ponselnya tidak ada tanggapan.
Laporan: Wawan







