Awal Tahun 2025, Polres Blora Ungkap Kasus Persetubuhan Anak

- Redaksi

Kamis, 2 Januari 2025 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Jepara AKBP Wawan Andi Susanto saat ungkap kasus persetubuhan anak. (Dok.Iat)

Kapolres Jepara AKBP Wawan Andi Susanto saat ungkap kasus persetubuhan anak. (Dok.Iat)

BLORA || Portaljatengnews.com – Diawal tahun 2025 Polres Blora menggelar konferensi pers ungkap satu kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Kamis (2/1/2025).

Kegiatan yang berlangsung di aula Mapolres Blora dihadiri Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, SH, SIK, MH, Kasat Reskrim AKP Selamet, SH, MH dan Plh. Kasi Humas AKP Subardi.

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, menyampaikan bahwa tersangka adalah B, alias Dion (22) warga Kecamatan Banjarejo, sedangkan pelapor adalah N (45) warga Kecamatan Banjarejo yang merupakan ayah dari korban.

Baca Juga :  Simak Penjelasan Manajer SPBU Truwolu Grobogan Terkait Kendaran Isi Solar Campur Air

Dijelaskan, peristiwa dugaan persetebuhan itu terjadi pada tahun 2023 di dalam kamar Hotel Sumber Rejeki turut tanah Jalan Ahmad Yani Kelurahan Kedungjenar Kabupaten Blora.

Berawal tersangka menghubungi korban melalui Whatsapp untuk diajak tersangka ketemuan di Hotel Sumber Rejeki, kemudian korban diajak tersangka melakukan hubungan suami istri di Hotel Sumber Rejeki, dan dilakukan sudah beberapa kali hingga yang terakhir pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 di dalam kamar Hotel Sumber Rejeki tersebut.

Baca Juga :  Gandeng Awak Media, Polres Blora Bagikan Helm dan Paket Sembako di SLB Randublatung

“Modusnya, dengan bujuk rayu yaitu menggunakan kata-kata “Uwes ogak usah wedi nek ono opo-ipo aku tanggung jawab ( sudah tidak usah takut nanti kalau ada apa-apa saya tanggung jawab),” ucap Kapolres Blora.

“Untuk tersangka, pasal yang diterapkan yaitu oasal 81 ayat (2) UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dan atau Pasal 6 huruf c UURI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan ancaman hukuman paling lama 12 (dua belas) tahun,” tandas Kapolres Blora.

Baca Juga :  AKBP Wawan Andi Susanto Buka Turnamen Pencak Silat Kapolres Cup

Laporan: Wawan

Berita Terkait

Tepis Isu Tutup Mata, Polres Blora Tindak Tegas Penambangan Minyak Ilegal
Blora Gelar Panen Raya Jagung, Wujudkan Lumbung Pangan Nasional
Pangkopassus dan Dirjen Kementan Gelar Kegiatan Bersama di Desa Kutukan Blora, Dorong Potensi Pertanian Lokal
Jamin Keamanan Aksi Petani, Kapolres Blora Instruksikan Pengamanan Humanis
Bahu Jalan Blora-Randublatung Longsor Sedalam 3 Meter, Polsek Banjarejo Pasang Garis Pembatas
Bupati Blora Sampaikan LKPJ 2025 di DPRD, PAD Capai 106,56 Persen
Serahkan 70 SK Pensiun, Bupati Arief Ajak ASN Purna Tugas Tetap Jadi Teladan Masyarakat
Warga Sambongrejo Blokir Jalan dan Tanam Pohon Pisang, Protes Kerusakan Akibat Proyek IJD senilai Rp 27,9 Miliar

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 08:26 WIB

Tepis Isu Tutup Mata, Polres Blora Tindak Tegas Penambangan Minyak Ilegal

Sabtu, 4 April 2026 - 20:55 WIB

Blora Gelar Panen Raya Jagung, Wujudkan Lumbung Pangan Nasional

Sabtu, 4 April 2026 - 07:27 WIB

Pangkopassus dan Dirjen Kementan Gelar Kegiatan Bersama di Desa Kutukan Blora, Dorong Potensi Pertanian Lokal

Kamis, 2 April 2026 - 20:08 WIB

Jamin Keamanan Aksi Petani, Kapolres Blora Instruksikan Pengamanan Humanis

Rabu, 1 April 2026 - 20:29 WIB

Bahu Jalan Blora-Randublatung Longsor Sedalam 3 Meter, Polsek Banjarejo Pasang Garis Pembatas

Berita Terbaru