Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Pelanggaran Hukum Warnai Operasi Tambang di Tuntang, Semarang

- Redaksi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


SEMARANG || Portaljatengnews.com – Operasi pertambangan galian batuan dan sirtu di Dusun Banyu Urip, Desa Delik, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, kini diwarnai sejumlah penyimpangan dokumen teknis, pelanggaran aturan, serta kasus wanprestasi kerja sama antarperusahaan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, izin usaha pertambangan yang bermasalah seperti ini berpotensi dibekukan sementara atau dicabut secara permanen.

Kasus ini disoroti langsung oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Relawan Pengawas Kebijakan Republik Indonesia (DPP RPK-RI), Susilo H. Prasetiyo, setelah menerima kuasa penyelesaian masalah dari PT Sinergi Indo Alam Persada (SIAP) selaku mitra kerja sama. Pihak PT SIAP melalui Direktur Utamanya, Totok Surahmanto, menyatakan telah mengalami kerugian materiil mencapai ratusan juta rupiah akibat tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh jajaran direksi PT Mitra Anugrah Bumi Persada (MABA), selaku pemegang izin Surat Izin Penambangan Batu (SIPB).

Berdasarkan data yang dihimpun, izin SIPB yang dimiliki PT MABA diterbitkan saat perusahaan tersebut sedang terikat perjanjian kerja sama dengan PT SIAP, sebagaimana tertuang dalam Akte Notaris Nicky Santika SH. MKn tertanggal 08 Oktober 2024. Hingga saat ini belum terdapat dokumen adendum atau pembatalan perjanjian yang memiliki kekuatan hukum sah, sehingga langkah yang diambil oleh PT MABA dinilai melanggar kesepakatan bersama.

Baca Juga :  PAW DPRD Semarang: Arif Wicaksono Lanjutkan Amanat Dapil 5 Tanpa Perubahan AKD

Susilo H. Prasetiyo menilai proses penerbitan izin dan pelaksanaan usaha pertambangan tersebut sarat dengan kepentingan pribadi yang merugikan negara maupun masyarakat. Salah satu temuan krusial adalah penggunaan data hasil uji laboratorium yang diambil dari lokasi tambang lain, padahal secara aturan teknis sampel harus diambil langsung di lokasi usaha yang bersangkutan. Hal ini jelas menyalahi prosedur administrasi dan teknis yang berlaku.

“Selain masalah kontrak dan dokumen, kami juga menemukan indikasi keterlibatan pihak yang tidak seharusnya terlibat, yaitu Kepala Desa setempat. Padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 29, Kepala Desa tegas dilarang membuat keputusan atau terlibat dalam kegiatan yang menguntungkan diri sendiri, keluarga, maupun pihak lain yang merugikan kepentingan umum dan keuangan negara atau desa,” tegas Susilo. Sabtu (30/5/2026).

Baca Juga :  128 Anggota Koperasi Konsumen Karyawan Perhutani Semarang Hadiri Rapat Tahunan, Ada Pembahasan Menarik

Ia menambahkan, jika keterlibatan tersebut terbukti dilakukan untuk memperkaya diri sendiri, maka pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sanksi administratif juga dapat dijatuhkan mulai dari teguran hingga pemberhentian tetap dari jabatan.

Merujuk pada Undang-Undang Minerba dan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, izin pertambangan berada di bawah pengawasan Pemerintah Provinsi dan dapat dicabut apabila terbukti terjadi pelanggaran administratif, tidak menerapkan kaidah pertambangan yang baik, menimbulkan kerusakan lingkungan, serta memicu konflik sosial yang tidak terselesaikan.

Hingga saat ini, permasalahan tersebut telah dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pihak pengadu dan RPK-RI mendesak agar lokasi tambang segera ditutup sementara waktu guna penyelesaian sengketa hukum, sebelum permasalahan semakin meluas dan menimbulkan kerusakan infrastruktur serta lingkungan yang lebih parah bagi warga sekitar.

(Vio Sari)

Editor : Portaljatengnews.com

Berita Terkait

Laporan ke Polres Semarang: Istri Kades Diduga Kuasai Aset Pailit dan Pencurian Kayu
28 Tahun Menanti Keadilan: Surung Mangunsong Versus Sertifikat yang Lahir dari Surat Palsu
Kapolda Jateng Cek Pelayanan Polres Semarang, Dapat Laporan Curas Langsung Turun ke TKP
Beredar Narasi Diduga Walikota Semarang Campur Tangan Kasus AW, Agustina: Semua Tidak Benar
Deni Pemilik Angkringan Murup Berikan Santunan kepada Keluarga Almarhum Triyono
Kabid Humas Polda Jateng Ajak Masyarakat Awasi Polri; Laporkan Oknum Yang Melakukan Pungli
Enam Kepala Daerah Ditangkap, Eko Haryanto: OTT KPK di Jateng Belum Berakhir
Kapolda Jateng Pimpin Sertijab 13 Jabatan Strategis, Perkuat Semangat Polisi Bersama Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:28 WIB

Laporan ke Polres Semarang: Istri Kades Diduga Kuasai Aset Pailit dan Pencurian Kayu

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:22 WIB

28 Tahun Menanti Keadilan: Surung Mangunsong Versus Sertifikat yang Lahir dari Surat Palsu

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:23 WIB

Kapolda Jateng Cek Pelayanan Polres Semarang, Dapat Laporan Curas Langsung Turun ke TKP

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:21 WIB

Deni Pemilik Angkringan Murup Berikan Santunan kepada Keluarga Almarhum Triyono

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Kabid Humas Polda Jateng Ajak Masyarakat Awasi Polri; Laporkan Oknum Yang Melakukan Pungli

Berita Terbaru

Kudus

Pengeroyokan di Krandon Kudus, 8 Pemuda Diamankan Polisi

Selasa, 20 Okt 2026 - 15:57 WIB